Jumat, 23 Agustus 2024

SUARA PRIBUMI NUSANTARA

 S E R U A N ,.........!!!





"SUARA PRIBUMI NUSANTARA* 


1. Segera bentuk"DPRD -  Dewan Perwakilan Rakyat Darurat" dan "MPRD -  Majelis Permusyawaratan  Rakyat Darurat " di Senayan. Pecat Jokowi. 

2. Bubarkan DPR MPR DPD yang ada sekarang

3. Bubarkan semua Partai Politik, BPIP, KPU,  Bawaslu, KPK, dan lembaga lain yang mubazir dan hanya menggerus  APBN Negara

4. Lantik DPR MPR DPD hasil Pemilu 2024, Undang semua Raja dan Sultan Nusantara. 

5. Segera bersidang dengan agenda utama : 

5.1.  Kembali ke UUD 1945 Asli

5.2.  Membentuk kembali lembaga DPA, tempatkan Raja dan Sultan Nusantara

5.3.  Membatalkan semua Undang - Undang  dan PERPU yang merugikan Rakyat

5.4. Memutuskan Presiden dan Wapres yang akan dilantik,:  hasil Pemilu 2024, atau Pemilu Ulang, atau Sepasang Capres /  Wapres yang Ditunjuk dan Dilantik langsung oleh Parlemen saat itu juga !   

     Putuskan segera di Senayan, bersama Raja dan Sultan Nusantara sebagai Pemilik Sah wilayah dan suku bangsa Nusantara Indonesia, ribuan tahun sebelum terbentuknya negara Republik ini 


Selamatkan Indonesia dari Cengkraman Tiongkok Komunis China, .....!!!.


DASAR HUKUM LARANGAN BERKEMBANGNYA FAHAM KOMUNIS 

DI INDONESIA


1. TAP MPRS NO. XXV THN 1966  (LARANGAN KOMUNIS DI NKRI)


2. UU NO. 27 THN 1999 ttg perubahan pasal2 dlm KUHP (khususnya  buku kedua Bab I ttg Kejahatan terhadap Keamanan Negara, sbb :


a. Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]

"Barangsiapa yg scr melawan hukum di muka umum dgn lisan, tulisan & atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dlm segala bentuk & perwujudannya dipidana dgn pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".

.

b. Pasal 107 b (UU No.27/99)

"Barangsiapa yg scr melawan hukum di muka umum dgn lisan, tulisan & atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yg berakibat timbulnya kerusuhan dlm masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dgn pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".

.

c. Pasal 107 c (UU No.27/99)

"Barangsiapa yg scr melawan hukum di muka umum dgn lisan, tullsan & atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yg berakibat timbulnya kerusuhan dlm masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dlm masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dgn pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun".

.

d. Pasal 107 d (UU No.27/99)

"Barangsiapa yang scr melawan hukum di muka yg dengan lisan, tulisan & atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dgn maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".

.

e. Pasal 107 e (UU No.27/99). Dipidana dgn pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun :


1) Barangsiapa yg mendirikan organisasi yg diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dlm segala bentuk & perwujudannya;


2) Barangsiapa yg mengadakan hubungan dgn atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yg diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dlm segala bentuk & perwujudannya dgn maksud mengubah dasar negara. (@infokomando)



Seruan dari Warga Pribumi Nusantara," 

Segera bentuk DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Darurat, dan 

MPRD - Majelis Permusyawaratan Rakyat Darurat, di Senayan* !!*"



"Parpol yang Melawan Putusan MK dan UUD 1945 Bisa Dibubarkan?"

      

Rabu, 21 Agustus 2024


Tindakan DPR merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi, karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah. 


Keresahan terhadap dinamika politik saat ini turut dirasakan banyak masyarakat Indonesia, tak terkecuali Guru Besar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga pendirian lembaga survei, Saiful Mujani. 


Menurut Mujani, MK merupakan lembaga hukum tertinggi yang setiap putusannya patut diikuti. 


"Menurut hakim tertinggi di negeri ini, UUD 1945, Pasal 24C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Mujani dikutip RMOL dari akun resminya di media sosial X, pada Rabu (21/8). 


Bahkan dia memandang, MK juga memiliki kewenangan untuk meniadakan lembaga politik. 


"Dan Mahkamah Konstitusi dapat membubarkan partai politik," sambungnya mengungkapkan.


Melihat kondisi politik hari ini jelang pendaftaran calon kepala daerah, Mujani mempertanyakan kewenangan MK tersebut, dikaitkan dengan langkah DPR yang secepat kilat mengubah UU Pilkada, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna esok hari, Kamis (22/8). 


"Apakah partai politik yang melawan keputusan MK sama dengan partai yang melawan UUD 1945, dan karena itu dapat dibubarkan?" tanya Mujani sembari menandai akun X dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) yang juga Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan mantan Ketua MK yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD.



Raja dan Sultan Nusantara 
Mendesak Konsensus Nasional Baru



Press Release

 Sivitas Akademika 

Universitas Gunadarma Indonesia

==========================


21 Agustus 2024


   Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. 


Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.


     Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi. 


Mari kita cermati bersama bahwa:


       Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara. c 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.


     Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.


    Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.


Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga -lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.


    Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. 


Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.


     Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.



OPINI 


     Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:


(1).  Menghentikan revisi UU Pilkada


(2).  Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan 


(3).  Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.


(4).  Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila


Depok, 21 Agustus 2024


Menyetujui:


1).  Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.


2).  Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes


3).  Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM


4).  Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)


5).  Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.


6).  Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)


7).  Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)


8).  Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD


9).   Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)


10).  Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)


11).  Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.


12).  Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.


13).  Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS 


14).  Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA


15).  Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.


Para Demonstran



Menyetujui:

16).  Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.


17).  Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart


18).  Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D. 


19).  Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sar 


20).  Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.


21).  Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra


22).  Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng


23).  Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.


24).  Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.


25).  Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)


26).  Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.


27).  Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.


28).  Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D.


29).  Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A.


30).  Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, S.S., Msc., DEA


31).  Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.


32).  Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D. 


33).  Prof. Dr. Maman Lesmana


34).  Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.


35).  Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog




Massa dan Mahasiswa di  Malang
Pernyataan Ketua DPRD Malang



Menyetujui:

36).  Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog


37).  Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog


38).  Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.


39).  Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.


40).  Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.


41).  Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.


42).  Prof. Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, MA


43).  Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.


44).  Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.


45).  Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.


46).  Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc. 


47).  Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.


48).  Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.


49).  Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D.


50).  Prof. Dr. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.


51).  Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.


52).  Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.


53).  Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.


54).  Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS 


55).  Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.


56).  Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.


57).  Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.


58).  Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.


59).  Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.


60).  Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.


61).  Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.


62).  Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.  


63).  Prof. Dr. Martani Huseini


64).  Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.


65).  Prof. Dr. Manneke Budiman


66).  Prof. Dr. Rosali Saleh


67).  Prof. Dr. Reny Hawari 


Nama-nama  civitas akademika UI  berikutnya akan menyusul..


Catatan Pengirim Berita:


    Kawan-kawan media yang kami hormati, bersama ini kami kirimkan press release Pernyataan Sikap dari DGB UI menyikapi situasi terakhir sikap DPR dan Pemerintah terhadap putusan MK no 60 dan 70/PUU-XXII/ 2024. 


Banyak terimakasih atas kerjasama teman-teman semua dalam  menyebarkan press  release ini dalam rangka memperjuangkan keadaan darurat demokrasi negeri kita. 


Salam hormat kami, 

atas nama  DGB UI



Sebagian dari mereka yang di tangkap 
Demo Besar 22 Agustus 2024 



Sumber : 

Jurnal Terkini,  klik >> : Demo Jakarta

Tempo, Klik >> : Seputar Demo Senayan

Tirto.id, Klik >> :   Demo  22 Agustus 2024 

RMOL , Klik  >> : Saiful Murjani 

Rabu, 20 Maret 2024

PEMILU ; Hitung Manual apa Digital ?

 Menakar Sistem Hitung Digital Pada Pemilu Indonesia Dimasa Mendatang ?

Oleh: Agusto Sulistio - Pegiat Sosmed. 

Mantan Kepala Aksi & Advokasi PIJAR era90an.





 

Bangsa dan negara kita saat ini tengah menghadapi tantangan besar terkait integritas pemilihan umum, khususnya setelah dugaan kecurangan yang muncul dalam Pilpres 2024. Salah satu penyebabnya adalah kesimpang siuran hasil suara dari aplikasi digital Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Situasi ini telah mengakibatkan keraguan terhadap hasil pemilihan, memperkeruh suasana politik, dan mengancam stabilitas keamanan negara.

 

Dalam konteks ini, Indonesia harus mencari solusi yang tepat dimasa mendatang untuk memastikan pemilihan umum yang adil, transparan, dan bebas dari kecurangan. Artikel ini akan mengeksplorasi berbagai sistem pemilu yang dapat menjadi alternatif untuk memperkuat integritas dan keamanan proses pemilihan umum di Indonesia.

 

Sistem Hitung Berbasis Digital Kerap Timbulkan Masalah.

 

Dari pengalaman International Foundation for Electoral Systems (IFES) yang kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya, bahwa IFES yang sejak tahun 1987 telah menangani persoalan pemilu lebih dari 135 negara, tidak semua persoalan pemilu disebabkan oleh penggunaan aplikasi perhitungan suara berbasis digital. Namun, penggunaan teknologi dalam pemilu kerap menjadi faktor yang mempengaruhi integritas dan transparansi proses pemilihan. Hal itu disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

 

1. Rentan terhadap manipulasi: Sistem aplikasi perhitungan suara berbasis digital rentan terhadap manipulasi dan serangan cyber, yang dapat memengaruhi integritas dan keandalan proses pemilihan.

 

2. Kerentanan terhadap kesalahan teknis: Penggunaan teknologi dalam pemilu juga rentan terhadap kesalahan teknis atau bug dalam sistem aplikasi, yang dapat mengganggu proses perhitungan suara dan menghasilkan hasil yang tidak akurat.

 

3. Ketergantungan pada infrastruktur teknologi: Penggunaan aplikasi perhitungan suara berbasis digital memerlukan infrastruktur teknologi yang handal dan terjamin keamanannya. Jika infrastruktur tersebut tidak memadai, dapat menyebabkan gangguan dalam proses pemilihan.

 

Dari pengalaman IFES dalam menangani persoalan pemilu di banyak negara, beberapa penyebab umum persoalan pemilu antara lain:

 

1. Kurangnya kapasitas lembaga pemilihan: Banyak negara mengalami persoalan pemilu karena kurangnya kapasitas dan keterampilan lembaga pemilihan dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang adil dan transparan.

 

2. Politisasi lembaga pemilihan: Beberapa negara mengalami masalah dalam proses pemilihan karena lembaga pemilihan dipolitisasi atau terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu, yang dapat mengurangi integritas dan independensinya.

 

3. Keterlibatan aktor non-negara yang negatif: Persoalan pemilu juga dapat disebabkan oleh keterlibatan aktor non-negara yang negatif, seperti kelompok ekstremis atau kekuatan asing yang mencoba untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

 


Opini 


Beberapa Negara Konflik Akibat Sistem Hitung Digital

 

Beberapa negara yang mengalami kekacauan akibat penggunaan alat hitung berbasis digital yang menimbulkan kecurigaan dari masing-masing kubu kandidat dan pendukungnya, sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan, antara lain:

 

1. Kenya (2007):

   - Pada tahun 2007, Kenya mengalami kekacauan politik yang meluas setelah pemilihan umum yang kontroversial. Salah satu faktor yang menyebabkan ketegangan adalah penggunaan teknologi dalam proses pemilihan, termasuk penggunaan alat hitung berbasis digital.

   - Kedua kubu kandidat, Mwai Kibaki dan Raila Odinga, saling menuduh kecurangan dalam perhitungan suara. Pendukung dari kedua kubu terlibat dalam kerusuhan dan konflik berkepanjangan yang mengakibatkan ratusan orang tewas dan ribuan lainnya mengungsi.

 

2. Venezuela (2018):

   - Pada pemilihan umum presiden Venezuela tahun 2018, terdapat dugaan kecurangan yang melibatkan penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.

   - Kubu oposisi menuduh pemerintah menggunakan alat hitung berbasis digital untuk memanipulasi hasil pemilihan guna menguntungkan kandidat presiden Nicolas Maduro.

Hal ini memicu protes dan kerusuhan di berbagai wilayah Venezuela.

 

3. Nigeria (2019):

   - Pada pemilihan umum Nigeria tahun 2019, terdapat dugaan kecurangan dalam penggunaan alat hitung berbasis digital.

   - Kubu oposisi menuduh pemerintah menggunakan teknologi dalam manipulasi hasil pemilihan guna memenangkan kandidat presiden petahana, Muhammadu Buhari.  Persoalan ini memicu konflik dan protes di beberapa wilayah Nigeria, mengakibatkan kerusuhan dan ketegangan politik yang berkepanjangan.

 

Contoh kerugian akibat kerusuhan yang terjadi di negara-negara tersebut antara lain:

 

1. Korban jiwa dan cedera: Kerusuhan yang terjadi akibat perselisihan politik dalam pemilihan umum seringkali mengakibatkan korban jiwa dan cedera di kalangan warga sipil yang tidak bersalah.

 

2. Kerugian ekonomi: Kerusuhan politik dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar, baik akibat kerusakan infrastruktur maupun penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

 

3. Ketidakstabilan politik: Konflik berkepanjangan akibat hasil pemilihan yang dipertentangkan dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik dalam jangka panjang, yang dapat menghambat pembangunan dan rekonsiliasi nasional.

 

Kesadaran Mencari Sistem Pemilu Yang Tepat.

 

Setelah mengetahui bahwa perhitungan dengan sistem aplikasi digital menjadi salah satu penyebab konflik dalam pemilihan umum, langkah selanjutnya dari negara-negara tersebut bervariasi, dengan melihat situasi politik dan kebijakan pemerintahan masing-masing negara. Beberapa langkah yang mungkin diambil adalah:

 

1. Reformasi Sistem Pemilihan:

Negara-negara tersebut melakukan reformasi pada sistem pemilihannya, termasuk revisi atau penghapusan penggunaan sistem aplikasi digital dalam perhitungan suara. Mungkin ada yang memilih untuk kembali menggunakan sistem perhitungan manual atau mengadopsi sistem pemilu berdasarkan azas musyawarah mufakat, yang melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait dalam proses pemilihan.

 

2. Penyelidikan dan Penegakan Hukum:

Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kecurangan dalam pemilihan umum dan menegakkan hukum terhadap pelaku yang bertanggung jawab. Langkah ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan.

 

3. Dialog dan Konsultasi:

Melakukan dialog dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk partai politik, lembaga pemilihan umum, dan masyarakat sipil, untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun konsensus dan mendukung upaya rekonsiliasi nasional.

 

4. Penguatan Demokrasi:

 Melakukan upaya untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses politik. Ini dapat melibatkan reformasi dalam sistem politik dan hukum untuk menghindari terulangnya konflik dalam pemilihan umum mendatang.

 

Kesadaran untuk kembali menggunakan sistem perhitungan manual atau menggunakan sistem pemilu berdasarkan azas musyawarah mufakat mungkin menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan oleh negara-negara yang terdampak akibat penggunaan sistem hitung berbasis digital, terutama jika penggunaan sistem aplikasi digital dianggap sebagai penyebab konflik dan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilihan. Namun, keputusan akhir akan sangat bergantung pada situasi politik, hukum, dan sosial dari masing-masing negara.

 

Kesimpulan

 

Indonesia harus mempertimbangkan risiko yang terkait dengan sistem pemilihan umum. Mengembalikan sistem perhitungan manual atau menggunakan sistem berdasarkan musyawarah mufakat (Sila ke 4, PANCASILA)  bisa menjadi solusi untuk menghindari konflik yang disebabkan oleh teknologi.

 

Namun, pilihan dan cara adalah keputusan akhir harus disesuaikan dengan konteks politik, hukum, dan sosial masing-masing negara.

 

Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2024, 10:11 Wib.

END.


Demo


Lembaga Internasional Untuk Atasi Persoalan Pemilu

 

Dalam menangani kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan atau kecurangan dalam pemilihan umum, terutama yang terkait dengan program sistem aplikasi perhitungan suara, beberapa lembaga internasional memiliki kapasitas dan reputasi yang baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebagai bahan perenungan dan inspirasi positif, Penulis merangkum berbagai informasi penting dan terpercaya yang digali dari berbagai rekam jejak digital terkait lembaga tersebut, diantaranya:

 

1. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa): PBB memiliki berbagai lembaga dan badan yang bertugas mengawasi pemilihan umum di berbagai negara dan memberikan bantuan dalam memastikan proses pemilihan yang adil, bebas, dan jujur. Contohnya adalah Divisi Urusan Pemilihan di Departemen Urusan Politik PBB.

 

2. European Union Election Observation Mission (EU EOM): Uni Eropa sering mengirim misi observasi pemilihan untuk memantau pemilihan umum di berbagai negara di luar Uni Eropa. Mereka memiliki reputasi yang baik dalam mendeteksi dan melaporkan pelanggaran dalam proses pemilihan.

 

3. Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (Organization for Security and Co-operation in Europe, OSCE): OSCE juga mengirimkan misi pemantau pemilihan untuk memastikan pemilihan umum berlangsung secara adil dan transparan. Mereka memiliki pengalaman yang luas dalam menangani isu-isu terkait dengan kecurangan dalam pemilihan.

 

4. International Foundation for Electoral Systems (IFES): IFES adalah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pemilihan umum dan demokrasi. Mereka dapat memberikan bantuan teknis dan penasihat dalam menangani masalah yang terkait dengan kecurangan dalam pemilihan.

 

5. International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA): International IDEA adalah organisasi antarpemerintah yang berfokus pada promosi demokrasi. Mereka dapat memberikan analisis dan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki integritas pemilihan umum.


IFES Mitra PBB yang Independen

 

International Foundation for Electoral Systems (IFES) bukanlah lembaga yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tetapi merupakan sebuah organisasi independen non-pemerintah. Namun demikian, IFES memiliki kemitraan dan kerja sama dengan PBB serta lembaga-lembaga internasional lainnya dalam bidang pemilihan umum dan demokrasi.

 

Keabsahan IFES sebagai lembaga independen dalam konteks penyelesaian kasus kecurangan pemilihan umum berasal dari reputasi dan pengalamannya dalam menyediakan bantuan teknis, penasihat, dan pelatihan kepada negara-negara yang mengalami tantangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang adil, bebas, dan jujur. Sejak 1987, IFES telah berkiprah di 135 negara dalam menciptakan pemilihan umum yang demokratis, jujur dan adil. Meskipun bukan lembaga PBB, IFES sering bekerja sama dengan badan-badan PBB seperti Divisi Urusan Pemilihan di Departemen Urusan Politik PBB untuk meningkatkan kapasitas dan integritas proses pemilihan umum di berbagai negara.

 

IFES dalam menjalankan rugasnya secara independen dan tidak tunduk pada kendali langsung dari PBB atau pemerintah manapun, yang memungkinkan mereka untuk memberikan pendekatan yang objektif dan tidak memihak dalam menangani kasus-kasus yang dihadapi.

 

Keberhasilan Tangani Persoalan Pemilu

 

Salah satu contoh keberhasilan IFES dapat dilihat dari perannya dalam menyelesaikan konflik pemilu yang rumit di beberapa negara, termasuk Negara Kenya pada tahun 2007. Saat itu, IFES terlibat secara aktif dalam menengahi konflik, menyediakan bantuan teknis dalam proses pemilihan ulang, dan mendukung pembangunan institusi yang kuat untuk memastikan pemilihan umum berlangsung dengan damai dan adil.

 

Kemudian, keberhasilan IFES dalam mengatasi persoalan kecurangan perhitungan suara berbasis semi digital atau perpaduan manual dan sistem aplikasi digital di Pemilu 2017 di Negara Liberia. IFES memberikan bantuan teknis dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi sistem aplikasi perhitungan suara yang digunakan dalam pemilihan tersebut.

Sistem ini menjamin data suara yang diperoleh dari tempat pemungutan suara untuk diinput secara digital ke dalam sistem, yang kemudian diproses dan dihitung secara otomatis untuk mempercepat pengumuman hasil pemilihan yang transparan, jujur yang dapat diterima banyak kalangan.

 

Ber8kutnya, pada pemilihan umum Afghanistan tahun 2019, terjadi kontroversi dan dugaan kecurangan terkait dengan penggunaan sistem aplikasi perhitungan suara. Beberapa pihak menuduh bahwa sistem tersebut rentan terhadap manipulasi dan tidak dapat diandalkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan transparansi hasil pemilihan.

 

IFES, dengan bantuan dari berbagai pihak terkait, termasuk badan pemilihan Afghanistan dan lembaga pengawas pemilihan, terlibat dalam menyelidiki masalah tersebut. IFES melakukan audit menyeluruh terhadap sistem aplikasi perhitungan suara untuk mengidentifikasi kerentanan dan kesalahan dalam sistem tersebut.

 

Setelah penyelidikan yang mendalam, IFES berhasil menemukan beberapa kelemahan dalam sistem aplikasi perhitungan suara. Mereka kemudian memberikan rekomendasi yang komprehensif untuk memperbaiki kelemahan tersebut dan memastikan keamanan serta integritas proses pemilihan.

 

Rekomendasi IFES diterima oleh semua pihak terkait, termasuk badan pemilihan, lembaga pengawas pemilihan, dan peserta pemilihan. Langkah-langkah perbaikan yang diusulkan IFES kemudian diimplementasikan dengan cepat untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil, bebas, dan jujur.

 

Dalam kasus ini, IFES berhasil memberikan solusi yang diterima oleh semua pihak dan membuat pembuat program aplikasi tidak menjadi posisi yang paling harus dipersalahkan. Sebaliknya, fokusnya adalah pada identifikasi masalah, penyusunan solusi yang tepat, dan kerja sama antara semua pihak untuk memperbaiki integritas dan transparansi proses pemilihan.

 

Semoga artikel dapat membantu bangsa dan negara dalam memecahkan persoalan yang kini kita rasakan dan hadapi. Tanpa bermaksud merendahkan kualitas lembaga pemilu negara kita, konstitusi memberi kesempatan bagi semua warga negara untuk memberikan pandangan positif untuk kebaikan bangsa dan negara yang kita cintai.

 

Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Maret 2024, 22:54 Wib.


https://pikiranmerdeka.com/menakar-sistem-hitung-digital-pada-pemilu-indonesia-dimasa-mendatang/5576/

 



MENGHAPUS ISLAM ? : Rencana besar Zionisme Israel

MENGHAPUS ISLAM ?

Dari sumber anonim 




Laporan ini berasal dari sumber intelijen terpercaya dan dikumpulkan serta diringkas dari beberapa laporan yang panjang agar mudah dibaca dan disebarluaskan kepada seluruh umat Islam.


Sumber intelijen rahasia (intelijen Rusia) mengungkap di mana Mossad melakukan penetrasi


  Rencana Zionis Israel, yang dianggap sebagai rencana besar dan berbahaya oleh intelijen Amerika dan Inggris, ( padahal 2 negara ini pendukung utama ? )  menargetkan orang-orang Arab dan Muslim dan bertujuan untuk menghilangkan Islam dan melenyapkan identitas Arab. Saat ini sedang diterapkan di semua negara Arab dengan bantuan para penguasa negara-negara Arab. Laporan rahasia tersebut menyatakan sebagai berikut:

 

1- Saat ini kami berupaya membantu para penguasa Arab melawan Islam fundamentalis dan menggantinya dengan Islam sekuler dengan menerapkan agama Ibrahim dan menyerukan kesatuan agama dan hidup berdampingan secara damai antar bangsa. Kami akan membakar semua buku warisan Islam, mengadopsi buku-buku baru, menafsirkan kembali teks-teks Islam dengan cara yang konsisten dengan sekularisme dan agama Ibrahim, dan melatih para pengkhotbah sekuler. Untuk misi kali ini, ada sebuah proyek besar yang akan segera muncul.


2- Kami akan membatalkan semua mata pelajaran Islam, mencegah pengajaran Al-Qur'an dan bahasa Arab di sekolah dan universitas negeri, menutup semua lembaga dan universitas Islam, mencegah azan melalui pengeras suara, berupaya mengurangi masjid dengan menghancurkan dan menutup , dan mencegah diadakannya lingkaran, pelajaran, dan ceramah di dalamnya. Kami akan memaksakan pengkhotbah sekuler pada mereka semua dan menyiapkan khotbah yang kami inginkan untuk mereka, sebagaimana kami akan memaksakannya. Mengadopsi bahasa Ibrani dan Inggris sebagai bahasa sains saat ini, seperti yang kami lakukan di Maghreb.


3- Kami akan memburu semua syekh dan pengkhotbah Islam di seluruh belahan dunia, membunuh mereka, melikuidasi mereka, memenjarakan mereka, menangkap mereka, menempatkan mereka dalam tahanan rumah, mencegah mereka berbicara dan berbicara, dan memaksa mereka untuk mendukung kebijakan tersebut. dari para penguasa. Siapa pun yang menentang hal ini akan dikejar dan dianiaya atas nama pemberantasan terorisme, kekerasan, dan ekstremisme.


  4- Kami akan menghapuskan semua manifestasi Islam di dunia Arab, termasuk kalender, hari libur, hari libur, dan hari libur resmi, menghapuskan identitas Arab-Islam, memberlakukan hukum sekuler, melarang hijab, menyebarkan pornografi dan ateisme, mendukung homoseksual, dan membongkar Masyarakat, keluarga, dan suku Arab hingga persentase korupsi dan ateisme di antara mereka mencapai 90%.


  5- Kami akan menghancurkan puluhan ribu masjid di dunia Arab dengan dalih modernisasi, pembangunan, memerangi keacakan, dan membangun kota-kota pemukiman yang maju, seperti yang telah kami lakukan di banyak negara Arab dan Islam, dan kami akan membangun 100,000 gereja dan kuil di negara-negara Arab dan Islam, mulai dari bandara, perusahaan, universitas, dan tempat umum.


  6- Kami saat ini bekerja sama dengan penguasa Arab untuk mengusir umat Islam dari tanah mereka dan membangun 20 kota pemukiman gratis di seluruh negara Arab. Kami akan membangun ribuan kuil, gereja, bar, diskotik, klub malam, dan pantai nudis. Mereka akan dihuni oleh lebih dari 100 juta kebangsaan dan agama yang berbeda. Kami sebenarnya telah berhasil di semuanya: Dubai, Sinai dan NEOM.


  7- Saat ini kami sedang mengubah komposisi demografi Teluk Arab dan Semenanjung Arab, dan sejauh ini kami telah mampu mempekerjakan 15 juta pekerja non-Arab dan Muslim, termasuk 7 juta di UEA, yang merupakan 70% dari total populasi. . Kami akan berupaya selama beberapa dekade mendatang untuk memperkenalkan 100 juta pekerja ke Semenanjung Arab. Dari berbagai kebangsaan dan agama, 50 juta di antaranya akan masuk ke Arab Saudi.


  8- Kami akan berupaya untuk membawa 5 juta orang Yahudi ke Jazirah Arab, menempatkan mereka di sana, memberi mereka kewarganegaraan, izin tinggal permanen, dan hak-hak istimewa. Kami akan membangun lingkungan dan kota kelas atas yang dilengkapi dengan layanan keamanan terkini untuk mereka. Kami akan membangun ribuan sinagoga, sekolah, dan universitas di sana, dan mereka akan menduduki posisi kepemimpinan tertinggi sampai kami mengendalikan institusi militer dan sipil dan menguasai negara. Pertimbangan.


  9- Hanya dalam sepuluh tahun, kami akan menggulingkan sistem pemerintahan di negara-negara Teluk Arab dan melakukan kudeta militer terhadap keluarga penguasa di sana, setelah kami mampu mengubah komposisi demografis sebesar 80% untuk non-Arab dan Muslim dan menjadikannya persentase orang Arab dan Muslim di dalamnya kurang dari 20%, dan setelah dua puluh tahun kita akan menguasai Yaman dan Arab Saudi dan kita akan menguasai Semenanjung Arab.


  10- Negara Besar Israel akan di deklarasikan mulai dari Teluk hingga Samudera dalam waktu kurang dari 30 tahun, khususnya pada tahun 2048 M, tepat pada peringatan seratus tahun berdirinya Negara Israel. Dengan demikian, impian orang-orang Yahudi akan terpenuhi dan kita akan menguasai dunia Arab, mengendalikan kekayaan, pulau-pulau, selat dan jalurnya, serta membangun lebih dari 100 pangkalan militer di sana.


  Laporan ini berasal dari sumber intelijen terpercaya dan dikumpulkan serta diringkas dari beberapa laporan yang panjang agar mudah dibaca dan disebarluaskan kepada seluruh umat Islam.


  Jadi mereka harus berhati-hati dan bergerak cepat untuk menghentikan rencana berbahaya ini, karena apa yang kita lihat saat ini di Gaza hanyalah implementasi nyata dari rencana ini, dan kami menyerukan setiap Muslim untuk menyebarkannya seluas mungkin, menjernihkan hati nuraninya di hadapan Tuhan. Mahakuasa. 

Masalahnya sangat berbahaya dan ada konspirasi besar serta pengkhianatan tingkat tinggi.


  Jika Tuhan menolong Anda, tidak ada seorang pun yang dapat mengalahkan Anda.

 

Semoga Allah ﷻ Membimbing dan Melindungi kita semua.....


SEBARKAN PESAN.. HASBUNAALLAHA WA NEMAL WAKEEL

🤲

Rencana sebenarnya sedang dimainkan


=========


TULISAN ASLI BERBAHASA INGGRIS : 


ELIMINATING ISLAM


A secret intelligence source (Russian intelligence) revealed where the Mossad had penetrated


 The Israeli plan, which is considered a large and dangerous plan with American and British intelligence, targets Arabs and Muslims and aims to eliminate Islam and obliterate the Arab identity. It is currently being implemented in all Arab countries with the assistance of the rulers of the Arab countries. The secret report stated the following:


 1- We are currently working to help Arab rulers fight fundamentalist Islam and replace it with secular Islam by imposing the Abrahamic religion and calling for the unity of religions and peaceful coexistence between nations. We will burn all books of the Islamic heritage, adopt new books, reinterpret Islamic texts in a way that is consistent with secularism and the Abrahamic religion, and train secular preachers.  For this mission, there is a big project that will appear soon.


 2- We will cancel all Islamic subjects, prevent the teaching of the Qur’an and the Arabic language in government schools and universities, close all Islamic institutes and universities, prevent the call to prayer through loudspeakers, work to reduce mosques by demolishing and closing, and prevent the holding of circles, lessons, and lectures in them. We will impose secular preachers on all of them and prepare for them the sermons we want, as we will impose. Adopting Hebrew and English as the language of science today, as we did in the Maghreb.


 3- We will hunt down all Islamic sheikhs and preachers in all parts of the world, assassinate them, liquidate them, imprison them, arrest them, place them under house arrest, prevent them from speaking and speaking, and force them to support the policies of the rulers. Whoever opposes this will be pursued and persecuted in the name of fighting terrorism, violence, and extremism.


 4- We will abolish all Islamic manifestations in the Arab world, including the calendar, holidays, vacations, and official holidays, obliterate the Arab-Islamic identity, impose secular laws, prevent the hijab, spread pornography and atheism, support homosexuals, and dismantle Arab societies, families, and tribes until the percentage of corruption and atheism among them reaches 90%.


 5- We will demolish tens of thousands of mosques in the Arab world under the pretext of modernization, development, fighting randomness, and building advanced residential cities, as we have done in many Arab and Islamic countries, and we will build 100,000 churches and temples in the Arab and Islamic countries, starting with airports, companies, universities, and public places.


 6- We are currently cooperating with Arab rulers to displace Muslims from their lands and establish 20 free residential cities in all Arab countries. We will build thousands of temples, churches, bars, discos, nightclubs, and nudist beaches. They will be inhabited by more than 100 million of different nationalities and religions. We have actually succeeded in all of:  Dubai, Sinai and NEOM.


 7- We are currently changing the demographic composition of the Arabian Gulf and the Arabian Peninsula, and we have so far been able to introduce 15 million non-Arab and Muslim workers, including 7 million in the UAE, constituting 70% of the total population. We will work over the coming decades to introduce 100 million workers to the Arabian Peninsula.  Of different nationalities and religions, 50 million of them will enter Saudi Arabia.


 8- We will work to bring 5 million Jews into the Arabian Peninsula, settle them there, grant them nationalities, permanent residency, and special privileges. We will build for them upscale neighborhoods and cities equipped with the latest security services. We will build thousands of synagogues, schools, and universities in them, and they will be employed in the highest leadership positions until we control the military and civil institutions and seize control of the country.  Judgment.


 9- After only ten years, we will overthrow the ruling system in the Arab Gulf states and carry out a military coup against the ruling families there, after we are able to change the demographic composition by 80% for non-Arabs and Muslims and make the percentage of Arabs and Muslims in it less than 20%, and after twenty years we will control  Yemen and Saudi Arabia and we rule the Arabian Peninsula.


 10- The Greater State of Israel will be declared from the Gulf to the ocean within less than 30 years, specifically in the year 2048 AD, on the centenary of the founding of the State of Israel. Thus, the dream of the Jews will be fulfilled and we will control the Arab world, control its wealth, islands, straits and passages, and build more than 100 military bases there.


 This report came from a reliable intelligence source and was collected and condensed from several lengthy reports to make it easy to read and disseminate to all Muslims.


 So they should be careful and move quickly to stop this dangerous plan, because what we see today in Gaza is nothing but an actual implementation of this plan, and we call on every Muslim to spread it as widely as possible, clearing one’s conscience before God Almighty. The matter is very dangerous and there is a major conspiracy and high treason.

 If God helps you, there is no one who can defeat you.

 

May Allāh ﷻ  Guide and Protect us all.....


SPREAD THE MESSAGE  .. HASBUNAALLAHA WA NEMAL WAKEEL 

🤲

The real plan at play


Senin, 26 Februari 2024

PRESIDEN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA SIAPA ?

KEMBALILAH KE SISTEM PILPRES YANG DIPESANKAN PARA PENDIRI BANGSA. "DEMOKRASI PANCASILA"

By : M. HATTA TALIWANG




PILPRES LANGSUNG ITU ARENA PERTARUNGANNYA LUAS HANYA PENGUASA YANG MAMPU KONTROL DENGAN SEGALA INSTRUMENNYA,  

BISA MELIBATKAN ASING,  GADUH DAN  RIBUT SOAL CURANG, 

MENELAN BIAYA BESAR, MERUSAK MENTAL DAN MORAL RAKYAT SECARA MASIF DENGAN SOGOK MENYOGOK, 

MENGANCAM PERPEGAHAN KELUARGA, MENGANCAM  PERTEMANAN, PERPECAHAN MASYARAKAT BAHKAN PERPECAHAN BANGSA 

DAN HASILNYA BISA DIREKAYASA MELAHIRKAN PRESIDEN/ WAKIL PRESIDEN YANG BELUM TENTU SESUAI DENGAN HARAPAN MAYORITAS RAKYAT.


KEMBALILAH KE SISTEM PILPRES YANG DIPESANKAN PARA PENDIRI BANGSA


Prof Mr Dr Soepomo , Ketua Perancang Perumus UUD45 dalam pidato penjelasannya tentang UUD45 mengatakan :


"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuh·  nya oleh . . . ",  yaitu yang kami tulis "Majelis Permusyawaratan Rakyat". Kedaulatan rakyat adalah di tangan rakyat. Artinya, sebagai penjelmaan rakyat tadi Panitia Perancang menyebut 

"Majelis Permusyawaratan Rakyat",

 itulah sebagai penjelmaan rakyat. 

Jadi  dengan lain perkataan "Majelis Permusyawaratan Rakyat" ialah penyelenggara negara yang tertinggi, maka oleh karena itu harus bersifat penjelmaan rakyat sendiri, penjelmaan seluruh rakyat. Dan oleh karena itu juga yang dikehendaki oleh panitia, ialah bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat itu hendak dibentuk sedemikian, 


sehingga betul-betul seluruh rakyat mempunyai wakil di situ. Tentang susunannya, tentang bentuknya, hal itu terserah ke· pada undang-undang, hanya panitia mengusulkan satu dasar


"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat di· tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan· golongan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang.



Ketua DPDRI 2019 - 2024 



1. SIAPAKAH UTUSAN GOLONGAN itu? 


Saya kutip Kajian Akademik

UTUSAN GOLONGAN 

DALAM PENATAAN KELEMBAGAAN MPR(2020) dengan kesimpulan sebagai berikut :

"Dari hasil penelitian ini setidaknya ada beberapa hal yang 

dapat disimpulkan :


1.1.Secara konsep dan teori, demokrasi pada dasarnya mengakui adanya tiga teori perwakilan yang dapat mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Lembaga perwakilan, yakni: 


(1) Perwakilan Politik (Political Representation), 

(2) Perwakilan Daerah (Regional Representation), 

(3) Perwakilan Golongan (functional Representation). 


Ketiga perwakilan 

tersebut dapat merefleksikan kehendak demokrasi secara komprehensif, yakni demokrasi yang bersifat partisipatoris yang melibatkan seluruh elemen-elemen bangsa


1.2. Keberadaan utusan golongan merupakan hal yang sangat prinsipil, yaitu sebagai upaya pemenuhan keadilan peran politik yang pada saat ini di pegang para wakil parpol dan wakil daerah semata. Derajat keterwakilan yang etis dan komprehensif hanya dimungkinkan dengan cara melibatkan Utusan Golongan kedalam konstruksi kelembagaan. 


Utusan Golongan dapat menjadi penyeimbang peran dari political representation yang dipegang oleh DPR dan Regional Representation yang berada ditangan DPD. Dengan demikian, perlu kesadaran dari partai-partai politik untuk dapat menerima kehadiran wakil golongan sebagai partner untuk mewujudkan aspirasi rakyat seutuhnya. 



1.3. Menghapuskan Utusan Golongan berarti meninggalkan cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh The Founding Father kita sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural. Tanpa adanya Utusan Golongan, tidak mungkin kita dapat mengatasnamakan rakyat secara seutuhnya. Rakyat tidak akan pernah sama dengan partai politik semata. 


Selain itu, rakyat tidak bisa hanya direpresentasikan oleh wakil dari penduduk daerah (DPD) semata. Menghilangkan eksistensi utusan golongan berarti pengingkaran terhadap semangat awal kemerdekaan. Spirit bernegara yang komprehensif, dan jiwa demokrasi Indonesia. Sistem Perwakilan yang sesuai dengan spirit bangsa Indonesia ialah sistem perwakilan yang didalamnya merepresentasikan seluruh elemen bangsa yang dibalut dengan prinsip permusyawaratan."


Masalah utusan golongan ini tinggal masalah teknis rekruitmen yang perlu dibahas  termasuk yang memenuhi sayarat disebut sebagai UTUSAN GOLONGAN.




Pemiilik SAH Nusantara



2. SIAPAKAH UTUSAN DAERAH itu? 


Dr Mulyadi dosen ilmu politik UI paling getol memperjuangkan bahwa Utusan Daerah itu seharus dari Ex Kerajaan atau Kesultanan dengan argumen yang sering juga disuarakan oleh La Nyalla Mattalitti


: "Seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR diisi oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini. Baik itu Raja dan Sultan Nusantara, maupun Masyarakat Adat penghuni wilayah yang berbasis Suku, Marga, Nagari dan sejenisnya.


Berbicara tentang Utusan Daerah, kita harus membaca sejarah keberadaan wilayah di Nusantara ini,


Mereka inilah, yang mengalami secara langsung penjajahan oleh VOC, dengan tentara Belandanya. Sehingga sejarah mencatat beberapa perlawanan terhadap Belanda telah terjadi di era Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.


Puncaknya,para Raja dan Sultan Nusantara memberi dukungan moril dan materiil, yang konkrit bagi lahirnya negara ini, berupa penyerahan wilayah-wilayah mereka untuk    menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.


Sikap Legowo dari para Raja dan Sultan Nusantara itu sekaligus bukti bahwa sudah seharusnya para Raja dan Sultan Nusantara ini adalah bagian dari pemegang saham utama negara ini.


Tetapi fakta yang terjadi,


 Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, serta kelompok Masyarakat Adat yang dulu menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau bagari, sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki saluran langsung dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini."


Bila kita terima argumen argumen tsb diatas maka kita telah memenuhi pesan pendiri negara seperti yang diatas sdh dikutip dari Prof Mr Dr Soepomo. Sehingga MPR sebagai penjelmaan takyat terdiri dariLembaga perwakilan/ keterpilihan, yakni: 


(1) Perwakilan Politik (Political Representation) yaitu anggota DPR hasil Pemilu, 

(2) Perwakilan Daerah (Regional Representation), 

(3) Perwakilan Golongan (functional Representation). 


Bila jalan pikiran ini diterima maka yang benar memilih Presiden/ Wakil Presiden itu cukup di MPR dan kalau terpaksa MPR bisa menyeleksi calon utk dipilih oleh rakyat langsung. Presiden terpilih tetap bertanggung jawab ke MPR.


Memang ada pertanyaan mengganjal tentang anggota DPR sebagai wakil rakyat, mengapa tidak dipercaya utk memilih Presiden/ Wakil Presiden sehingga mesti digelar pilpres langsung ?


Tidak cukupkah dengan mempercayai mereka ( wakil rakyat dari hasil keterpilihan) itu bersama UTUSAN DAERAH dan UTUSAN GOLONGAN menyelesaikan urusan pilpres/ wapres itu di MPR ? 


Sehingga tidak gaduh, tidak ribut soal curang, tidak menelan biaya besar, tidak merusak mental rakyat secara masif dengan sogok menyogok, tidak mengancam perpecahan keluarga, perpecahan masyarakat bahkan perpecahan bangsa ?


Bagi yang penasaran bagaimana SIMULASI PEMILIHAN PRESIDEN DI MPR atau DISELEKSI DI MPR bisa menghubungi WA saya dibawah ini.


Mohammad Hatta Taliwang( MHT)

0818714823.