Oleh: Chris Komari
Activist Demokrasi , Activist Forum Tanah Air (FTA) USA, FTA Global & FTA-RI Nasional Indonesia, Anggota City Council 2002 & 2008.
KPU Versi FTA, Memperbaiki System dan Proses Seleksi Kepemimpinan Nasional Indonesia (PILPRES, PILEG, PILKADA) Versi Forum Tanah Air (FTA) Untuk Membantu Anggota Komisioner KPU Pada PEMILU 2024 Mendatang.
Dengan komposisi keanggotaan komisioner KPU yang dirombak dengan menciptakan 2 competing interest, maka akan menciptakan self-controlled, checks and balances dalam tubuh KPU, sehingga hampir almost impossible bagi KPU untuk bisa merekayasa hasil PEMILU 2024.
Article ini ditulis untuk publik, khususnya untuk semua anggota komisioner KPU yg menjabat tahun 2022-2027, sbb:
1). Hasyim Asy'ari
2). Idham Holik
3). Mochammad Afifudin
4). Parsadaan Harahap
5). Betty Epsilon Idroos
6). Yulianti Sudrajat
7). August Mellaz
Untuk memperbaiki system dan proses seleksi kepemimpinan nasional di Indonesia agar lebih baik, fair, terbuka, adil, berkualitas, kredible dan demokratis, FTA akan melakukan dengan 2 pendekatan (2 perubahan), yakni:
...
1). Mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU, agar ditambah lagi dengan 36 orang wakil-wakil dari 18 partai politik (2 orang per partai) yg duduk sebagai anggota komisioner KPU seperti pada PEMILU tahun 1999.
Selain 7 orang anggota komisioner KPU yg dipilih lewat seleksi oleh pemerintah (executive) dan DPR ). Sehingga total anggota komisioner KPU menjadi 41 anggota komisioner KPU yg memiliki ekses, kekuasaan dan kedaulatan yg sama sebagai anggota komisioner KPU.
Bagaimana cara kerjanya, kami jelaskan secara detail dibawah.
2). FTA memperkenalkan system dan proses seleksi kepemimpinan nasional baru, yg disebut dengan system "PRIMARY" election untuk PEMILU tahun 2024 (PILPRES, PILEG, PILKADA) diseluruh Indonesia.
Bagaimana cara kerja dan implementationnya dilapangan, akan kami jelaskan secara detail dibawah ini.
...
Yang jelas dengan 2 perubahan dan pendekatan itu sangat significant dan akan membuat system dan proses seleksi kepemimpinan nasional di Indonesia jauh lebih berkualitas, lebih terbuka, lebih adil, lebih kredible dan lebih demokratis.
......
...
Dibawah ini adalah uraian dan penjelasan dari 2 perubahan diatas secara detail dan cukup comprehensive.
*A). Penjelasan cara kerja, cara pengambilan keputusan KPU dan VOTING dalam internal KPU, dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU yg terdiri dari 2 kelompok yg saling berkompetisi (2 competing interest).
....
Memperbaiki kemampuan dan kelemahan anggota komisioner KPU yang bukan hanya menyelengarakan debat PILPRES model kelompencapir... !!!
System dan proses seleksi kepemimpinan bangsa Indonesia yg tidak berkualitas, buruk, korup dan amburadul seperti itu, warranted untuk segera diperbaiki.
......
1). PEMILU di era Presiden Habiebie tahun 1999, KPU hanya membutuhkan Rp.1,3 trilliun.
Hasilnya cukup bagus, cukup kredible dan cukup terbuka meski antara anggota komisioner KPU terjadi keributan dan jotos-jotosan, tidak mau menandatangani hasil PEMILU 1999 hingga Presiden Habiebie harus mengambil alih.
2). PEMILU di era Presiden SBY tahun 2014, KPU menghabiskan Rp.15,62 trilliun.
Hasilnya ruwet, kerja KPU tidak berkualitas, tidak terbuka, banyak fraudulent elections, tidak demokratis, hitungan surat suara banyak yg tidak singkron, takut forensic audit IT KPU dan hasilnya penuh rekayasa, sehingga PILPRES 2014 berakhir di MK dan tidak bisa dipercaya (tidak kredible).
3). PEMILU di era Presiden Jokowi tahun 2019, KPU menghabiskan biaya Rp. 25,59 trilliun.
Hasilnya lebih parah, PEMILU yg tidak berkualitas, kerja KPU tidak meyakinkan, tidak terbuka, tidak demokratis, banyak fraudulent elections, hasil hitungan surat suara banyak yg tidak singkron, kerja KPU yang terkesan tertutup, sembunyi-sembunyi, takut forensic audit IT KPU, kerjanya komisioner KPU penuh kecurigaan, berakhir di MK dan hasil PEMILU 2019 tidak bisa dipercaya
...
4). Bagaimana dengan PEMILU 2024....???
KPU mengajukan budget untuk PEMILU tahun 2024 sebesar Rp.108 trilliun, dimana Rp.20 trilliun untuk POLISI, meski pada akhirnya KPU mungkin hanya akan dapat persetujuan dana sekitar Rp.76 trilliun.
Apakah dengan budget sebesar itu, kerja komisioner KPU akan sama seperti PILPRES 2014 dan 2019, atau bahkan lebih buruk....???
Apakah KPU hanya akan bisa mengadakan PEMILU 2024 dengan model kontes BALEHO dan debat PILPRES model kelompencapir....???
Kita tidak buruk sangka (su'udzon), tetapi public has every right to be suspicious...!!!
Karena itu menjadikan KPU yang benar-benar menjadi komisi yg mandiri, independent, lepas dari pengaruh penguasa, partai politik, POLRI, TNI, oligarachs dan para MAKELAR politik menjadi fokus dan perhatian aktivis FTA.
Caranya bagaimana....????
Dengan merombak komposisi keanggotaan komisioner KPU saat ini...!!!
Kami aktivis FTA global menyarankan dan menganjurkan agar komposisi keanggotaan komisioner KPU saat yg terdiri dari 7 orang hasil seleksi pemerintah dan DPR itu ditambah dengan 36 orang wakil-wakil dari 18 partai politik yg lolos PEMILU 2024, yakni 2 orang per partai politik untuk menciptakan checks and balances (self-controlled) di dalam tubuh internal KPU.
Sehingga total anggota komisioner KPU untuk PEMILU tahun 2024 menjadi 41 orang.
....
Apa yg salah dengan komposisi keanggotaan komisioner KPU tahun 1999 hingga berakhir ribut dan jotos-jotosan....???
Mengapa setiap sidang KPU, sidang di KOMISI DPR dan sidang paripurna di DPR sering ribut, teriak-teriak dan kadang berakhir dengan jotos-jotosan...???
Apa yg salah dengan system "deliberation" ngaco seperti itu....???
...
Yang salah adalah cara, system, proses, prosedure dan mekanisme pengambilan keputusan (deliberation) yg dilakukan oleh KPU tahun 1999 yg tidak baik, tidak benar, tidak terbuka, tidak adil, tidak fair dan tidak demokratis...!!!
Akibatnya berakhir dengan keributan dan jotos-jotosan....!!!
Ketika cara, system, proses, prosedure dan mekanisme deliberation (pengambilan keputusan) di KPU tidak dipahami, tidak dimengerti dan tidak disetujui bersama sebelum semuanya dimulai, maka jelas akan berakhir dengan keributan dan jotos-jotosan, seperti yang kita lihat disidang paripurna di DPR.
Disinilah perlunya para politisi di DPR, DPD, DPRD, akademisi dan anggota komisioner KPU mau belajar dari system, proses, prosedure dan mekanisme deliberation yg dilakukan di US CONGRESS negara Amerika Serikat (AS).
Apakah ada yg pernah melihat anggota US CONGRESS dalam melakukan deliberation berakhir dengan keributan dan jotos-jotosan...?
...
Sebagai mantan anggota City Council, 2 term, tahun 2002 dan 2008, dinegara bagian California, saya sudah kenyang, sudah ratusan bahkan ribuan kali melakukan deliberation dan tidak sedikit yang mengalami gridlock di City Council.
Kita berdebat dan ribut dalam setiap deliberation itu wajar, masih okay dan acceptable selama masih civilized dalam scope aturan yg diperbolehkan yang menjadi bagian dari process deliberation itu sendiri.
Tetapi ketika sudah menghambat deliberation dan keluar dari aturan yg sudah disetujui bersama, seperti bikin ribut dan jotos-jotosan.
Maka orang yg bikin ribut itu bisa dikeluarkan (dismissed) dari ruang deliberation dan deliberation akan berlanjut tanpa orang itu.
Itu konsekwensinya bikin ribut dan melanggar aturan deliberation, akhirnya kehilangan hak suara untuk ikut menjadi bagian dari deliberation itu sendiri...!!!
Tetapi karena di Amerika Serikat (AS) cara, system, proses, prosedure dan mekanisme "deliberation" itu sudah well-regulated, well-structured, well-organized and well-understood oleh semua anggota City Council, maka bila terjadi gridlock perbedaan pendapat tinggal menjalankan the step process, system, proses, prosedure dan mekanisme yg ada untuk mengatasi gridlock.
Baik dengan cara dan pendekatan mencari compromised-version, atau lewat VOTING sebagai the last resort.
Ada 3 steps process dalam pengambilan keputusan (deliberation) di KPU yang harus dipersiapkan, diatur, dimengerti dan disetujui bersama oleh semua 41 anggota komisioner KPU 2024 sebelum perhitungan hasil suara dan penyelengara PEMILU 2024 dilakukan.
3 steps process itu saya jelaskan secara detail dibawah.
Literally before doing anything else, maka system, process, prosedure dan mekanisme "deliberation" di KPU harus dibicarakan dulu, dimengerti dan disetujui bersama oleh semua anggota komisioner KPU.
Sehingga ketika deliberation harus diambil lewat "VOTING" di KPU, tidak lagi ada anggota komisioner KPU yg protes karena aturan sudah disetujui bersama.
Itu yg sangat penting yang harus dilakukan didalam internal KPU before start doing anything else.
Komposisi keanggotaan komisioner KPU harus di reformasi dan ditambah 36 orang, yakni 2 orang wakil dari masing-masing partai politik, yg lolos PEMILU 2024 untuk menciptakan system pengawasan sendiri secara internal didalam tubuh KPU.
Dengan menambah 2 orang wakil-wakil dari partai politik, secara otomatis akan tercipta system checks and balances didalam tubuh KPU, untuk saling mengontrol, saling mengawasi dan saling mengoreksi antar anggota komisioner KPU.
Karena set up komposisi keanggotaan komisioner KPU seperti itu menciptakan 2 kepentingan atau lebih yg saling berkompetisi (2 competing interests or, more) dalam tubuh KPU.
Dengan menciptakan 2 competing interest or, more dalam tubuh internal KPU, akan sulit bagi anggota komisioner KPU untuk bisa melakukan kerja sama dibelakang pintu, kongkalikong, manipulasi dan merekayasa hasil PEMILU untuk memenangkan CAPRES tertentu atau, partai politik tertentu.
.....
5). Bagaimana bentuk dan cara kerjanya....???
Keanggotaan komisioner KPU harus dibagi dalam 2 kelompok (2 competing interests):
....
a). Kelompok (A) adalah anggota komisioner KPU yg digaji (paid-commisioners) dari para individual dan akademisi professional yg sudah memiliki pengalaman, pendidikan dan pengetahuan sebagai penyelengara PEMILU yg dipilih lewat proses seleksi oleh DPR sebanyak 7 orang.
...
b). Kelompok (B) adalah 36 orang wakil dari 18 partai politik (2 orang per partai) yg lolos PEMILU 2024 yg tidak digaji sebagai volunteers (unpaid-commisioners), yang memiliki ekses, kekuasaan dan kedudukan yg sama (equal) seperti anggota commissioner kelompok (A) paid-commisioners.
Bila dalam PEMILU 2024 ada 18 partai politik yg lolos, maka anggota komisioner KPU kelompok (B) ada sebanyak 36 orang wakil-wakil dari partai politik.
....
c). Jadi total anggota komisioner KPU (paid and unpaid commissioners) pada PEMILU 2024 sebanyak 41 commissioners, yang terdiri dari 7 orang (paid commissioners) pilihan (hand-picked) dari pemerintah dan 36 unpaid-commissioners yg mewakili partai politik.
......
6). Bagaimana cara kerjanya sehari-hari....???
Secara prinsip 41 anggota komisioner KPU itu memiliki kedudukan yg sama, memiliki kekuasaan yg sama, memiliki access yang sama terhadap semua dokumen dan IT KPU.
They are equal at any level...!!!!
Yang membedakan adalah anggota KPU yang dibayar & menerima gaji (paid-commisioners) yg doing the works (yg melakukan pekerjaan sehari-hari) karena they are getting paid every month.
Sedangkan 36 anggota komisioner KPU yg tidak digaji (unpaid-commissioners) yang merupakan wakil-wakil dari partai politik lebih berfungsi sebagai pengawas, pengontrol dan pengoreksi (supervisory, oversight, checks and balances) terhadap cara kerja dan hasil kerja 7 paid-commisioners KPU.
......
7). Bagaimana cara, system, proses, prosedure dan mekanisme pengambilan keputusan (deliberation) di KPU dengan komposisi keanggotaan komisioner KPU seperti itu....???
Jokowi aja Nolak 3 periode, masak menterinya maksa?
Cara pengambilan keputusan (deliberation) di KPU harus mengikuti 3 steps proses dibawah ini:
.....
a). Semua keputusan di KPU pertama-tama harus diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, untuk mencari konsensus, atau unanimous decision dimana seluruh anggota KPU (41 orang) menyetujuinya.
Bila mufakat, konsensus dan unanimous decision tidak bisa dicapai, harus ada steps yg bisa dicoba (exercised) agar masing-masing pihak yg tidak setuju, mau mengajukan compromised-version untuk bisa diterima dan disetujui oleh 41 anggota komisioner KPU.
....
b). Bila compromised-version itu tidak disetujui juga dan harus dilakukan voting di internal KPU untuk memutuskan satu perkara, maka harus ada 3/4 anggota komisioner KPU yg hadir sebagai quorum.
*3/4 dari anggota komisioner KPU kelompok (A) sebanyak 5 orang harus hadir secara physic (3/4 dari 7 orang).
*3/4 dari anggota komisioner KPU kelompok (B) sebanyak 27 orang harus hadir secara physic (3/4 dari 36 orang).
....
Jadi total minimal "quorum" yg harus hadir secara physic sebanyak 32 orang, dari total anggota komisioner KPU sebanyak 41 orang untuk bisa mengambil "VOTING".
Bila tidak memenuhi quorum, voting di KPU tidak boleh dilakukan, atau harus ditunda.
Namun demikian, KPU harus berusaha agar sebelum melakukan deliberation lewat voting, harus diusahakan semua 41 anggota komisioner KPU hadir 100% untuk ikut dalam voting di internal KPU, guna memutuskan perkara penting hasil PEMILU 2024.
....
c). Ketika internal komisioner KPU harus melakukan deliberation lewat "voting" untuk memutuskan perkara hasil PEMILU 2024, harus minimal dengan suara 3/4 anggota komisioner KPU (strong majority) menyetujuinya, yakni sebanyak 32 anggota komisioner KPU menyetujuinya, dari total 41 orang.
Hal ini sengaja dipersulit, agar keputusan di internal KPU benar-benar menjadi konsensus mayoritas 3/4 anggota komisioner KPU yg mewakili partai politik, publik dan pemerintah menyetujuinya, dengan strong majority...!!!
Sehingga keputusan KPU itu kredible, demokratis, terbuka dan bisa dipercaya oleh publik karena di ikuti, diawasi dan di kontrol oleh mayoritas anggota komisioner KPU yg menjadi wakil-wakil dari partai politik yang ikut dalam PEMILU 2024.
Dengan set up dan komposisi keanggotaan komisioner KPU seperti ini, kerja KPU akan semakin terbuka (transparent), semakin sulit untuk dipengaruhi, semakin sulit permainan kotor dilakukan,
Untuk kongkalikong memenangkan satu capres tertentu, atau satu partai politik tertentu juga akan sangat sulit karena banyaknya kepentingan, telinga dan mata yang melihatnya.
....
Tetapi tanpa mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU saat ini, potensi kecurangan, rekayasa dan fraudulent election pada PEMILU 2024 sangat besar, bahkan lebih besar dari PILPRES 2014 dan 2019,
karena 2 hal dibawah ini:
.....
*). Semua anggota komisioner KPU saat ini adalah orang titipan dan hand-picked penguasa dan oligarachs politik, penuh manipulasi, rekayasa dan conflict of interest...!!!
Mesti hal itu sulit dibuktikan, tetapi publik boleh manilai dan merasa curiga terhadap anggota komisioner KPU..!!!
*). Penguasa (oligarachs ekonomi dan oligarachs politik) sudah menyiapkan kader-kadernya di daerah untuk menguasai daerah dan suara di daerah dengan berbagai dirty tricks.
Diantarannya adalah menggantikan ratusan KEPALA DAERAH lewat penunjukan (appointment) oleh MENDAGRI dengan persetujuan Presiden selama 2,5 tahun.
Mulai kapan demokrasi mengunakan system appointment (penunjukan) dan bukan lagi mengunakan system election (PEMILU)....???
Waktu 2,5 tahun bagi PLT Gubernur, PLT Wali Kota dan PLT Bupati adalah waktu yg panjang dan lebih dari cukup untuk melakukan konsolidasi kekuasaan di daerah untuk kepentingan PEMILU 2024.
...
Karenanya, merombak komposisi keanggotaan komisioner KPU harus segera direformasi, dirubah dan ditambah minimal 2 orang wakil dari partai politik yg lolos PEMILU 2024 agar didalam tubuh KPU ada self-controlled, ada yg saling mengawasi, ada checks and balances.
.....
...
*B). Penjelasan secara detail system dan proses primary election di USA dan bagaimana system primary election ini bisa diterapkan di Indonesia yg disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi, SDM, logistics dan politik ditanah air.
.......
PEMILU di Amerika Serikat (AS) itu memakan waktu 2 tahun, dan schedule PEMILU mulai dari OPEN PRIMARY, schedule kampanye, schedule debates hingga pemilihan Presiden (PILPRES) di general election sudah dikeluarkan oleh Federal Election Commission (FEC) 24 bulan sebelumnya..!!!
.......
....
Hal itu sengaja di keluarkan oleh FEC untuk memberikan cukup waktu bagi bagi kandidat dan partai politik untuk mempersiapkan diri, untuk keperluan logistics kampanye dan mencari dana (funds raising).
Karena PEMILU di Amerika Serikat (AS) itu justru rakyat Amerika yang memberi bantuan uang, atau donasi kepada para kandidat yg mereka sukai, bukan seperti di Indonesia, dimana para kandidat harus mengeluarkan dana yg fantastic untuk membeli suara rakyat (votes) lewat serangan fajar, dhuhur dan ashar.
.....
Waktu 2 tahun (24 bulan) itu diperlukan untuk menyiapkan PEMILU di Amerika Serikat (AS) dengan perincian jadwal, sbb:
...
1). 12 bulan dipakai untuk memberikan waktu kepada semua warga negara Amerika Serikat (AS) untuk maju mencalonkan diri menjadi CAPRES dan melakukan kampanye di 50 negara bagian (STATE), yg dikenal dengan istilah OPEN PRIMARY hingga PRIMARY election.
Karena itu jangan heran, pada Pilpres tahun 2020 yg baru lalu terdaftar secara resmi di FEC sebanyak 1,212 kandidat Presiden USA.
Para pemenang kandidat Presiden di putaran pertama (primary election) disebut "presidential nominees" dari masing-masing partai politik.
.....
2). 11 bulan dipakai untuk semua "presidential nominees" untuk melakukan kampanye di 50 negara bagian (STATE) dan mengikuti schedule presidential debates yg dilakukan oleh FEC kerja sama berbagai media di 50 negara bagian (STATE) hingga general election untuk menentukan Presiden terpilih (President elect).
.....
Jadwal PEMILU yg begitu panjang inilah yg harus di transformasikan kedalam system PEMILU ditanah air, tentunya dengan twist and turn yang banyak dan berbeda, untuk disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi sosial, budaya, ekonomi, SDM, logistics dan politik dimasing-masing daerah.
Kata HRS
Bedanya adalah:
a). Di Amerika Serikat, Presiden terpilih (President elect) akan di sumpah oleh Chief Justice US Supreme Court pada tanggal 20 January, 2025.
Mulai hari ini hingga PILPRES di USA yg sudah dijadwalkan tanggal 5 November, 2024 masih ada full 24 bulan lebih, jadwal PILPRES, PILEG dan PILKADA di seluruh Amerika Serikat (AS) sudah dikeluarkan oleh Federal Election Commission (FEC) 3 bulan yang lalu.
b). Sementara itu di Indonesia, untuk menghindari krisis konstitutional, maka pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden baru terpilih (President elect) harus sudah ditentukan, artinya PEMILU harus sudah dijalankan dan selesai jauh sebelum itu, minimal harus sudah selesai di bulan September, 2024.
Dari bulan January 2023 hingga bulan September, 2024, hanya tinggal "21 bulan" bagi komisioner KPU untuk menyiapkan system dan proses seleksi kepemimpinan nasional (PEMILU) di Indonesia.
Tapi anehnya; kita aktivis FTA diseluruh dunia pada heran, binggung dan bewildering mengapa anggota komisioner KPU kok masih anteng-anteng dan adem ayem saja...!!!
Padahal waktunya semakin sedikit, dan hingga saat ini komisioner KPU belum mengeluarkan jadwal atau schedule PEMILU tahun 2024...???
Ada apa....???
Karena itu, kritikan Bung Fahri Hamzah terhadap kerja KPU saat ini yg sangat lambat untuk mengeluarkan jadwal PEMILU 2024 itu banyak benarnya....!!!
Kritikan yg masuk akal, punya merits dan makes sense dilihat dari semakin pendeknya waktu yang tersisa....!!!
Kapan KPU akan mengeluarkan schedule PEMILU 2022....???
Semua partai politik menunggu schedule kampanye, schedule debate CAPRES, CALEG dan PILKADA, schedule untuk boleh melakukan funds raising dan schedule kapan PILPRES akan dilakukan dan tanggal berapa, sehingga PEMILU 2024 sudah mulai jelas jadwal, tidak semrawut,
Jangan-jangan KPU sengaja dibuat mlempem, tidak siap untuk menjalankan PEMILU tahun 2024 dan pemerintah tidak memiliki cukup dana untuk membiayai PEMILU 2024 dengan berbagai excuses
Kalau itu maneuver politik komisioner KPU bisa berbahaya dan membahayakan keutuhan bangsa dan negara Indonesia....!!! Itu harus dihindari at all cost.
Karena bila itu terjadi, sudah dipastikan akan menciptakan krisis konstitutional dan berakibat fatal yg akan trigger riot, chaos dan turmoil politik....!!!
Karena itu, kita semua aktivis FTA diseluruh dunia pada heran semua, mengapa sejauh ini anggota komisioner KPU tidak cepat-cepat bekerja dan mengeluarkan jadwal PEMILU tahun 2024....??
Apakah Pilpres tahun 2024 akan mengunakan debat model kelompencapir yang tidak bermutu blas seperti Pilpres 2019....????
Apakah PILEG juga akan mengunakan stupid and dummy election model kontes BALEHO dunggu seperti PILEG-PILEG sebelumnya...???
Itu yg harus dipikirkan oleh semua anggota komisioner KPU saat ini yg menjabat tahun 2022-2027.
Jangan sampai PEMILU tahun 2014 dan 2019 yg tidak bermutu, tidak berkualitas, tidak adil, tidak terbuka dan tidak demokratis itu, terulang kembali untuk ke 3x kalinya.
Itulah yg melatarbelakangi mengapa FTA mengeluarkan jadwal PEMILU versi Forum Tanah Air (FTA) sendiri, untuk mengkritik kerja anggota komisioner KPU sekarang yg super lambat dan memberikan solusi alternative bagaimana memperbaiki system dan proses seleksi kepemimpinan nasional di Indonesia agar lebih baik, lebih berkualitas, lebih terbuka, lebih kredible dan lebih demokratis.
........
...
*C). KPU versi FTA, dan Jadwal PEMILU tahun 2024 (PILPRES, PILEG, PILKADA) versi Forum Tanah Air (FTA) dengan mengunakan system primary election dan general election....!!!
......
...
1). Karena Presiden baru di Indonesia akan dilantik pada tanggal 20 Oktober, 2024 maka PILPRES harus sudah selesai di bulan September, 2024 paling lambat untuk menghindari potensi terjadinya krisis konstitutional.
2). Dari bulan January, 2023 hingga September, 2024 hanya tersisa 21 bulan. Dan waktu 21 bulan ini harus dibagi 2, untuk mengadakan PEMILU "primary election" dan "general election".
3). Karena itu, FTA membagi 21 bulan itu menjadi 2, yakni: 10 bulan untuk "primary election" dan 10 bulan untuk "general election" dan 1 bulan disimpan sebagai "buffer".
*Yang perlu dicatat adalah primary election untuk PILPRES, PILEG dan PILKADA akan diatur dengan jadwal yg berbeda, meskipun dilakukan serentak.
Karena PILPRES dengan PILKADA dan PILEG itu beda scope dan territorial nya, sehingga membutuhkan koordinasi dan aturan yg berbeda serta waktu yg berbeda pula.
4). Untuk itu, KPU Indonesia harus sudah membuka "OPEN PRIMARY" bagi siapa saja untuk mencalonkan diri menjadi CAPRES, CALEG, CAGUB, CAWALI dan CABUP untuk maju dan mendaftar diri ke 18 partai politik.
Perlu dicatat, bahwasanya tahap open primary ini disebut "preference primary" untuk memilih kandidat masing-masing bagi internal 18 partai politik.
Open primary ini belum pada tingkat "primary election" antar kandidat dari 18 partai politik.
5)..Primary election antar para kandidat dari 18 partai politik akan diadakan dari bulan Mei, Juni, Juli, Agustus dan September, 2023.
Sekali lagi, primary election untuk CAPRES, PILKADA dan CALEG, akan diatur dengan jadwal masing-masing.
6). Pada bulan September 2023 dan paling lambat bulan Oktober 2023, semua primary election antar partai politik sudah harus selesai, dan sudah akan ditentukan para "nominees", khususnya untuk PILKADA dan PILEG.
7). Khusus "open primary dan primary election" untuk CAPRES, bisa diperpanjang hingga November atau Desember, 2023 sebagai buffer. Karena scope CAPRES lebih luas.
Kata Bunda
Pada bulan Oktober 2023, semua 18 partai politik dan KPU di haruskan ikut dan sudah selesai melakukan "open primary" dan "primary election" dan menghasilkan para "nominees", sbb:
a). Menghasilkan top 3 "presidential nominees" yg mendapatkan suara terbanyak dari 18 kandidat yg diajukan oleh masing-masing partai dari 18 partai politik.
b). Menghasilkan top 3 yg mendapatkan suara terbanyak sebagai "congressional nominees" dimasing-masing DAPIL diseluruh Indonesia di 38 Propinsi.
c). Menghasilkan top 3 kandidat pemimpin daerah (municipal nominees) yg mendapatkan suara terbanyak untuk masing-masing CAGUB, CAWALI dan CABUP.
Mereka semua adalah para "NOMINEES" yang akan bertarung lagi dalam "general election", yang akan diberikan waktu untuk kampanye, bertemu konstituen, melakukan berbagai debat publik baik antar kandidat maupun dengan konstituen, yg dijadwalkan mulai January atau February 2024 hingga Juli, 2024.
8). Bulan Agustus 2024 adalah masa tenang, untuk persiapan "general election" pada awal bulan September, 2024.
Sehingga pada akhir bulan September 2024, Presiden terpilih (President elect) sudah ditentukan dan PEMILU selesai.
9). Tanggal 20 Oktober, 2024, Presiden baru NKRI bisa dilantik.
*Untuk sementara ini, lupakan dulu Presidential threshold 20% yg ada pada UU PEMILU, No.7 tahun 2017, pasal 222.
Nanti ada penjelasan dan pembahasannya tersendiri.
10). Dari bulan January 2023 hingga Maret, 2023 (3 bulan) dan tidak lebih hingga April 2024, masing-masing partai politik dari 18 partai politik harus melakukan internal primary election untuk menentukan kandidat masing-masing dari 18 partai politik itu, baik untuk GUBERNUR, WALI KOTA, BUPATI dan CALEG dimasing-masing DAPIL.
11). Khusus untuk kandidat Presiden (CAPRES) waktu untuk OPEN PRIMARY di perpanjangan hingga Mei hingga Juni, 2023 karena bagi CAPRES lebih luas territorial yg harus dikunjungi diseluruh Indonesia untuk kepentingan mencari dukungan, logistics dan funds raising.
Setiap partai politik hanya diperbolehkan mencalonkan 1 kandidat, kecuali untuk CALEG yg harus diatur tersendiri dimasing-masing DAPIL yg disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan konstituen.
12). Bagaimana caranya internal partai politik melakukan primary election...???
Itu terserah atas discretion partai politik masing-masing, asal proses, prosedure dan mekanisme yg dilakukan adil, jujur, fair, terbuka dan demokratis.
Bisa dengan mengunakan system voting secara internal partai, dengan convention atau cukup dengan musyawarah untuk mufakat.
13). Pada akhir Maret, 2023 KPU harus sudah menerima daftar nama-nama kandidat GUBERNUR, WALI KOTA, BUPATI, CALEG dan juga CAPRES dari masing-masing 18 partai politik, meski waktu untuk CAPRES akan diperpanjang hingga Mei dan Juni, 2023.
14). Para kandidat dari masing-masing 18 partai politik itu akan bertarung dalam "primary election yg akan dilakukan pada bulan September, 2023 untuk mencari pemenang the top 3 winners (NOMINEES) yg mendapatkan suara terbanyak.
15). Para NOMINEES ini, termasuk 3 Presidential nominees, akan diberikan waktu untuk berkampanye, bertemu konstituen, funds raising, ikut debate antar presidential nominees dari bulan January 204 hingga bulan Juli, 2024.
16). Bulan Agustus, 2024 adalah waktu tenang untuk menyiapkan general election.
17). General election, termasuk PILPRES akan dilakukan minggu awal bulan September, 2024. Sehingga akhirnya bulan September, 2024 Presiden baru terpilih (President elect) sudah ditentukan.
18). Tanggal 20 Oktober, 2024 Presiden baru Indonesia bisa dilantik oleh MPR.
19). Dengan jadwal atau schedule PEMILU 2024 diatas, komisioner KPU pusat, KPU Propinsi, KPU Kota, KPU Kabupaten, KPU Kecamatan, KPU desa dan didukuh, BAWASLU PUSAT hingga BAWASLU desa, para CAPRES, CALEG, CAGUB, CAWALI, CABUP dan PARTAI POLITIK tinggal mempersiapkan diri dan menyesuaikan diri sesuai dengan schedule yg ada.
20). Urusan logistics tentu tidak mudah dan perlu massive coordination. Tetapi bagaimana massive logistics dan coordination bisa dilakukan, bila sampai detik ini komisioner KPU pusat belum mengeluarkan JADWAL PEMILU 2024....???
Paling tidak KPU versi FTA sudah memiliki jadwal PEMILU 2024 yg cukup details, jelas, well-planned, measurable, attainable, memiliki benchmarks, timeline, cukup comprehensive untuk dijadikan perbandingan.
.....
Article ini sengaja kami tulis panjang lebar untuk mengundang dan mengajak semua anggota komisioner KPU, anggota DPR, DPD dan 18 partai politik serta PERLUDEM untuk bekerja sama dengan aktivis Forum Tanah Air (FTA) USA, FTA Global dan FTA-RI Nasional Indonesia,
Untuk memperbaiki dan menyiapkan PEMILU 2024 agar lebih baik, lebih berkualitas, lebih terbuka, lebih adil, lebih kredible dan lebih demokratis.
........
Kata Rocky Gerung
Terakhir:
*D). Bagaimana dengan persyaratan Presidential threshold 20%...???
Ijin saya untuk tersenyum dulu... 😂
1). Partai politik yg ngotot mempertahankan presidential threshold 20%, perlu diberi pelajaran politik.
Partai itu dan semua "KANDIDAT" dari partai itu jangan dipilih, karena partai politik itu tidak lebih dan sebenarnya adalah pengkhianat kedaulatan rakyat...!!!
2). Dengan mengunakan system primary election dan general election, persyaratan Presidential threshold 20% itu untuk awalnya tidak harus di penuhi dulu oleh semua kandidat Presiden (CAPRES) ketika mencalonkan diri pada OPEN PRIMARY dan PRIMARY ELECTION.
3). Dalam "PRIMARY ELECTION" pada bulan September 2023, akan menghasilkan top 3 presidential nominees yg mendapatkan suara terbanyak.
4). Dari 3 Presidential nominees itulah, kami persilahkan untuk melakukan pendekatan (lobbying) ke 9 partai politik di DPR, untuk mendapatkan presidential threshold 20% untuk bisa maju pada PILPRES di general election yg akan di selenggarakan pada bulan September, 2024.
5). Dengan cara dan pendekatan ini, PILPRES dan kandidat Presiden (CAPRES) punya cukup waktu untuk berkampanye, melakukan lobbying terhadap partai politik, bertemu konstituen, melakukan funds raising dan ikut berdebat antar Presidential nominees hingga mengikuti PILPRES di bulan September, 2024.
Sehingga PEMILU 2024 bisa berjalan baik, ada kepastian, tuntutan Presidential threshold 20% yg ada di UU PEMILU, No.7 tahun 2017, pasal 222 bisa dipenuhi.
PILPRES, PILEG dan PILKADA di Indonesia bisa lebih baik, lebih berkualitas, lebih terbuka, lebih adil, lebih kredible dan lebih demokratis, karena menggunakan system primary election dan general election.
Dengan komposisi keanggotaan komisioner KPU yang dirombak dengan menciptakan 2 competing interest, maka akan menciptakan self-controlled, checks and balances dalam tubuh KPU, sehingga hampir almost impossible bagi KPU untuk bisa merekayasa hasil PEMILU 2024.
Thanks to FTA...
Mars Pemilu
Hari ini FTA baru selesai berdiskusi panjang lebar dengan Bung Fahri Hamzah (Partai GELORA) dan sebelum itu sudah berdiskusi dengan Prof. DR. Ahmad Yani (Partai Masyumi) Prof. DR Mardani Ali Sera (Partai PKS), Prof. DR. Ryass Rasyid dan DR. Rizal Ramli.
Intinya kita, kami para aktivis FTA sedang menggarap 3 program kerja tahun 2023 hingga PILPRES 2024, dengan harapan kontribusi ini akan bisa membuat terobosan baru di Indonesia.
Untuk itu, kita aktivis di FTA diseluruh dunia memohon dukungan dari semua pihak agar misi, visi dan program kerja FTA membuahkan perubahan politik di tanah air.
Minimal akan membuat system seleksi kepemimpinan nasional di Indonesia lebih baik, lebih berkualitas, lebih terbuka, lebih kredible dan lebih demokratis sesuai dengan saran dan masukan dari beberapa pakar ditanah air ketika berdiskusi dengan aktivis FTA beberapa bulan terakhir ini.
Secara prinsip, dibawah ini program kerja FTA tahun 2023 hingga PEMILU 2024, sbb:
....
1). FTA akan mengeluarkan 7 points (masih digodok) manifesto politik yg akan dikemas menjadi buku kecil yg akan menjadi talking points dan content perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis dengan para kandidat Presiden (CAPRES) dan kandidat Legislative (CALEG).
2). FTA akan memperkenalkan system OPEN primary, PRIMARY election dan GENERAL election di tanah air untuk dijadikan system seleksi kepemimpinan nasional di Indonesia, khususnya untuk PILPRES.
3). FTA akan mengadakan semacam kontestibilitas open primary calon Presiden (KOPCAPRES) versi FTA, dan FTA akan memberikan kesempatan kepada semua 17 partai politik untuk mendeklarasikan, mengajukan dan mengirim CAPRES mereka masing-masing untuk ikut kontestibilitas open primary calon Presiden (KOPCAPRES) yg akan diadakan oleh FTA.
FTA akan mengundang dan memberi kesempatan kepada CAPRES independent yg tidak menjadi kader partai politik untuk ikut dalam KOPCAPRES sebagai kandidat independent.
4). Kontestibilitas open primary calon Presiden (KOPCAPRES) versi FTA ini akan kita jadwalkan berkali-kali.
Jadwal rencana KOPCAPRES ini akan dimulai bulan February 2023 hingga September, 2023 sebelum tanggal 19 Oktober, 2023, yakni jadwal dari KPU untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
5). Harapan kita para aktivis di FTA, setelah berkali-kali mengadakan kontestibilitas open primary calon Presiden (KOPCAPRES), maka pada bulan September, atau paling lama di bulan Oktober, 2023 rakyat Indonesia sudah bisa membedakan mana capres yg planga-plongo dan mana capres yg articulated yang memiliki visi, misi, program, intellectual dan intelligence yg tinggi dan berkualitas.
Harapan kami di FTA untuk bisa menyajikan 3 kandidat Presiden yg terbaik dan berkualitas pilihan rakyat, bukan hanya pilihan partai politik dan oligarachs, serta mumpuni untuk menjadi Presiden Indonesia versi FTA.
Harapan kami, 9 partai politik yang ada di DPR akan terpengaruh dan berubah pikiran untuk mau meminang dan mendukung para CAPRES berkualitas dan mumpuni sebagai hasil dari kontestibilitas open primary calon Presiden (KOPCAPRES) yang dilakukan oleh FTA.
Kami mohon saran, ide, input dan kritik dari semua pihak untuk bisa mewujudkan program dan misi FTA diatas dalam kapasitas apapun.
Jadi misi, visi dan program FTA ini adalah terobosan politik untuk "circumvent" jadwal debat Presiden KPU yg tidak ada.
Sekaligus mengubah debat CAPRES model kelompencapir menjadi debat Presiden dengan mengunakan system kontestibilitas open primary calon Presiden (KOPCAPRES) yg jauh lebih berkualitas, lebih terbuka, lebih adil, lebih kredible dan lebih demokratis.
Aktivis FTA berharap mampu melakukan KOPCAPRES ini berkali-kali dan dijadwalkan sudah akan selesai sebelum batas akhir pendaftaran CAPRES & CAWAPRES di KPU mulai tanggal 19 Oktober 2023.
6). Format kontestibilitas open primary calon Presiden (KOPCAPRES) akan digarap, digodok dan ditentukan sendiri oleh FTA, sesuai standard dan format kontestibilitas open primary calon Presiden (KOPCAPRES) versi FTA.
FTA akan bekerja sama dengan media masa, atau YouTubers untuk bisa mengadakan live kontestibilitas open primary calon Presiden (KOPCAPRES). Inshallah.
7). Keinginan kita di FTA sebenarnya ingin bekerja sama dengan para komisioner KPU pusat dan BAWASLU pusat untuk mewujudkan system kontestibilitas open primary calon Presiden ini.
Tetapi teman-teman di FTA pada ragu dan pesimis, serta yakin para anggota komisioner KPU 2022-2027 akan berani mengakomodasi program, visi dan misi FTA diatas.
Mohon bantuanya info diatas bisa diteruskan ke 17 partai politik yang lolos PEMILU 2024 dan para kandidat Presiden independent.
Terima kasih.
Salam,
Chris Komari
Sekjen FTA
Artikel Asli :
https://www.zonasatunews.com/tokoh-opini/system-primary-election-sangat-cocok-buat-pilpres-di-indonesia/