Minggu, 20 Agustus 2023

OPINI : Kembali Ke Teks Asli UUD 1945 dalam wacana

  By : Chris Komari: 

Activist Democracy, Activist & Sekjen Forum Tanah Air (FTA), Anggota City Council 2002 & 2008 USA





Oleh: Chris Komari

Tanggapan Atas Pidato Ketua DPD RI dan Ketua MPR RI, Kembali Ke Teks Asli UUD 1945 Dan Amandemen Ke-5 UUD 1945


Dalam pidato kenegaraan ketua DPD dan ketua MPR tanggal 16 Agustus 2023 yang secara beruntun mengajak bangsa Indonesia untuk melakukan amandemen ke-5 UUD 1945 serta himbauan dari Menko Polhukam Machfud MD guna memberikan solusi dan kepastian hukum terhadap masalah bangsa bila terjadi situasi dan kondisi emergency dimana PILPRES tidak bisa di laksanakan.


Pemilihan langsung (PILSUNG) adalah cornerstone dari sistem pemerintahan demokrasi, tetapi PILSUNG itu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai PANCASILA.


Karena itu, ketua DPD mengajak bangsa Indonesia untuk menata kembali sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan sesuai dengan spirit, nilai-nilai dan tujuan dari para pendiri bangsa Indonesia (NKRI).


Kami sebagai aktifis dari Forum Tanah Air (FTA) ingin memberikan tanggapan, masukan, saran dan solusi serta ROAD MAP bagi ketua DPD dan ketua MPR apa, mengapa, bagaimana dan kemana arah dan tujuan dari amandemen ke 5 UUD 1945.


A). Tanggapan, saran, masukan, solusi dan ROAD MAP terhadap himbauan ketua DPD, La Nyala Mattalitti, untuk kembali ke teks asli UUD 1945.


Pertama: Hanya ada satu cara yang legal dan konstitusional dalam melakukan perubahan terhadap Konstitusi UUD 1945 adalah dengan cara melakukan amandemen ke 5.


Kedua: Apapun bentuk dan nama dari DEKRIT PRESIDEN adalah tetap tindakan dan manuever politik yang inkonstutional (unconstitutional).


Ketiga: Yang menjadi masalah adalah ketika MPR melakukan amandemen ke 5 untuk kembali ke teks asli UUD 1945, maka semua sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan harus kembali ke sistem lama, dimana Presiden sebagai mandataris MPR dan MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.


Ketika harus kembali ke sistem lama, bagaimana dengan produk hukum dan produk politik yang sudah dibentuk, dikeluarkan dan dijalankan sebagai hasil dari amandemen 4x kali UUD 1945 (1999, 2000, 2001 dan 2002) dan sudah berjalan selama 24 tahun lebih…???


Bagaimana dengan produk hukum dan produk politik, seperti 5x PILPRES, berbagai UU yang dikeluarkan oleh DPR selama 25 tahun, KEPRES, PERPRES, terbentuknya berbagai lembaga baru seperti MK, KY dan perubahan status MPR….???


Tidak mungkin semua itu dibiarkan begitu saja ketika kembali ke teks asli UUD 1945 karena jelas memiliki konsekwensi, ramifikasi dan implikasi politik dan hukum.


Keempat: Ketika produk hukum MPR berupa UUD 2002 amandemen 4x itu dibatalkan dan kembali ke teks asli UUD 1945, maka semua produk hukum dan produk politik yang dihasilkan dari UUD 2002 selama 25 tahun harus juga dibatalkan semua.


Itulah konsekwensi, implikasi dan ramifikasi politik dan hukum yang ada…!!!


Kelima: Bagaimana membatalkan 5x PILPRES (1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019) tentunya tidak mungkin.


Keenam: Bagaimana membatalkan semua produk hukum dan produk politik seperti UU yang dikeluarkan oleh DPR, PERPRES dan KEPRES yang dikeluarkan oleh Presiden mulai tahun 1999 hingga tahun 2023…??? Masih bisa, tetapi sangat sulit.


Ketujuh: Bagaimana dengan keberadaan lembaga MK dan KY…??? Membubarkan MK Dan KY sangat mudah, tetapi bagaimana dengan hasil keputusan MK dan KY yang sudah berjalan selama 25 tahun…???


Terus apa solusinya….???


Kedelapan: Solusi yang diberikan oleh aktifis Forum Tanah Air (FTA) adalah melakukan amandemen ke 5 UUD 1945 dengan satu item agenda dan satu tujuan, yakni “MEMISAHKAN” teks asli UUD 1945 dari semua teks amandemen 4x yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.


Kesembilan: Sehingga ketika amandemen ke 5 UUD 1945 itu dilakukan, Indonesia akan memiliki 2 UUD 1945 untuk sementara, yakni:


Teks Asli UUD 1945.

Teks Amandemen 4x UUD 2002.

PEMILU 2024 tetap berjalan sesuai schedule.


Kesepuluh: Langkah berikutnya bagi MPR adalah melakukan amandemen berikutnya, amandemen ke 6 dan amandemen seterusnya untuk memperbaiki, mengubah, menambah atau membatalkan BAB, PASAL dan AYAT-AYAT dari text amandemen 4x itu.


Pasal dan ayat UUD 2002 hasil amandemen yang bagus dipertahankan, dan yang buruk merugikan rakyat Indonesia dibatalkan dan dibuang 


Jadi setelah di pisahkan antara teks asli UUD 1945 dari teks amandemen 4x (UUD 2002), maka yang boleh di amandemen berikutnya hanyalah teks amandemen, : bukan teks asli.


Solusi yang diberikan oleh FTA ini sangat demokratis, konstitusional, tidak melanggar hukum dan tidak ada konsekwensi, ramifikasi dan implikasi hukum maupun politik.


Solusi yang bisa menjaga, menghormati dan melestarikan teks asli UUD 1945.


B). Tanggapan, saran, solusi dan ROAD MAP terhadap himbauan ketua MPR, Bambang Soesatyo, untuk menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan memberikan solusi hukum bila terjadi situasi dan kondisi emergency dimana PILPRES tidak bisa dilakukan.


Pertama: Untuk kembali ke sistem lama dengan menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan menjadi Presiden sebagai mandataris MPR, is not a bad idea.


Sehingga tugas dan tanggung-jawab Presiden adalah menjalankan GBHN yang dikeluarkan oleh MPR adalah sistem pemerintahan dengan sistem checks and balances yang cukup bagus, daripada sistem Presidensiil dari demokrasi hasil manipulasi para oligarki politik dan oligarki ekonomi seperti sekarang ini.


Kedua: Akan tetapi FTA memiliki gagasan, saran, masukan dan solusi serta ROAD MAP yang bisa dipertimbangkan oleh MPR, DPR dan DPD untuk memperbaiki DEMOKRASI ditanah air.


Ketiga: Bila Indonesia masih ingin menjadi negara demokrasi, maka Indonesia secara konsekwen harus mengadopsi dan menjalankan 11 pilar demokrasi dan 14 prinsip-prinsip demokrasi dengan baik dan benar.


Keempat: Salah satu pilar demokrasi itu adalah menempatkan kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, : bukan ditangan Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, KPK atau KPU.



Kelima: Untuk bisa mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat, maka FTA memberikan solusi dan ROAD MAP sbb:


1). DPR harus mengeluarkan UU baru yang memberikan HAK RECALL kepada rakyat dengan mengunakan mekanisme" RECALL ELECTION" untuk mengganti anggota Legislative (DPR, DPD, DPR) dan pemimpin daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta wakilnya) ditengah jalan.


FTA yang memiliki perwakilan di 37 Propinsi diseluruh Indonesia siap memberi kontribusi, arahan dan penjelasan secara detail dan comprehensive untuk mewujudkan HAK RECALL dan RECALL ELECTION ditanah air sebagai satu sistem dan satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.


2). Semua anggota Legislative harus dipisahkan dari ikatan partai politik dengan amandemen UUD 1945 atau lewat UU tersendiri.


3). Keberadaan partai politik dalam negara demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan kedaulatan lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.


4). Batalkan Pasal 22E, UUD 2002 (hasil amandemen ke 3 tahun 2001.


5). Batalkan UU MD3, UU PEMILU nomer 7 tahun 2017 dan batalkan UU PARTAI POLITIK dan diganti dengan UU yang lebih demokratis.


Masalah yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara Indonesia saat ini cukup banyak.


Untuk memberikan kontribusi dan perubahan politik dan ekonomi ditanah air, Forum Tanah Air (FTA) telah mencetuskan 10 tuntutan dan solusi perubahan politik dan ekonomi yang dituangkan dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).


10 Tuntutan Perubahan Dalam Manifesto Politik FTA (MPFTA)


C). Bagaimana menjalankan RECALL ELECTION di Indonesia…???


Hak recall adalah bagian dari kedaulatan tertinggi rakyat, dan menggantikan anggota legislative dan pemimpin daerah ditengah jalan lewat recall election adalah bagian dari proses demokrasi.


Bagaimana cara, proses, prosedure dan mekanisme “hak recall”, mengganti anggota legislatif (DPR/DPD/DPRD) dan pemimpin daerah Gubernur, Wali Kota dan Bupati ditengah jalan lewat recall election…???


Secara singkatnya begini:


1). Rakyat atau konstituen di DAPIL setempat mengumpulkan 50 % tanda tangan petisi yg bisa diverifikasi (verifiable) dari total DPT PEMILU terakhir.


2). Setelah memenuhi persyaratan itu, KPU Propinsi harus menentukan kapan special recall election dilakukan di DAPIL dimana pejabat yg mau di recall itu berdomosili.


✓Untuk Gubernur, tentunya di Propinsi.

✓Untuk Wali Kota, tentunya di Kota Madya.

✓Untuk Bupati, tentunya di Kabupaten.

✓ Untuk anggota DPR, DPD dan DPRD tentunya di DAPIL masing-masing.


3). Recall election harus dibuat secepat dan sederhana mungkin sebagai proses demokrasi mengganti anggota legislative dan pemimpin daerah ditengah jalan, tetapi harus tetap jujur, adil, terbuka, kredible dan demokratis.


4). Dalam recall election itu, dalam surat suara hanya ada 2 pertanyaan yg harus dijawab oleh konstituen.


Sebagai contoh recall election terhadap anggota DPR:


1). Apakah anggota DPR (A) di recall


(Yes)

(No )


2). Siapa pengganti anggota DPR yg anda pilih:


1). B

2). C

3). D

4). E


Jadi dari recall election itu ada 2 hal yg diputuskan oleh rakyat (konstituen) langsung secara bersamaan:


1). Me-recall anggota DPR/Gubernur/Wali Kota/Bupati yang bersangkutan.


Bila yang voting (yes) lebih dari 50%+1, berarti anggota DPR/Gubernur/Wali Kota/Bupati yang bersangkutan berhasil di recall (dipecat/diganti ditengah jalan) dengan recall election itu.


2). Pengganti (A,B,C,D,E) yang memperoleh suara terbanyak adalah pemenang recall election dan menggantikan pejabat yg direcall hingga term limits habis.


Sudah itu saja, recall election tidaklah terlalu complicated dan sophisticated…!!!


Itulah proses, prosedure dan mekanisme RECALL ELECTION, yang sangat sederhana dan mudah untuk dilakukan dimasing-masing DAPIL.


Sehingga yang namanya recall election itu bisa dilakukan secara regular dan kapan saja rakyat menghendaki, ketika rakyat menganggap anggota legislatif dan pemimpin daerah itu tidak lagi mampu menjalankan tugas dan tanggung-jawab sesuai harapan rakyat, atau dianggap sudah tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.


Itulah bukti nyata, kongkrit dan real dari implementasi dan praktek-praktek bahwa kedaulatan tertinggi itu benar-benar ada ditangan rakyat….!!!!


Karena itu, aktifis FTA begitu yakin bahwasanya perubahan politik dan ekonomi ditanah air harus dimulai dengan mengembalikan kedaulatan tertinggi rakyat kepada rakyat dari kekuasaan partai politik dengan memberikan hak recall kepada rakyat lewat mekanisme recall election.


Recall election is not that complicated.


Perwakilan dan aktifis Forum Tanah Air (FTA) diseluruh dunia, khususnya yang berada di 37 Propinsi diseluruh tanah air siap membantu, menjelaskan secara detail dan comprehensive serta mewujudkan HAK RECALL dan RECALL ELECTION ditanah air.


EDITOR: REYNA

https://www.zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-tanggapan-atas-pidato-ketua-dpd-ri-dan-ketua-mpr-ri-kembali-ke-teks-asli-uud-1945-dan-amandemen-ke-5-uud-1945/