Oleh: Chris Komari
Activist Democracy
Activist Forum Tanah Air (FTA)
"TUGAS BERAT CALEG dan DPD 2024- 2029 Yang Pro Perubahan"
Para calon anggota Legislatif dan DPD 2024 - 2029 yang benar - benar berjuang untuk perubahan Indonesia lebih baik, inilah diantara tugas berat mereka nanti di Senayan.
1. Mengembalikan UUD 1945 Asli, untuk kemudian di revisi dimana perlu.
2. Mengembalikan fungsi DPRRI dan MPRRI sebagai Lembaga Tinggi dan Tertinggi Negara, sebagai penjelmaan kedaulatan Rakyat di Senayan.
Merekalah yang seharusnya melantik Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Kedaulatan Rakyat punya kekuatan di Parlemen.
3. Merampingkan Lembaga Negara yang mubazir, tidak efektif dan tidak efisien, yang hanya menjadi beban APBN.
4. MPRRI, harus Merumuskan kembali GBHN, Garis Besar Haluan Negara, sebagai acuan untuk Presiden Mandataris MPR, agar tidak lagi membuat kebijakan ugal- ugalan dan serampangan.
5. Mensosialisasikan kembali Pancasila , Bhineka Tunggal Ika, Gotong - Royong, Keadilan, Kemajemukan dan Humanisme antara mereka yang mewakili Rakyat, dengan Rakyat yang diwakili.
6. Membatalkan semua Peraturan dan Undang - Undang, Inpres, Keppres asal jadi, yang terkesan di undangkan secara tergesa - gesa dan berdasarkan pesanan.
7. Jika lembaga KPK tidak menjalankan tugasnya, bubarkan saja KPK, kembalikan ke Kejaksaan.
8. Kembalikan Daulat Bangsa ke tangan Kami, Rakyat Indonesia, dari Partai Politik yang menyesatkan Negara, menjebloskan Kita kepada kemiskinan karena hutang, dan membiarkan Komunis bangkit kembali.
9. Tinjau ulang proyek yang menyimpang dari UUD 1945 Asli, yang menguasai lahan sampai jutaan hektar,
Serta proyek mercusuar yang tidak urgens dan tidak membawa manfaat serta maslahat bagi Rakyat negeri ini.
Selain ini tentu banyak lagi yang harus dibenahi, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dalam kemakmuran, dan Makmur dalam Keadilan. Sesuai amanat UUD 1945 Asli.
Semoga.
Jakarta, 24 Sept 2023
"ARB ( Aliansi Rakyat Berdaulat )"
Oleh: Chris Komari
Demokrasi adalah bentuk dan system pemerintahan yang menempatkan "kedaulatan tertinggi" ada ditangan rakyat (bukan ditangan ketua umum partai politik, Presiden, MPR atau MK ), dengan menciptakan transparency, oversight, separation of power, checks and balances dalam pemerintahan demokrasi.
Coba jawab 1 pertanyaan ini :
1). Apalah artinya perubahan politik sana sini, keadilan ekonomi sana sini, keadilan hukum sana sini bila "kedaulatan tertinggi rakyat" masih berada di tangan orang lain dan masih dikuasai oleh orang lain...???
Just like doing the same old crap everyday and expecting different result.
That is absolutely insanity....!!!
RE: Definisi dari insanity, gila dan madness adalah mereka yang mengunakan argumentasi yang sama, argumentasi yang sudah usang dan tidak terbukti kebenarannya, tetapi masih juga dipertahankan dan dipakai sebagai argumentasi berkali-kali dan berharap akan terjadi perubahan baru....!!!!
Ada 5 argumentasi yang sudah usang dan tidak terbukti kebenarannya, tetapi masih juga dipertahankan dan diulang-ulang dengan harapan akan ada perubahan baru.
1). Argumentasi pertama.
Dulu ketika agama Islam baru masuk di tanah pulau JAWA, banyak orang JAWA yang protes dengan memberikan argumentasi bahwasanya agama Islam itu agama IMPORT dari ARAB, hanya cocok untuk orang ARAB dan tidak cocok untuk orang JAWA yang sudah memiliki agama sendiri turun temurun (Kapitayan) ratusan tahun.
Tapi buktinya apa...???
Indonesia, khususnya di pulau Jawa sekarang ini menjadi pemeluk agama Islam terbesar didunia. Jadi argumentasi diatas itu sudah tidak terbukti kebenarannya.
Meskipun begitu, masih juga ada sebagian orang JAWA yang meyakini bahwa setelah 500 tahun berlalu, maka kepercayaan Kapitayanism akan kembali muncul dan berjaya di pulau Jawa sesuai dengan perjanjian ghoib antara Sheikh Subakir dan Sabdo Palon Noyo Genggong, bukan Dudo Kelon Rondo Bengong.
....
2). Argumentasi kedua.
Dulu ketika DEMOKRASI masih baru dikenal di Indonesia bahkan sampai sekarang ini juga, cukup banyak orang Indonesia mempercayai dan mengatakan bahwa democracy itu barang IMPORT dari BARAT, hanya cocok untuk orang BARAT dengan sistem district dan tidak cocok untuk orang Indonesia yang memiliki adat, budaya, kepercayaan, level pendidikan, agama, latarbelakang politik dan ideologi PANCASILA yang berbeda.
Tetapi faktanya dari 195 negara di dunia, sudah ada 167 negara yang mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi, meskipun sistem demokrasi yang mereka adopsi belum full democracy, masih hybrid dan flaw democracy.
Jadi argumentasi diatas tidak terbukti kebenarannya, karena negara miskin, lebih kecil dari Indonesia seperti TIMOR LESTE yang tergolong baru merdeka, memiliki INDEX DEMOKRASI yang jauh lebih baik dari Indonesia. How so....???
Menurut demokrasi index tahun 2022 dari the Economist Intelligence Unit (EIU):
Timor Leste di rangking 44.
Indonesia di rangking 54.
Kok bisa, Indonesia yang sudah duluan merdeka, punya populasi dan territory lebih besar, punya GDP serta kekayaan lebih kaya dari TIMOR LESTE, tapi kualitas demokrasi nyungsep di toilet kalah jauh dengan TIMOR LESTE....???
Tapi lihat kalau lagi ngoceh tentang demokrasi...???
....
3). Argumentasi ketiga.
Sekarang muncul lagi argumentasi yang mengatakan bahwasanya sistem HAK RECALL dan RECALL ELECTION dalam demokrasi itu hanya cocok untuk negara maju seperti negara Amerika Serikat (AS).
Hak recall dan recall election tidak cocok buat Indonesia karena hanya ada 6% rakyat Indonesia yang berpendidikan tinggi, bangsa Indonesia punya adat dan budaya yang berbeda, pendiri NKRI tidak menginginkan demokrasi dan hak recall itu berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk kepentingan golongan tertentu.
Seperti demokrasi yang bisa diterima dan diadopsi oleh negara dan bangsa manapun didunia ini karena demokrasi memiliki nilai-nilai yang sangat universal.
Begitu juga dengan HAK RECALL dan RECALL ELECTION.
Karena hak recall dan recall election adalah bagian dari pilar-pilar dan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya pilar demokrasi nomer #1 dan nomer #2.
Pilar demokrasi #1, sovereignty of the people (kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat).
Pilar demokrasi #2, government based upon the consent of the governed (pemerintahan dijalankan atas persetujuan yang dipimpin, dalam hal ini adalah persetujuan dari rakyat).
Hak recall dan recall election adalah satu system, atau salah satu mekanisme yang bisa dipakai dalam sistem demokrasi untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.
.....
4). Argumentasi ke empat.
Pokoknya kita memilih Presiden baru dulu yang AMANAH, memiliki public track record yang baik dan bermoral tinggi. Perubahan lainya itu menyusul dan akan terjadi dengan sendirinya setelah kita memilih Presiden baru yang AMANAH, jujur dan bisa dipercaya...!!!
Really....???
Faktanya, kurang AMANAH apanya dengan Presiden Gus Dur...??? Kurang hebat apanya Presiden Gus Dur dalam hal moralitas dan kejujuran...???
Bahkan Presiden Gus Dur tidak pernah "nyebong", tetapi kena impeachment juga. Apalagi yang pernah "nyebong"...???
Ini membuktikan bahwasanya system yang buruk akan menyeret orang baik menjadi buruk, karena diburukan oleh system.
Jadi, meskipun muncul Presiden baru terpilih 2024 yang amanah, jujur, tabligh dan fatonah, bila system yg buruk itu tidak dirubah, hasilnya akan tetap buruk.
Sebab, semua BACAPRES akan terikat oleh perjanjian politik dengan koalisi partai pengusung dan bohir-bohir politik yang ikut membiayai ongkos PILPRES 2024.
Tidak mungkin Presiden baru terpilih 2024 akan lepas dari perjanjian politik dan ikatan kerja sama bagi-bagi jabatan, kekuasaan dan proyek APBN dengan oligarki politik dan oligarki ekonomi.
Sehebat apapun Presiden baru terpilih 2024 masih akan membutuhkan dukungan dari DPR untuk meloloskan R-APBN 2024 dan program kerja pemerintah lainya.
Tanpa dukungan dari DPR, program kerja pemerintah bisa berantakan.
Sementara ini, semua anggota DPR masih dikontrol, diikat dan dikuasai oleh petinggi partai politik karena takut dengan ancaman MUTASI dari jabatan di DPR, atau kena Pergantian Antar Waktu (P.A.W) dari ketua UMUM partai politik yang ada dalam UU MD3.
Itu artinya, semua anggota DPR-RI masih akan berada dibawah ketiak ketua umum partai politik dan bagi Presiden baru terpilih 2024, masih harus melakukan kerja sama dengan OLIGARKI POLITIK bila tidak ingin menghadapi kesulitan dan PENOLAKAN di DPR semua program kerja pemerintah.
....
5). Argumentasi ke lima.
Semua negara memiliki oligarki dan kita tidak bisa lepas dari keberadaan dan kekuataan oligarki, bahkan di negara Amerika Serikat (AS) juga mbahnya oligarki, seperti Wall Street, SP 500, US Federal Reserve dan Military Industrial Complex.
Betul disemua negara memiliki oligarki.
Tetapi bedanya, dinegara maju seperti di Amerika Serikat (AS), kedaulatan tertinggi masih berada ditangan rakyat, bukan ditangan oligarki.
1). HAK RECALL
2). RECALL ELECTION
3). REFERENDUM
4). BALLOT PROPOSITION
5). BALLOT MEASURE
6). BALLOT INITIATIVE
7). FILIBUSTER, dll.
Semua system dan mekanisme diatas itu adalah bukti-bukti bahwasanya kedaulatan tertinggi rakyat di Amerika Serikat (AS) itu masih berada ditangan rakyat.
Coba bandingkan dengan di Indonesia....???
Hingga detik ini; setelah 78 tahun merdeka dan setelah 25 tahun Indonesia menjadi MUALAF DEMOKRASI, masih juga belum memiliki satu sistem atau satu mekanisme yang bisa dipakai untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.
Why....???
Karena demokrasi di Indonesia sudah dimanipulasi oleh partai politik, lewat berbagai Undang-Undang dan amandemen UUD 1945.
Silahkan lihat dan pelajari:
✓ Pasal 22E, UUD 1945 hasil amandemen ke 3 tahun 2001.
✓ UU MD3 dengan HAK RECALL (HAK P.A.W) yang diberikan kepada Ketua Umum Partai Politik.
✓ UU PEMILU nomer 7 tahun 2017, pasal 222, yang dikenal dengan Presidential threshold 20%.
✓ UU PARTAI POLITIK yang memberikan kekuasaan MONOPOLY, hak prerogative dan hak VETO kepada Ketua Umum Partai Politik untuk menentukan seorang BACAPRES...!!!
Selama aturan, UU dan amandemen UUD 1945 (4x) yang tidak demokratis itu masih ada, akan tetap mempertahankan status quo, artinya akan tetap membuat sistem demokrasi ditanah air sangat BURUK dan tidak demokratis.
Aneh khan, mengaku hebat dan bangga mendeklarasikan diri di dunia international sebagai negara MUALAF DEMOKRASI dengan penduduk Muslim terbesar didunia, tetapi masih mengunakan berbagai aturan dan UU yang tidak demokratis...???
Sistem yang buruk itu, tidak mungkin membuat Presiden baru terpilih tahun 2024 bisa berbuat banyak karena sudah diikat dan terikat oleh berbagai UU dan UUD 2002 yang menguntungkan oligarki politik dan oligarki ekonomi.
Yang bisa dilakukan oleh Presiden baru terpilih tahun 2024 hanya perubahan sana sini yang sifatnya "window dressing", tidak significant, tidak mendasar dan tidak fundamental.
Solusinya apa....???
Tuntut perubahan system itu dari sekarang, mulai dari bawah kepada para BACAPRES dan CALEG DPR-RI dan DPD-RI dengan membuat perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis antara PEMILIH dan KANDIDAT....!!!
Para BACAPRES, CALEG DPR-RI dan DPD-RI harus dipaksa, diikat dan dikontrol dari awal dengan perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis antara PEMILIH dan KANDIDAT untuk berkomitmen untuk mengubah system yang buruk itu.
Perbaiki sistemnya....!!!
Change the system....!!!
Overhaul the system...!!!
Reform the system....!!!
Semua BACAPRES 2024 akan mampu membuat perubahan ketika terpilih menjadi Presiden.
Tetapi perubahan yang bagaimana...???
Yang kritikal adalah perubahan status quo...!!!
Ketika PEMILU 2024 selesai, surat perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis antara PEMILIH dan KANDIDAT itulah senjata bagi rakyat sebagai pemilih (voters) untuk menuntut perubahan system itu secara hukum dan secara politik kepada Presiden terpilih dan semua anggota Legislative....!!!
✓ Didunia ini hanya ada 1 Islam, yang memiliki 5 rukun Islam dan 6 rukun Iman, Al-Quran, Sunnah dan Hadis.
Begitu juga dengan demokrasi.
✓ Didunia ini hanya ada 1 demokrasi, yang memiliki 11 pilar demokrasi dan 14 prinsip-prinsip demokrasi yang muncul pertama kali di era tahun 507 B.C di Athens, Greece.
Demokrasi adalah bentuk dan system pemerintahan yang menempatkan "kedaulatan tertinggi" ada ditangan rakyat (bukan ditangan ketua umum partai politik, Presiden, MPR atau MK), dengan menciptakan transparency, oversight, separation of power, checks and balances dalam pemerintahan demokrasi.
Yang namanya demokrasi liberal, demokrasi conservative, demokrasi capitalist, demokrasi sosialis, demokrasi-pancasila, demokrasi terpimpin atau demokrasi-theokrasi itu tidak ada konsepnya.
Itu hanya perkawinan 2 kata yang dipaksakan for conveniences tanpa memahami political consequences, political implications and political rafimications dari perkawinan 2 kata yang tidak harmony dan penuh dengan conflict of ideologies.
Ketika ada system pemerintahan dimana kedaulatan tertinggi rakyat sudah pindah tangan dari rakyat ke orang lain dan lembaga lain, itu namanya sudah bukan lagi system pemerintahan demokrasi, karena sudah melanggar pilar demokrasi nomer #1 dan nomer #2.
Mereka yang sudah hafal dan paham dengan 11 pilar demokrasi dan 14 prinsip-prinsip demokrasi dengan baik dan benar, bahkan sudah memiliki pengalaman pribadi terjun dalam politik praktis dinegara yang menjalankan FULL DEMOCRACY, tidak mudah dibodohi oleh POLITISI SENGKUNI.
Coba jawab 1 pertanyaan ini saja:
1). Apalah artinya perubahan politik sana sini, keadilan ekonomi sana sini, keadilan hukum sana sini bila "kedaulatan tertinggi rakyat" masih berada di tangan orang lain dan masih dikuasai oleh orang lain...???
Think about it....!!!