KEMBALILAH KE SISTEM PILPRES YANG DIPESANKAN PARA PENDIRI BANGSA. "DEMOKRASI PANCASILA"
By : M. HATTA TALIWANG
PILPRES LANGSUNG ITU ARENA PERTARUNGANNYA LUAS HANYA PENGUASA YANG MAMPU KONTROL DENGAN SEGALA INSTRUMENNYA,
BISA MELIBATKAN ASING, GADUH DAN RIBUT SOAL CURANG,
MENELAN BIAYA BESAR, MERUSAK MENTAL DAN MORAL RAKYAT SECARA MASIF DENGAN SOGOK MENYOGOK,
MENGANCAM PERPEGAHAN KELUARGA, MENGANCAM PERTEMANAN, PERPECAHAN MASYARAKAT BAHKAN PERPECAHAN BANGSA
DAN HASILNYA BISA DIREKAYASA MELAHIRKAN PRESIDEN/ WAKIL PRESIDEN YANG BELUM TENTU SESUAI DENGAN HARAPAN MAYORITAS RAKYAT.
KEMBALILAH KE SISTEM PILPRES YANG DIPESANKAN PARA PENDIRI BANGSA
Prof Mr Dr Soepomo , Ketua Perancang Perumus UUD45 dalam pidato penjelasannya tentang UUD45 mengatakan :
"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuh· nya oleh . . . ", yaitu yang kami tulis "Majelis Permusyawaratan Rakyat". Kedaulatan rakyat adalah di tangan rakyat. Artinya, sebagai penjelmaan rakyat tadi Panitia Perancang menyebut
"Majelis Permusyawaratan Rakyat",
itulah sebagai penjelmaan rakyat.
Jadi dengan lain perkataan "Majelis Permusyawaratan Rakyat" ialah penyelenggara negara yang tertinggi, maka oleh karena itu harus bersifat penjelmaan rakyat sendiri, penjelmaan seluruh rakyat. Dan oleh karena itu juga yang dikehendaki oleh panitia, ialah bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat itu hendak dibentuk sedemikian,
sehingga betul-betul seluruh rakyat mempunyai wakil di situ. Tentang susunannya, tentang bentuknya, hal itu terserah ke· pada undang-undang, hanya panitia mengusulkan satu dasar
"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat di· tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan· golongan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang.
1. SIAPAKAH UTUSAN GOLONGAN itu?
Saya kutip Kajian Akademik
UTUSAN GOLONGAN
DALAM PENATAAN KELEMBAGAAN MPR(2020) dengan kesimpulan sebagai berikut :
"Dari hasil penelitian ini setidaknya ada beberapa hal yang
dapat disimpulkan :
1.1.Secara konsep dan teori, demokrasi pada dasarnya mengakui adanya tiga teori perwakilan yang dapat mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Lembaga perwakilan, yakni:
(1) Perwakilan Politik (Political Representation),
(2) Perwakilan Daerah (Regional Representation),
(3) Perwakilan Golongan (functional Representation).
Ketiga perwakilan
tersebut dapat merefleksikan kehendak demokrasi secara komprehensif, yakni demokrasi yang bersifat partisipatoris yang melibatkan seluruh elemen-elemen bangsa
1.2. Keberadaan utusan golongan merupakan hal yang sangat prinsipil, yaitu sebagai upaya pemenuhan keadilan peran politik yang pada saat ini di pegang para wakil parpol dan wakil daerah semata. Derajat keterwakilan yang etis dan komprehensif hanya dimungkinkan dengan cara melibatkan Utusan Golongan kedalam konstruksi kelembagaan.
Utusan Golongan dapat menjadi penyeimbang peran dari political representation yang dipegang oleh DPR dan Regional Representation yang berada ditangan DPD. Dengan demikian, perlu kesadaran dari partai-partai politik untuk dapat menerima kehadiran wakil golongan sebagai partner untuk mewujudkan aspirasi rakyat seutuhnya.
1.3. Menghapuskan Utusan Golongan berarti meninggalkan cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh The Founding Father kita sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural. Tanpa adanya Utusan Golongan, tidak mungkin kita dapat mengatasnamakan rakyat secara seutuhnya. Rakyat tidak akan pernah sama dengan partai politik semata.
Selain itu, rakyat tidak bisa hanya direpresentasikan oleh wakil dari penduduk daerah (DPD) semata. Menghilangkan eksistensi utusan golongan berarti pengingkaran terhadap semangat awal kemerdekaan. Spirit bernegara yang komprehensif, dan jiwa demokrasi Indonesia. Sistem Perwakilan yang sesuai dengan spirit bangsa Indonesia ialah sistem perwakilan yang didalamnya merepresentasikan seluruh elemen bangsa yang dibalut dengan prinsip permusyawaratan."
Masalah utusan golongan ini tinggal masalah teknis rekruitmen yang perlu dibahas termasuk yang memenuhi sayarat disebut sebagai UTUSAN GOLONGAN.
2. SIAPAKAH UTUSAN DAERAH itu?
Dr Mulyadi dosen ilmu politik UI paling getol memperjuangkan bahwa Utusan Daerah itu seharus dari Ex Kerajaan atau Kesultanan dengan argumen yang sering juga disuarakan oleh La Nyalla Mattalitti
: "Seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR diisi oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini. Baik itu Raja dan Sultan Nusantara, maupun Masyarakat Adat penghuni wilayah yang berbasis Suku, Marga, Nagari dan sejenisnya.
Berbicara tentang Utusan Daerah, kita harus membaca sejarah keberadaan wilayah di Nusantara ini,
Mereka inilah, yang mengalami secara langsung penjajahan oleh VOC, dengan tentara Belandanya. Sehingga sejarah mencatat beberapa perlawanan terhadap Belanda telah terjadi di era Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.
Puncaknya,para Raja dan Sultan Nusantara memberi dukungan moril dan materiil, yang konkrit bagi lahirnya negara ini, berupa penyerahan wilayah-wilayah mereka untuk menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.
Sikap Legowo dari para Raja dan Sultan Nusantara itu sekaligus bukti bahwa sudah seharusnya para Raja dan Sultan Nusantara ini adalah bagian dari pemegang saham utama negara ini.
Tetapi fakta yang terjadi,
Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, serta kelompok Masyarakat Adat yang dulu menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau bagari, sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki saluran langsung dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini."
Bila kita terima argumen argumen tsb diatas maka kita telah memenuhi pesan pendiri negara seperti yang diatas sdh dikutip dari Prof Mr Dr Soepomo. Sehingga MPR sebagai penjelmaan takyat terdiri dariLembaga perwakilan/ keterpilihan, yakni:
(1) Perwakilan Politik (Political Representation) yaitu anggota DPR hasil Pemilu,
(2) Perwakilan Daerah (Regional Representation),
(3) Perwakilan Golongan (functional Representation).
Bila jalan pikiran ini diterima maka yang benar memilih Presiden/ Wakil Presiden itu cukup di MPR dan kalau terpaksa MPR bisa menyeleksi calon utk dipilih oleh rakyat langsung. Presiden terpilih tetap bertanggung jawab ke MPR.
Memang ada pertanyaan mengganjal tentang anggota DPR sebagai wakil rakyat, mengapa tidak dipercaya utk memilih Presiden/ Wakil Presiden sehingga mesti digelar pilpres langsung ?
Tidak cukupkah dengan mempercayai mereka ( wakil rakyat dari hasil keterpilihan) itu bersama UTUSAN DAERAH dan UTUSAN GOLONGAN menyelesaikan urusan pilpres/ wapres itu di MPR ?
Sehingga tidak gaduh, tidak ribut soal curang, tidak menelan biaya besar, tidak merusak mental rakyat secara masif dengan sogok menyogok, tidak mengancam perpecahan keluarga, perpecahan masyarakat bahkan perpecahan bangsa ?
Bagi yang penasaran bagaimana SIMULASI PEMILIHAN PRESIDEN DI MPR atau DISELEKSI DI MPR bisa menghubungi WA saya dibawah ini.
Mohammad Hatta Taliwang( MHT)
0818714823.