10 tuntutan Manifesto Politik Forum Tanah Air ( MP- FTA ).
Oleh: Chris Komari
Activist Democracy
Activist Forum Tanah Air (FTA)
10 tuntutan Manifesto Politik Forum Tanah Air ( MP- FTA ).
1). RECALL ELECTION sebagai perangkat demokrasi yang disebut kontrol mekanisme bagi rakyat untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.
Aktifis FTA memperkenalkan satu perangkat demokrasi untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat dengan memberikan satu alat (satu mekanisme kontrol) untuk mengontrol para wakil-wakil rakyat di pemerintahan dan agencies (lembaga, instusi, kantor, department, komisi, dll) yang melayaninya.
Salah satu contoh kontrol mekanisme itu adalah melakukan pergantian antar bagi anggota DPR dan pemimpin daerah (Gubernur, Wali Kota dan Bupati) ditengah jalan dengan "recall election".
Rakyat setempat cukup mengumpulkan tanda tangan petisi "recall election" sebanyak 5% dari DPT PEMILU terkahir dimasing-masing daerah pemilihan, yang harus tersebar diseluruh daerah pemilihan secara proporsional yang valid, legit dan bisa diverifikasi.
"Recall election" adalah perangkat demokrasi sebagai satu alat dan satu mekanisme politik demokrasi yang harus dimiliki oleh rakyat untuk bisa mempertahankan "kedaulatan tertinggi rakyat" dengan mengontrol wakil-wakil rakyat dipemerintahan dan lembaga, institusi dan kantor-kantor pemerintahan yang diciptakanya baik lewat PEMILU atau, yang diciptakan oleh wakil-wakil rakyat dipemerintahan (proxy).
2). Mewajibkan secara hukum dengan Undang-Undang (UU) bagi APBN dan APBD untuk menghasilkan SURPLUS (Surplus-oriented), dan bukanya spending-oriented yang menghasilakn defisit setiap tahun.
Aktifis FTA juga memperkenalkan hal baru dalam pertanggung-jawaban fiskal pejabat pemerintah pusat dan daerah terhadap uang rakyat dengan mewajibkan APBN dan APBD yang berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukanya SPENDING-ORIENTED yang menghasilkan defisit setiap tahun.
Para aktifis FTA yakin bahwasanya ketika APBN dan APBD diwajibkan secara hukum dengan undang-undang (UU) dan harus menghasilkan surplus, maka para pejabat tinggi negara di Eksekutif, mulai dari Presiden, Menteri, pejabat di BUMN, Gubernur, Wali Kota dan Bupati akan mengubah mental, sikap, prilaku dan cara kerja mereka untuk menjalankan roda peerintahan secara effective, efficient, tidak lagi berlomba-lomba dan berfoya-foya menghaburkan uang rakyat diakhir tahun fiskal.
Kebiasan pejabat negara dipemerintahan yang suka menghabiskan dan menghancurkan uang rakyat harus dihentikan dengan Undang-Undang (UU) baru.
Dan cara yang terbaik adalah dengan mewajibkan secara hukum agar APBN dan APBD menghasilkan surplus setiap tahun (surplus-oriented).
Disamping itu, para pejabat tinggi negara dipemerintah pusat dan para pemimpin daerah akan dipaksa untuk selalu berpikir mencari terobosan pengembangan ekonomi (economic develepments) dimasing-masing daerah untuk mencari tambahan penghasilan asli daerah (PAD) yang lebih tinggi untuk menghasilkan surplus dalam APBN dan APBD mereka diakhir tahun.
Pendekatan baru pertanggung-jawaban fiskal (fiscal responsibility) yang diperkenalkan oleh aktifis FTA akan mengubah secara massive, secara fundamental dan sangat significant yang akan mempengaruhi dan mengubah prilaku para pejabat tinggi negara di pemerintahan pusat, para pemimpin daerah dan para wakil-wakil rakyat di pemerintahan.
Karena mereka tidak bisa lagi berfoya-foya dan seenak sendiri menghambur-hamburkan uang rakyat yang ada dalam APBN dan APBD.
Begitu juga dengan BUMN.
Semua BUMN harus menghasilkan SURPLUS, bukan defisit dan banyak utang. Kalau ada BUMN yang menghasilkan defisit dan banyak utang setiap tahun, maka CEO BUMN itu harus dipecat atau BUMN itu harus dilebur.
10 tuntutan dalam manifesto politik Forum Tanah Air (MPFTA) adalah masalah-masalah besar, kritikal dan yang sangat penting bagi kepentingan rakyat banyak, sangat urgent dan warranted untuk di adopsi dan dijalankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya oleh para CAPRES, CALEG dan CALON PEMIMPIN DAERAH pada pemilu tahun 2024.
Bila ada CAPRES, CALEG dan CALON PEMIMPIN DAERAH pada PEMILU 2024 dan berkoar-koar mengklaim ingin membuat perubahan demokrasi, ekonomi dan kesejahteran rakyat, tetapi tidak berani membuat perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis dengan menjalankan poin-poin yang menjadi tuntutan dalam MPFTA, bisa diguarantee hanya omong kosong, bullshiting dan lip service.
10 tuntutan dalam MPFTA adalah minimal perubahan yang harus di lakukan oleh CAPRES 2024....!!!
Kami berharap kepada semua teman-teman aktifis diseluruh Indonesia untuk ikut menyebar luaskan dan mempublikasikan 10 tuntutan MPFTA agar masyarakat luas ditanah air mengetahuinya.
Kami membuka diri untuk diajak berdiskusi, berdialog dan interview oleh para Youtubers, Podcasters, Talkshow Hosts dan Reporters yang ingin membicarakan 10 tuntutan para aktifis FTA yang dituangkan dalam MPFTA.
A). Latar belakang dicetuskannya MPFTA
Para aktifis FTA menyimpulkan fakta politik ditanah air bahwasanya mengharapkan "perubahan politik dan ekonomi" dari para pejabat tinggi negara dan dari para wakil-wakil rakyat dipemerintahan baik di lembaga Eksekutif, Legislatif dan Judikatif sudah tidak mungkin bisa diharapkan lagi.
....
1). Para anggota DPR sudah diikat dan dikontrol oleh kekuasaan pergantian antar waktu (P.A.W) dalam UU MD3 yang dikuasai oleh para petinggi partai politik, yang membuat anggota DPR tidak mampu mewakili kepentingan rakyat, sehingga mengharapkan perubahan politik dan ekonomi dari anggota DPR sudah tidak mungkin lagi.
2). Para pejabat tinggi di lembaga Eksekutif mulai dari Pesiden, para Menteri dan para pejabat di BUMN, semuanya pada sibuk memperkaya diri, melakukan konsolidasi kekuasaan dan usaha untuk kepentingan diri sendiri, kepentingan keluarga dan kelompok mereka. Kepentingan rakyat hanya menjadi ucapan dibibir dan janji politik kosong di musim PEMILU.
Bahkan para pejabat tinggi dipemerintah pusat dan para wakil-wakil rakyat di DPR sibuk mengeluarkan berbagai undang-undang (UU) baru seperti UU MINERBA, UU CIPTA KERJA dan UU IKN yang merugikan rakyat, khususnya rakyat daerah, buruh, petani dan hanya menguntungkan segilinter golongan elites.
3). Pejabat di lembaga Judikatif, khususnya para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sering membuat keputusan hukum yang berbau politik yang menguntungkan para pejabat tinggi negara di pemerintahan pusat, meski apa yang diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah bagian dari kedaulatan tertinggi rakyat, seperti penolakan puluhan gugatan judicial review (JR) Presidential threshold 20% yang ada dalam pasal 222, UU No 7 tahun 2017.
Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, bukan ditangan partai politik maupun gabungan partai politik.
Karena itu UU PEMILU No.7 tahun 2017 secara keseluruhan adalah tidak demokratis karena isinya mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat.
Persyaratan Presidential threshold 20% yang ada di pasal 222, UU No.7 tahun 2017 jelas-jelas melanggar kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945, pasal 1, ayat 2 (kedaulatan adalah ditangan rakyat) dan pilar demokrasi nomer #1 (sovereignty of the people).
Keputusan hukum para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan judicial review (JR) presidential threshold 20% dengan alasan legal standing hanyalah keputusan yang mengada-ada dan berbau politik. Karena pokok dari permasalahan yang ada adalah pasal 222, UU No,7 tahun 2017 melanggar kedaulatan tertinggi rakyat.
Dari 3 fakta politik itulah, para aktifis FTA merasa bahwa mengharapkan perubahan politik dan ekonomi dari pemerintah pusat, dari wakil-wakil rakyat dipemerintahan, baik dari pejabat Eksekutif, Legislatif dan Judikatif sudah tidak mungkin lagi.
Karena itu, perubahan politik dan ekonomi harus dimulai dan dipaksakan dari bawah.
Atas kesadaran itulah yang mencetuskan lahirnya 10 tuntutan manifesto politik Forum Tanah Air (MPFTA) seperti yang ada dibagian paling bawah dalam article ini.
.....
Saat ini semua anggota DPR dan DPR sudah tidak berfungsi lagi untuk bisa melindungi rakyat, menjaga keselamatan rakyat dan membela kepentingan rakyat, untuk berani mengoreksi dan menghentikan peraturan pemerintah yang memaksakan vaksinasi genetic COVID-19 yang ternyata sangat merugikan kesehatan masyarakat luas.
Ini adalah anomali demokrasi, ketika anggota DPR dan DPR sudah tidak bisa lagi mewakili kepentingan rakyat.
Karena itu, FTA memberikan solusi untuk mengubah anomali demokrasi ini.
Rakyat tidak akan pernah merdeka dan tidak memiliki kedaulatan tertinggi, selama rakyat tidak memiliki mekanisme kontrol (control mechanism) yang bisa dipakai untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat, dengan mengontrol dan mengoreksi kesalahan dari wakil-wakil rakyat dipemerintahan dan lembaga yang melayaninya.
Rakyat harus dibekali dengan satu perangkat demokrasi berupa mekanisme kontrol (control mechanism) yang bisa dipakai oleh rakyat untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat, dengan mengontrol wakil-wakil rakyat dipemerintahan dan lembaga yang melayaninya.
Salah satu mekanisme kontrol itu adalah kedaulatan rakyat untuk bisa mengganti (memecat) anggota DPR ditengah jalan lewat "RECALL ELECTION".
Dengan membuat anggota DPR bertanggung-jawab langsung terhadap rakyat, maka anggota DPR akan secara otomatis fokus, memperhatikan dan mewakili kepentingan rakyat.
Sebab bila tidak, anggota DPR itu akan menghadapi ancaman RECALL ELECTION dari konstituen (rakyat setempat).
Negara demokrasi dimana saja didunia ini, yang tidak memberikan satu mekanisme kontrol bagi rakyat untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat, dengan mengontrol wakil-wakil rakyat dipemerintahan dan lembaga yang melayaninya, maka negara itu negara yang memiliki demokrasi PALSU, SEMU, HOAX dan ABAL-ABAL.
Apa saja bentuk mekanisme kontrol yang diberikan oleh demokrasi kepada rakyat untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat...???
Banyak sekali sebenarnya, diantaranya adalah sbb:
1). Recall election
2). Referendum
3). Ballot proposition
4). Ballot measure
5). Ballot initiative
6). Filibuster
7). Subpoena
8). Separation of power
9). Checks and balances
10). Freedom of information
......
11). Impeachment
12). Hak INTERPELASI
13). Hak ANGKET
14). Hak MENYATAKAN PENDAPAT
15). Term limits.
Mulai nomer #1 hingga nomer #10 belum dikenal dan belum dijalankan di Indonesia.
Dari nomer #11 hingga nomer #15 sudah ada, tetapi juga jarang sekali dilakukan di Indonesia, kecuali nomer #15.
Nomer #15 itupun sudah ada usaha-usaha untuk mengubahnya dengan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.
Mayoritas mekanisme kontrol diatas belum dijalankan, tidak dijalankan dan dimanipulasi dengan Undang-Undang (UU).
Kedaulatan tertinggi rakyat ditanah air banyak di KUDETA oleh partai politik dengan mengunakan perangkat UU politik, seperti UU MD3, UU Partai Politik dan UU PEMILU, yang sekaligus memberikan kekuasaan baru kepada partai politik.
Karena itu tidak heran bila demokrasi di Indonesia kini berubah menjadi PARTAI-KRASI, yakni pemerintahan dari partai politik, oleh kader-kader partai politik dan untuk kepentingan petinggi partai politik.
Untuk mengembalikan dan mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat, aktifis FTA memperkenalkan hal-hal baru dalam politik demokrasi di tanah air, agar Indonesia bisa menjadi negara yang lebih demokratis, mandiri, adil dan merdeka.
......
B). Demokrasi itu kedaulatan rakyat sebagai satu kesatuan (sovereignty of the people), bukan kedaulatan individu (individual sovereignty).
DEMOS: Rakyat (people).
KRATOS: Kekuasaan (sovereignty).
Jadi yang menjadi urusan dan tanggung-jawab demokrasi itu hanyalah kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan individu.
Harus bisa membedakan antara:
Sovereignty of the people (kedaulatan rakyat).
Individual sovereignty (kedaulatan individu).
Siapa itu rakyat (people)?
Rakyat adalah satu kesatuan kelompok orang-orang dari berbagai suku, ras dan agama dalam satu kehidupan bermasyarakat dalam satu negara, yang terdiri dari orang-orang yang memeluk agama Islam, Kristen, Katholik, Yahudi, Hindu, Budha, dll.
Kalau ada orang menjadi koruptor, maling, kafir, LGBT, pemabuk, tukang ngibul, dll., apakah itu kesalahan dan tanggung-jawab demokrasi...???
Jelas tidak.
Itu adalah bagian dari individual sovereignty, bukan urusan dan bagian dari sovereignty of the people yang menjadi tanggung-jawab demokrasi.
Ada 3 hubungan manusia dalam demokrasi (man's relationship):
1). Hubungan antara MANUSIA dengan MANUSIA, demokrasi tidak ikut campur. Karena hal itu adalah kebebasan dan kedaulatan individu (individual sovereignty). Demokrasi hanya menjamin, melindungi dan memberikan kebebasan individu (freedom) dengan persamaan hak (equality).
2). Hubungan antara MANUSIA dengan TUHAN, demokrasi juga tidak ikut campur. Karena hal itu adalah kebebasan dan kedaulatan individu (individual sovereignty). Demokrasi hanya menjamin, melindungi dan memberikan kebebasan individu, termasuk kebebasan beragama (freedom of religion) dengan persamaan hak (equality).
3). Yang diatur dan yang menjadi urusan serta tanggung-jawab demokrasi adalah hubungan antara RAKYAT (people) sebagai satu kesatuan dengan PEMERINTAH (government).
Karena dalam satu kesatuan kelompok masyarakat yang disebut rakyat (people) itu terdiri dari banyak agama, banyak suku, banyak ras, banyak budaya dan banyak kepercayaan.
Untuk menjaga kebebasan individu (freedom) dan persamaan hak (equality) serta untuk menjaga keadilan dan rasa adil bagi semua orang dan semua agama, maka dalam demokrasi urusan agama dipisahkan dengan urusan pemerintahan, yang disebut "SECULARISM."
Kata "SECULAR" itu sendiri artinya 'DIPISAHKAN" (separated).
Apa itu SECULARISM...???
Secularism means no discrimination against anybody in the name of religion.
Secularism itu artinya tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapapun atas nama AGAMA.
Jadi "SECULARISM" (pemisahan) urusan agama dan urusan pemerintahan itu dilakukan oleh demokrasi justru untuk menjaga dan menciptakan "KEADILAN" bagi semua orang dan semua agama dalam "PEMERINTAHAN" (government).
Bukan untuk melarang agama....!!!
Demokasi tidak melarang agama sama sekali, bahkan membela, menjamin, melindungi dan memberikan kebebasan beragama (freedom of religion) kepada semua orang dan semua agama secara ADIL (equal).
Itulah demokrasi.
Kebebasan beragama (freedom of religion) menjadi bagian dari pilar demokrasi nomer #5.
Tidak sedikit orang awam, ulama, politisi dan akademisi yang tidak bisa membedakan antara:
DEMOCRACY
FOREIGN POLICY
CAPITALISM
SOCIALISM
LIBERALISM
CONSERVATISM
Sehingga sering menyalahkan dan prejudice terhadap demokrasi dan nilai-nilai demokrasi.
Dari 11 pilar demokrasi tidak ada satupun pilar demokrasi yang membahas foreign policy, capitalism, socialism, liberalism dan conservatism.
Yang dibahas oleh demokrasi adalah "PLURALISM" dan nilai-nilai demokrasi itu sangat universal, artinya bisa diterima oleh semua orang, semua golongan dan semua bangsa, tidak peduli itu bangsa yang miskin atau bangsa yang kaya.
Hanya karena ketidakpahaman tentang nilai-nilai demokrasi, pilar, asas dan sistem pemerintahan demokrasi yang baik dan benar, yang menjadikan banyak orang yang prejudice dan mudah menghakimi demokrasi.
....
Kami membuka diri untuk diajak berdiskusi, berdialog dan interview oleh para Youtubers, Podcasters, Talkshow Hosts dan Reporters yang ingin membicarakan 10 tuntutan para aktifis FTA yang dituangkan dalam MPFTA.
Atas bantuan anda semua, kami mengucapkan terima kasih.
Chris Komari
Activist Democracy
Sekjen FTA
Chris.komari@yahoo.com