Rabu, 08 November 2023

KORUPSI MEMBELIT NKRI

 By : Admin, dirangkum dari berbagai sumber 


Kasus Korupsi di Pertamina
Klik dibawah ini beritanya : 



KOMPAS.com - 


Belum selesai persoalan korupsi di masa lalu, kasus-kasus baru terus bermunculan seiring berjalannya waktu. Bahkan, banyak di antara para koruptor itu masih bebas berkeliaran. 


Tak tanggung-tanggung, negara harus merugi triliunan rupiah akibat ulah para koruptor tersebut. Terbaru, kasus yang menyeret nama Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman disebut menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.


Kasus korupsi terbesar RI diantaranya, 


1. Surya Darmadi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun, lalu

2.  Mega korupsi Asabri dengan nilai Rp 23 triliun. Selain itu, 

3. Ada pula Jiwasraya dengan kerugian negara masing-masing Rp 17 triliun.

Secara total ketiga kasus tersebut membuat negara rugi hingga Rp 118 triliun


Raib nya BLBI yang mencapai Rp 138 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000, bagian dari catatan kebocoran keuangan negara yang sangat signifikan , ditambah transaksi mencurigakan yang disebutkan mencapai 349 trilyun itu.



Jakarta (Riaunews.com) – 


Menurut survei Puspoll Indonesia yang dirilis pada Ahad (23/5/2021), PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai terkuat dan paling bersih. 


Direktur Eksekutif Pospoll Indonesia, Muslimin Tanja dalam rilis survei bertajuk ‘Menakar Peluang Capres 2024 dan Tantangan Poros Partai Islam, Minggu (23/5/2021) menjelaskan bahwa PDIP masih menjadi partai terkuat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Apakah benar demikian? 


Coba cek daftar politisi PDIP yang korupsi mulai dari Juliari Batubara hingga Harun Masiku berikut ini.


Berikut telah dirangkum Suara.com, daftar politisi PDIP yang korupsi dan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


1. Juliari Batubara


Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara merupakan salah satu politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

 Ia dijadikan tersangka oleh KPK pada tanggal 6 Desember 2020 silam.

Juliari Batubara kini menambah daftar panjang korupsi yang dilakukan oleh politisi PDIP.


2. Andreau Misanta Pribadi


Andreau Misanta merupakan Staf Ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menyerahkan diri ke KPK setelah terkait dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster. Andreau Misanta merupakan seorang politisi PDIP yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI pada pemilu 2019.


3. Ajay M. Priatna


Ajay M. Priatna merupakan seorang politisi PDIP dan sekaligus Wali Kota Cimahi.

 Ajay ditangkap oleh KPK terkait dengan proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di kota Cimahi. Ia ditangkap pada hari Jumat, 27 November 2020 silam.


4. Sri Hartini


Sri Hartini merupakan politisi PDIP dan Bupati Klaten yang terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia tertangkap setelah menggelapkan uang sebesar Rp 2 miliar dan kemudian divonis 11 tahun penjara.


5. Muhammad Samanhudi Anwar


Muhammad Samanhudi Anwar adalah Wali Kota Blitar dan sekaligus politisi PDIP yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Ia menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo pada tanggal 8 Juni 2018. Samanhudi Anwar divonis 5 tahun penjara.



Korupsi Jalan tol  


6. Harun Masiku


Harun Masiku merupakan politisi PDIP yang saat ini masih menjadi buronan KPK yang terkena dugaan kasus korupsi. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp 850 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 


Tujuan Harun Masiku memberikan uang itu untuk memuluskan rencana pergantian antar waktu Nazarudin Kiemas, yang merupakan caleg yang meraih suara terbanyak yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan.


7. Damayanti Wisnu Putranti


Damayanti ditangkap KPK pada 9 April 2015 karena ikut terlibat dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses.


8. Nyoman Dhamantra


Nyoman merupakan mantan anggota Komisi VI DPR RI I yang terlibat kasus suap pengurusan izin impor bawang putih. Saat itu, menurut jaksa, perbuatan Nyoman dan dua terdakwa lainnya memberikan uang Rp3,5 miliar ke Dhamantra bertentangan dengan kewajiban Dhamantra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.


9. Ojang Sohandi


Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada 8 Januari 2017.


Mendapat vonis seberat itu, Ojang langsung menyatakan menerima tanpa terlebih dahulu konsultasi ke penasihat hukumnya.


10. Wenny Bukamo


Wenny Bukamo merupakan eks Bupati Banggai Laut. Politisi dari PDIP itu ditangkap KPK pada 3 Maret 2020, lantaran kasus suap terkait proyek di Kabupaten Banggai Laut.


11. Nurdin Abdullah


Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK pada akhir Februari 2021 karena diduga menerima suap proyek di Sulsel. Nurdin Abdullah adalah salah satu tokoh di Sulsel, memiliki gelar akademik dan kiprah politik yang cukup apik.


Untuk informasi, Direktur Eksekutif Pospoll Indonesia, Muslimin Tanja dalam rilis survei bertajuk ‘Menakar Peluang Capres 2024 dan Tantangan Poros Partai Islam, Minggu (23/5/2021) menjelaskan bahwa PDIP masih menjadi partai terkuat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Hasil survei Pospoll Indonesia, memperlihatkan PDIP mendapat raihan 22,3 persen. 

Posisi kedua Partai Gerindra mendapat 13,4 persen, posisi keempat ada PKB dengan hasil 9,2 persen. Muslimin menjelaskan, dalam survei itu juga ditemukan kecenderungan responden yang melihat partai politik yang dinilai paling peduli memperjuangkan rakyat. Dimana, PDIP unggul dengan 19,2 persen, Gerindra 11,8 persen, dan Golkar 8,2 persen.


Tak hanya itu, responden juga memberikan penilaian tentang partai politik yang dinilai paling bersih, yaitu PDIP 15,7 persen, Gerindra 10 persen dan PKS 7,8 persen. PDIP juga dianggap sebagai partai politik yang paling mewakili generasi muda dengan perolehan 17,1 persen, diikuti Gerindra 9,9 persen, dan PKB 7 persen.



Korupsi BPBD 


12. Ismail Thomas menambah daftar politikus PDIP di tingkat nasional yang terjerat kasus korupsi.


"Kita kan pasti prihatin, kan temen. Beliau teman baik," tutur Utut singkat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ismail Thomas (IT) anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka, Selasa (15/8/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka terkait kepemilikan dan izin palsu pertambangan batubara PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).


Ismail, adalah bupati dua periode di Kutai Barat 2006 sampai 2016. Namun penetapan Ismail sebagai tersangka oleh Jampidsus ini, terkait dengan perannya sebagai anggota DPR. Penetapan Ismail sebagai tersangka oleh penyidikan Jampidsus ini, pun rekor pertama Kejagung dalam menetapkan anggota DPR aktif sebagai tersangka dugaan korupsi.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, Ismail ditetapkan tersangka Pasal 9 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Atas perannya itu penyidik menetapkan IT sebagai tersangka, dan melakukan penahanan,” ujar Ketut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Tersangka IT sementara ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.


Ketut menjelaskan, kasus yang menyeret politikus PDI Perjuangan ini terkait dengan sengketa lahan sitaan terpidana Heru Hidayat (HH) dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya 2010-2019. 

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun itu, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap aset tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) pada 2019.


Tambang tersebut luasnya mencapai 5.350 hektare (Ha). Tambang tersebut pada Kamis (8/6/2023) lalu, sudah dilakukan lelang eksekusi dan terjual senilai Rp 1,94 triliun. Pembeli, dari pemenang lelang aset tambang sitaan tersebut, adalah PT Indobara Utama Mandiri.


Kejagung, pada waktu itu menyampaikan pelepasan harga lelang aset terpidana Heru Hidayat tersebut, untuk mengganti kerugian negara dari kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Terpidana Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dalam kasus Jiwasraya inkrah dihukum pidana penjara selama seumur hidup. Dan dihukum mengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun.


Penyidikan Korupsi izin CPO 


Bongkar-bongkaran Borok Korupsi Demokrat-PDIP Jelang Pemilu 2024


Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra berdebat soal kasus korupsi dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu jelang Pemilu 2024.

Adu mulut itu terjadi pada program Kontroversi di MetroTV. Perdebatan terjadi saat membahas klaim Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Herzaky memulai perdebatan dengan menyinggung kasus korupsi yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku. Dia mengaitkan kasus itu dengan kecurangan pemilu.


"Fakta hukum, 2019 Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap karena kasus suap. Yang terlibat siapa? Ada eks Bawaslu yang caleg PDIP. Lalu ada juga Harun Masiku yang terlibat, yang masih buron seribu hari lebih. Itu fakta hukumnya," kata Herzaky pada program Kontroversi di kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (22/9).


Merespons Herzaky, Adian mempertanyakan fakta hukum di dalam pernyataan Herzaky itu. Dia pun langsung menyerang balik Demokrat dengan kasus korupsi yang melibatkan ketua umum partai.


"Itu perorangan, tapi kalau korupsi yang dilakukan ketua umum partai, itu uangnya lari ke mana? Itu uangnya lari ke mana?" ucap Adian dengan nada meninggi.


Adian tak menyebut ketua umum partai mana yang dimaksud. Namun, Herzaky langsung membalas pernyataan Adian itu dengan mengungkit kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret mantan elite PDIP sekaligus eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.



Ganjaran untuk Koruptor di Negara lain


Aleg PKS: 

Kereta Api Kalimantan Mangkrak, 

IKN Pun Berpotensi Sama


 25/01/2022 07:54    Humas Fraksi PKS


Jakarta (24/01) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menanggapi rencana pembangunan moda transportasi kereta api trans Kalimantan yang terpaksa harus tertunda.


Hal ini, kata Suryadi, karena Pemerintah Rusia telah memutuskan untuk mundur dari rencana pembangunan rel kereta api trans-Kalimantan. Padahal dana yang telah dikeluarkan tidaklah sedikit.


“Russian Railways telah menginvestasikan 18 juta rubel atau Rp 3,3 miliar untuk pengembangan awal proyek ini dan Pemprov Kalimantan Timur telah mengalokasikan APBD untuk cost of living dan biaya tempat tinggal 150 mahasiswa Kalimantan Timur untuk studi teknik perkeretaapian di Rusia agar setelah lulus memegang operasional kereta api trans Kalimantan ini,” papar pria yang akrab disapa SJP ini.


Proyek ini pun, lanjut SJP, oleh Pemerintah telah dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional pada tahun 2018 dengan alasan PT. Kereta Api Borneo (KAB) sebagai pemrakarsa tidak mampu menunjukan rencana aksi dan upaya tindak lanjut kemajuan proyek yang jelas. PT. KAB sendiri merupakan anak perusahaan perusahaan kereta api Rusia, Russian Railways (RZD).


“Proyek dengan nilai investasi Rp 53,3 triliun itu merupakan proyek kereta api batu bara single track sepanjang 203 kilometer mulai dari Kubar, Paser, PPU hingga Balikpapan,” jelas Anggota Komisi V DPR RI ini.


Beberapa infrastruktur penunjang, kata SJP, yang merupakan satu kesatuan dengan proyek kereta api ini diantaranya adalah stasiun, jetty batu bara, pelabuhan, dan PLTU dengan kapasitas 15 mega watt (MW).


“Dengan adanya moda transportasi kereta api dapat mengurangi biaya distribusi dan waktu tempuh sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas produksi perusahaan pertambangan,” tandasnya.


Namun demikian, imbuh SJP, proyek ini kemudian mandek karena karena belum disepakatinya perubahan status yang akan memungkinkan PT KAB mengangkut penumpang dan barang non-afiliasi seperti minyak kelapa sawit dan kayu.


“Hal ini dibutuhkan agar proyek menjadi lebih layak secara investasi. Sedangkan jika diubah statusnya untuk angkutan penumpang, maka Pemerintah menawarkan untuk bekerjasama dengan PT. KAI, karena perusahaan asing tidak boleh memiliki 100 persen kepemilikan kereta penumpang,” ujar SJP.


Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva juga mengatakan pada kesempatan yang berbeda bahwa Pemerintah Rusia memutuskan untuk mundur dari rencana proyek ini karena bertabrakan dengan rencana pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan.


“Memperhatikan kondisi tersebut, FPKS memandang Pemerintah perlu lebih cermat dalam merencanakan sebuah proyek agar tidak menjadi mangkrak, sebab bisa jadi ada pihak-pihak yang sudah mengeluarkan biaya. Sehingga perencanaan yang matang diperlukan agar jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, proyek kereta api Kalimantan merupakan contoh proyek yang mangkrak akibat kurang matangnya perencanaan,” cetus Anggota DPR RI dari Dapil NTB ini.


Proyek lainnya, tambah SJP, seperti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung juga menjadi contoh bahwa perencanaan yang buruk dapat berakibat pada membengkaknya biaya investasi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelayakan investasi.


“FPKS melihat gelagat yang sama pada proyek IKN, sehingga FPKS memperingatkan Pemerintah jangan sampai proyek IKN yang sama-sama berlokasi di Kaltim juga menjadi mangkrak karena perencanaan yang kurang matang karena proyek IKN ini terkesan sangat tergesa-gesa,” tutup Tim Pansus UU IKN ini..



Para Koruptor kelas HIU


------------------------------

Baca selengkapnya dari sumber dibawah ini : 


Sumber : 


1.  CNN Indonesia. Sabtu, 24 Sep 2022 12:49 WIB

Baca artikel CNN Indonesia "Bongkar-bongkaran Borok Korupsi Demokrat-PDIP Jelang Pemilu 2024" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220924122906-617-852088/bongkar-bongkaran-borok-korupsi-demokrat-pdip-jelang-pemilu-2024.


2, 10/20/2021 02:40:00 PM.  Jambi Ekspose - Jambi Ekspose

https://https://www.jambiekspose.net/2021/10/daftar-11-koruptor-dari-pdip-partai.html


3. Rabu 16 Aug 2023 13:55 WIB. Kadernya Terjerat Kasus Korupsi Lagi, PDIP: Ismail Thomas Teman Baik

https://news.republika.co.id/berita/rzh1x5436/kadernya-terjerat-kasus-korupsi-lagi-pdip-ismail-thomas-teman-baik


4. MARKET - Romys Binekasri, CNBC Indonesia. 15 January 2023 06:04

https://www.cnbcindonesia.com/market/20230115060048-17-405468/3-kasus-mega-korupsi-raksasa-terbesar-ri


5. Kompas.com - Diperbarui 15/01/2023, 18:34 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/03/201200565/10-kasus-korupsi-dengan-kerugian-negara-terbesar-di-indonesia?page=all.


6. Rangkuman berbagai sumber, : 

Klik disini >>> :  Berita Korupsi Nasional


7 IKN dalam sorotan DPRRI, 

Klik disini >>  :  Berita seputar IKN 

Faizal Assegaf : Indonesia Digilas oleh Rezim Boneka

 By : Faizal Assegaf:


Negara ditangan siapa? 



Palestina Dijajah oleh Zionis-Israel,

Indonesia Digilas oleh Rezim Boneka yang Bersekutu dengan Zionis Global

 

November 6, 2023   

by Redaksi

 

by Faizal Assegaf (kritikus)

 

Tragedi kemanusiaan di Palestina, memantik ingatan penindasan bangsa Indonesia di masa lalu. Bila terus-menerus membiarkan kejahatan bernegara, kelak akan jauh lebih tragis dari Palestina.


Bicara tentang negara tidak lepas dari: Pemerintahan, rakyat, teritorial dan pengakuan dari negara lain. Di Palestina hanya ada rakyat. Lebih dari 70 tahun tak punya negara dan wilayahnya dirampas.


Di Indonesia, rakyat punya negara dan teritorial tapi sumber kekayaan alam dirampok. Celakanya, hanya segelintir orang yang berkuasa, menjadi boneka asing dan berwatak dinasti politik.

 

Palestina dijajah oleh Zionis Israel.

Sementara bangsa Indonesia digilas oleh rezim boneka yang bersekutu dengan zionis global.

Artinya, sama-sama tertindas dalam level yang berbeda.

 

Perampasan tanah rakyat di Papua, Sumatera, Kalimantan, Rempang, dll, gambaran yang tak beda dengan situasi di Palestina. Aktor utamanya ‘Zionis Pesek’, komplotan budak kapitalis global.

 

Realitas tersebut patut direnungkan. Ketika bangsa Indonesia menangisi rakyat Palestina, esensinya sadar atau tidak, juga merasakan hal serupa. Hanya punya slogan merdeka, tapi masih terjajah.

 

Ditindas dalam aneka problem ekonomi, sosial dan politik. Mereka yang berkuasa semena-mena, sulit dilepas dari watak Zionis. Kejahatan yang bersumber dari DNA sekularisme dan hedonisme.

 

Dahulu, bangsa Palestina bersimpati dan terdepan mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kini, kita sudah merdeka, punya negara namun hanya bisa berdemo dan berdoa membela Palestina.

 

 

Negara yang kita miliki semakin berada dalam kontrol kepentingan kapitalis global. Yang sejatinya adalah kekuatan Zionis. Tak heran, dari rezim ke rezim, hanya berpura-pura membela Palestina.

 

Bangkit dan galang perubahan…!

 

by Redaksi

Editor: Fritz

 

 

Ketua MK diberhentikan ?



Politisi PDIP, PKS, PKB Sudah Muak, 

Wacana Impeachment Presiden Jokowi Menguat, 

Ini Tahapan nya


Minggu, 5 November 2023 05:48 WIB


Editor: Valentino Verry


Politisi PDIP, PKS, PKB Sudah Muak, Wacana Impeachment Presiden Jokowi Menguat, Ini Tahapannya


Presiden Jokowi yang banyak senyum tenyata menikam PDIP. Kini, dia terancam digulingkan atau impeachment karena dugaan praktik kolusi dan nepotisme.

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - 


Dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tercoreng.

 

Jika tadinya hampir semua kalangan memuji, kini sebagian sudah balik badan.

 

Bahkan yang balik badan adalah mereka yang tadinya jadi pendukung utama Jokowi.

 

Mereka akan menyerang balik jika Jokowi dikritik atau dihina saat memimpin.

 

Namun, kini mereka justru bersiap untuk menggulingkan atau memakzulkan (impeachment) Jokowi sebelum Oktober 2024.

 

Semua itu bermuara pada ulah Jokowi sendiri yang gelap mata, terjebak pada praktik kousi dan nepotisme tingkat tinggi.

 

Jokowi tak rela pensiun dan menjadi orang biasa, maka lewat kekuasaan yang dimiliki coba mengutak-atiknya lewat Mahkamah Konsttusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman, adik iparnya.

 

 

Maka, wacana pemakzulan atau impeachment ini mencuat.

 

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK.


Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran menjadi cawapres.

 

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

 

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal.

 

Putusan itu, menurutnya, hanya demi pragmatisme politik semata.

 

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.


Kemudian wacana hak angket ini merembet ke isu pemakzulan Presiden Joko Widodo.

 

Isu tersebut berembus dari politisi PKS Mardani Ali Sera.

 

Ia mencetuskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.


"Monggo dilanjutkan proses investigasinya jika merasa datanya verified," katanya.

 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku mendapat masukan masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden.

 

Putusan itu dianggap bermasalah karena dianggap sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

 

Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.


"Itu yang embrio ke arah situ (pemakzulan) memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

 

Sementara usulan Hak Angket sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran.

 

"Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," kata Jazilul.

 


Pemilu seperti Drakor?


Sedangkan, pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus menilai DPR harus memastikan dulu hak angket bisa berjalan mulus di parlemen baru bicara pemakzulan.

 

"Pastiin dulu Angket nya baru bicara pemakzulan ya," katanya.

Ia pun menjelaskan mekanisme pemakzulan lewat hak angket.

 

"Secara garis besar pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai pemimpin," katanya.

 

Sementara, pemakzulan presiden secara tegas telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Dalam aturan itu dijelaskan, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan jabatannya oleh MPR dan DPR dengan mekanisme tertentu. Pemakzulan bisa dilaksanakan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum

 

Sebelumnya, pengamat politik Saiful Mujani juga menyuarakan soal konflik kepentingan yang dicurigai menjadi penyebab dikabulkannya perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

 

"Apabila ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa presiden melakukan abuse of power, maka tahap impeachment terhadap presiden bisa dilakukan," tutur Saiful, Rabu (1/11/2023).

 

Menurut Saiful, segala huru hara terkait MK yang dianggap tidak netral bersumber dari sikap dan keputusan Presiden Jokowi yang tidak cukup terang benderang, tegak lurus pada konstitusi dan proses hukum di Indonesia


Selain itu, Saiful juga berpandangan bahwa Presiden Jokowi seharusnya mengetahui bahwa putusan tersebut cacat secara serius.

 

"Saya berharap tadinya, bahwa pak Jokowi tidak mengizinkan putranya untuk menjadi calon wakil presiden," tukas Saiful yang juga tokoh pendukung Maklumat Juanda.


Apa itu pemakzulan dan bagaimana tahapannya?

 

Pemakzulan bisa didefinisikan sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya atau memberhentikan dari jabatan sebagai pemimpin.

 

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Pasal tersebut berbunyi:

 "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

 


Apakah Hakim MK yang melanggar etik 
tetap layak duduk di MK?



Tahapan pemakzulan menurut UUD 1945:

 

Sebelum tahapan-tahapan dijalankan, DPR memanfaatkan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

DPR kemudian dapat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai cara untuk membawa kasus Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MK.

 

Jika kemudian MK akhirnya memutuskan terdapat pelanggaran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, tidak otomatis pemakzulan itu terjadi.


Proses itu harus dilanjutkan dengan digelarnya Sidang Paripurna MPR untuk membuat keputusan.

 

Sidang untuk memutuskan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan memerlukan persetujuan dari setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.

 

sumber :

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Politisi PDIP, PKS, PKB Sudah Muak, Wacana Impeachment Presiden Jokowi Menguat, Ini Tahapannya, https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/05/politisi-pdip-pks-pkb-sudah-muak-wacana-impeachment-presiden-jokowi-menguat-ini-tahapannya.

 

https://akuratmedianews.com/faizal-assegaf-palestina-dijajah-oleh-zionis-israel-indonesia-digilas-oleh-rezim-boneka-yang-bersekutu-zionis-global/