TAIPAN dan Partai Komunis CHINA ( CCP )
Oleh: Chris Komari
Activist Democracy
Activist Forum Tanah Air (FTA)
Masalah bangsa Indonesia itu tidak sulit untuk di identifikasikan, solusinya pun sebenarnya tidak terlalu sulit amat, asal ada niat dan kemauan para pejabat tinggi negara untuk mengatasinya bersama...!!!!
Masalahnya adalah:
1). Banyak SDA daerah yang dirampok dan dikuasai oleh pejabat tinggi negara dipemerintahan pusat, yang kongkalikong dengan KORPORASI ASING, KORPORASI ASENG dan KORPORASI SWASTA diatas penderitaan rakyat daerah.
2). Bursa PILPRES ingin dikuasai oleh partai politik besar dengan berbagai cara, seperti UU PEMILU, No.7 tahun 2017, pasal 222 dengan Presidential threshold 20%, ditambah dengan dukungan uang, berupa mahar politik dari para bandar politik, makelar politik, kandidat dan oligarachs ekonomi yang ingin beternak penguasa.
3). PEMILU yang tidak berkualitas, tidak demokratis dan tidak kredible karena anggota komisioner KPU adalah orang-orang titipan dan tidak ada "SELF-CONTROLLED" dalam tubuh internal KPU. Sehingga rekayasa dan manipulasi suara rakyat itu mudah dilakukan.
4). APBN dan APBD dibuat berdasarkan "SPENDING-ORIENTED", bukan "SURPLUS-ORIENTED", sehingga pemimpin pusat dan pemimpin DAERAH maunya menghancurkan uang rakyat diakhiri tahun yang menghasilkan DEFISIT APBN dan APBD.
5). Anggota DPR dan fungsi DPR saat ini sudah tidak berjalan, karena anggota DPR pada takut kena mutasi dan ancaman kekuasaan P.A.W dari petinggi partai politik yang ada dalam UU MD3.
......
Itu semua adalah masalah bangsa yang di "MANUFACTURED", sengaja dibuat untuk kepentingan golongan elites, oligarachs ekonomi dan oligarchs politik, khususnya petinggi partai politik.
Ketika ada tuntutan dari rakyat untuk membuat perubahan perubahan politik dan ekonomi, maka yang seharusnya menjalankan perubahan itu adalah:
1). Anggota DPR yang menjadi wakil rakyat di Parliamen. Tetapi anggota DPR sudah diikat, dikontrol dan dikuasai oleh petinggi partai politik dengan ancaman mutasi dan P.A.W dari kekuasaan petinggi partai politik yg ada dalam UU MD3.
*Jadi berharap perubahan dari anggota DPR, sudah tidak mungkin.
2). MPR yang menjadi Majelis Permusyawaratan Perwakilan rakyat. Tetapi faktanya, MPR sudah turun pangkat dan sudah tidak memiliki kekuasaan lagi, karena mayoritas anggota MPR adalah anggota DPR yang sudah di kontrol dan diikat dengan kekuasaan P.A.W petinggi partai politik yg ada di dalam UU MD3.
*Jadi berharap perubahan dari MPR juga sudah tidak mungkin lagi.
3). Presiden sebagai kepala Executive, bisa banyak melakukan manuever politik untuk bisa membuat perubahan politik dan ekonomi. Tetapi sayang, Presiden BONEKA hanya mengikuti keinginan MAJIKAN yang membiayai PILPRES, sehingga bikin PERPPU juga untuk membela kepentingan oligarchs yang membiayai PILPRES.
*Jadi berharap perubahan dari Presiden juga sudah tidak mungkin lagi.
4). Sisanya tinggal RAKYAT sendiri sebagai pemilik suara (VOTERS) yang harus membuat perubahan sendiri, dengan cara menuntut perubahan politik dan ekonomi dari bawah, kepada para calon pemimpin bangsa (CAPRES) dan calon wakil rakyat di pemerintahan (CALEG) pada saat di musim PEMILU, dengan mengunakan perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis.
Itulah mengapa FTA mengeluarkan poin-poin manifesto politik, untuk menuntut perubahan politik dan ekonomi dari bawah dan memberikan edukasi publik terhadap pemilik suara (voter) untuk bisa mengunakan hak suaranya (vote) dengan bijak dan intelligence untuk menghasilkan perubahan politik dan ekonomi.
....
Menuntut, mereformasi dan mendobrak status quo dengan mengubah APBN, APBD dan BUMN menjadi "SURPLUS-ORIENTED" dan bukannya "SPENDING & DEFISIT ORIENTED", untuk membuat NKRI mandiri dan menjamin kehidupan fakir miskin oleh negara lewat SUBSIDI (SAFETY NET PROGRAMS).
.......
Kapan rakyat Indonesia berani mengusir KORPORASI ASING, KORPORASI ASENG dan TKA ASENG yang merampok SDA bangsa Indonesia...???
Jangan sampai partai komunis CCP RRC (CHINA) berhasil melakukan voter's gentrification di Indonesia.
Voter's gentrification adalah usaha untuk mengubah landscape pemilik suara (voters) dimana golongan PRIBUMI yang dulunya mayoritas akan menjadi minoritas, karena banyak TKA CHINA gelap dan immigrant gelap Dari CHINA di Indonesia.
Sehingga setiap ada PILPRES, PILEG dan PILKADA, golongan para pendatang itu akan terus menang PEMILU seperti di SINGAPORE.
Mayoritas SDA daerah yang berada wilayah daerah dan kekuasaan daerah, 95% harus disetor dan dikuasai pemerintah pusat, dengan alasan untuk pemerataan ekonomi diseluruh Indonesia, khusunya daerah-daerah yang tidak memiliki SDA.
Tetapi faktanya, hasil SDA daerah itu banyak dipakai dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran pejabat tinggi negara di pemerintah pusat, yang kongkalikong dengan TAIPAN 9 NAGA, KORPORASI ASING, KORPORASI ASENG dan OLIGARACHS lainnya, diatas penderitaan rakyat daerah.
Itu jelas tidak adil, tidak fair dan tidak proporsional bagi rakyat daerah...!!!
A). My concepts, my programs and my visions for Indonesia.
Dibawah ini programs dan rencana kerja bagi Presiden baru 2024 (R1) selama 5 tahun berikutnya, yang belum pernah disampaikan dan dijalankan di Indonesia, sbb:
1). Bidang Ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Yang menjadi guiding principle Presiden baru Indonesia (R1) dalam membenahi sektor ekonomi dan kesejahteraan rakyat di Indonesia adalah pasal 33 dan pasal 34, UU 1945 dimana.
Semua cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung didalam nya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar nya untuk kesejahteran dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Secara specific Presiden baru Indonesia (R1) harus lakukan:
1). Menarik semua tanah HGB dan HGU dan memerintahkan BUMN untuk mengelolanya sendiri.
2). Semua BUMN harus 'PROFIT ORIENTED" dan semua CEO BUMN cukup diberi waktu 2 tahun untuk membuat perubahan positive (positive trends) terhadap semua perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN yg dipimpin nya dengan benchmark setiap 6 bulan dievaluasi.
Bila tidak ada perkembangan dan trend positive, CEO itu harus dipecat, diganti dengan yang mampu...!!!
Bila ada satu saja BUMN yang mendekati bangkrut dan kebanyakan utang, maka Menteri BUMN yang harus dipecat...!!!
Semuanya jabatan komisioner BUMN dibubarkan dan BUMN tidak memerlukan jabatan komisioner yang makan gaji buta tiap bulan...! Cukup CEO dan team anggota kerjanya.
3). Presiden baru Indonesia (R1), perlu mengeluarkan PERPPU atau PERPRES agar semua APBN, BUMN, APBD Propinsi dan APBD Kota dan Kabupaten harus berorientasi pada "SURPLUS-ORIENTED", bukan lagi "spending & defisit oriented".
Saya tahu, ini hal yang baru di Indonesia meski sudah dijalan ratusan tahun dinegara maju...!!!
Kebijakan ini secara langsung akan memaksa semua pemimpin daerah, mulai dari:
> Gubernur,
> Wali Kota,
> Bupati
> Anggota DPRD
....untuk bekerja dengan hemat dan cermat untuk mencari peluang ekonomi (local economic developments) dengan tujuan untuk menaikan Penghasilan Asli Daerah (PAD), sehingga di akhir tahun APBD akan selalu menghasilkan SURPLUS.
Dengan "SURPLUS" ini, pemerintah daerah akan mampu memberikan SUBSIDI (SAFETY NET PROGRAMS) sebagai bantuan sosial dan jaminan kesejahteran kepada FAKIR MISKIN yang banyak hidup didaerah, untuk menjalankan tugas, tanggung-jawab dan mandat pasal 34, UUD 1945.
Reformasi baru ini akan membuat semua pemimpin daerah tidak hanya kongko-kongko dikantor, ongkang-ongkang dikantor, main perintah sana dan perintah sini, seperti mandor bangunan.
Pendekatan ini akan memaksa semua pemimpin daerah untuk bekerja keras dan selalu mencari teribosan ekonomi untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Secara tidak langsung, pendekatan ini akan membuat semua PILKADA akan menghasilkan pemimpin daerah yg mengerti ekonomi, dubnia usaha dan fokus pada peningkatan asli daerah (PAD).
Bila dalam waktu 2 tahun berturut-turut tidak ada perubahan trend positive, harus ada mekanisme, system atau impeachment proses baik lewat recall election atau pemakzulan terhadap pemimpin daerah oleh DPRD setempat.
Untuk melakukan recall election guna memecat kepala daerah ditengah jalan, cukup bagi rakyat daerah setempat untuk mengumpulkan tanda tangan petisi sebanayk 5% dari total DPT PEMILU terkahir yang verifiable, dengan spread 1% tanda tangan minimal di 5 Kecamatan.
Pendekatan ini akan mengubah wajah para kandidat kepala daerah, dari orang yang banyak duit untuk membeli suara dengan "SERANGAN FAJAR" menjadi orang yang paham ekonomi, mengerti dunia usaha dan pengembangan daerah (local economic developments).
Kandidat (calon) pemimpin daerah yang tidak mampu menguasai dunia ekonomi (economic developments) dan dunia usaha, akan sulit menang PILKADA.
Bahkan akan tidak termotivasi untuk menjadi kandidat pemimpin daerah yang hanya mengandalkan "SERANGAN FAJAR", karena dalam waktu 2 tahun ketika terpilih menjadi pemimpin daerah, bila tidak mampu meningkatkan PAD, akan terancam kena recall election dari rakyat daerah...!!!
Proses recall election kepala daerah dan angoota DPRD harus dibuat tidak terlalu sulit dan tidak terlalu mudah, 5% petisi tanda tangan dari pendukung recall election sudah lebih dari cukup sebagai alat kontrol mekanisme (control mechanism) rakyat terhadap para wakil-wakil rakyat dipemerintahan (public oversight, public scrutiny, checks and balances).
Semua alokasi dana APBN kepada masing-masing APBD harus berorientasi pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Propinsi, Kota dan Kabupaten.
Mayoritas spending APBD harus untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD)...!!!
Fokus dari semua pejabat pemerintah pusat, mulai dari Kementrian, Dirjen, irjen dan direksi BUMN adalah untuk bekerja sama membantu pemerintah daerah meningkatkan economic developments didaerah (to capture more of domestic equity market), guna meningkatkan PAD daerah hingga mencapai diatas 85%.
Pemerintah pusat lewat DEPKEU harus memiliki dan menyediakan team economic development khusus, yang memiliki tugas dan tanggung-jawab membantu pemerintah daerah melakukan assessment dan mengembangkan potensi ekonomi di daerah masing-masing diseluruh Indonesia, dengan bantuan sepenuhnya dari pemerintah pusat baik secara moril, material dan financial, dengan tujuan meningkatkan PAD.
Dalam waktu 5 tahun kedepan, harus ada perubahan yang significan dimana banyak Propinsi, Kota dan Kabupaten diseluruh Indonesia mampu menghasilakan PAD diatas 30% hingga 50%.
Target Presiden baru Indonesia (R1) harus diatas 85% PAD untuk masing-masing daerah yang memiliki SDA melimpah, menjadikan APBD mereka secara financial "SELF-FUNDED", dan tidak lagi tergantung injeksi alokasi dana diatas 50% dari (APBN) pusat.
Saat ini hampir semua APBD Propinsi, Kota dan Kabupaten diseluruh Indonesia menerima injeksi alokasi dana dari APBN pusat sebesar 75% hingga 85%.
Ini yang harus didobrak, diperbaiki dan direformasi lewat pendekatan diatas, mewajibkan semua APBN dan APBD "SURPLUS ORIENTED."
Kecilnya PAD daerah itu artinya membuktikan bahwasanya dunia usaha dan economic developments di Propinsi, Kota dan Kabupaten itu tidak berjalan....!!!
Itu artinya, lapangan kerja didaerah juga tidak ada bagi rakyat daerah.
Kemungkinan besar BUMD dan KADIN daerah juga tidak berjalan.
Untuk mencapai tujuan diatas, tentu akan ada perubahan yang massive terhadap penyeimbangan kuangan, pembagian alokasi dana APBN yang proporsional, pembagian Dana Hasil Bagi (DBH) SDA DAERAH, baik berupa profit sharing dan royalties harus lebih proportional dan fair, untuk membantu pemerintah DAERAH lebih daerah mandiri (self-funded) secara financial.
Minimal semua alokasi dana APBN untuk APBD, harus memiliki 2 tujuan:
a). Membantu daerah untuk meningkatkan economic developments didaerah secara masiive, seperti membangun airport kecil dimasing-masing daerah, membuat ekses pelabuhan laut, mendirikan kawasan industry khusus didaerah, pengembangan pariwisata, pengembangan sektor teknology, manufacturing dan membantu mengembangkan potensi produk & perdangangan export-import dengan negara luar negeri, dll.
Semua alokasi dana APBN dan APBD harus mengarah kesitu.
b). Membantu pemerintah daerah untuk mengembangkan peranan BUMD, KADIN DAERAH dan BANK LOKAL DAERAH untuk mampu meningkatkan PAD yang lebih besar dengan melakukan kerja sama mengembankan proyek-proyek APBD daerah yang dikelola oleh BUMD, termasuk underdeveloped and undeveloped lahan-lahan disetiap DAERAH.
4). Secara ekonomi, Presiden baru Indonesia (R1) harus fokus membangun dan memperluas economic development diseluruh 34 Propisni dan di 516 lebih pemerintah Kota dan Kabuptaen untuk meningkatkan domestic equity market dimasing-masing DAERAH dan PROPINSI.
Import barang dari luar negeri harus dibatasi.
Semua kebutuhan dalam negeri harus dibuat didalam negeri, disupply oleh pabrik-pabrik dan manufacturing dalam negeri dan dikuasai oleh anak bangsa sendiri...!!!
Kalau belum punya pabrik-pabrik dan manufacturing yang dibutuhkan, segera mencari konsultan dan segera mendirikan pabrik-pabrik itu dan manufacturing yang dibuthkan untuk dikelola sendiri oleh BUMN, BUMD dengan dana alokasi dari APBN dan APBD, bekerja sama antara pejabat pusat dan pejabat daerah dan berkolaborasi...!!!
Bukan malah sebaliknya, rebutan SDA daerah untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan kongkalikong dengan korporasi ASING dan ASENG...!!!
Itu namanya pengkhianat dan pecundang terhadap kedaulatan rakyat, khususnya hak otonomi rakyat daerah...!!!
Semua cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hidup orang banyak, seperti tambang minyak, batubara, emas, nickel, thorium, pearl, hutan, kelapa sawit, dll harus dikuasai oleh negara yang harus dikeloal sendiri oleh anak bangsa sendiri, pekerja lokal oleh BUMN dan BUMD yang dibiayai oleh uang negara.
Saham BUMN dan BUMD tidak boleh dijual ke SWASTA lebih dari 20%.
BUMN yang menjual saham diatas 50%, atau mendekati 50%, itu namanya bukan BUMN, tapi KORPORATE SWASTA...!!!
Presiden baru Indonesia (R!) juga harus melakukan reformasi besar-besaran terhadap sektor TELEKOMUNIKASI, ENERGY, TRANSPORTASI, PERTAMBANGAN, PERBANKAN, ASURANSI dan REAL ESTATE.
Pemerintah pusat lewat BUMN dan BUMDM harus menguasai 7 sektor itu.
Sebab 7 sektor itu menguasai hajat hidup orang banyak dan 7 sektor itu sangat penting bagi keberadaan BUMN dan BUMD untuk meningkatkan penerimaan APBN dan APBD.
Menteri BUMN, pejabat BUMN, CEO BUMN dan Manager BUMD yang tidak mampu bekerja dan memberikan hasil yang significant, guaranteed harus segera dipecat dalam waktu 1 tahun dan tidak lebih dari 2 tahun dari waktu mulai menjabat...!!!
Bila Presiden baru (R1) bila menghadapi kesulitan untuk mengambil alih tanah HGU, HGB, dan cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hidup orang banyak yg sudah dikuasai OLIGARCHS, KORPORASI ASING dan KORPORASI ASENG (RRC), Presiden baru Indonesia (R1) harus bekerja sama dengan DPR untuk me-nasionalisasi-kan semua SDA bangsa yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai perintah, kewajiban dan mandat Pasal 33, UUD 1945.
Bila mengalami gridlock politik dan hukum international,
lakukan REFERENDUM di Indonesia.
Period...!!! There is no more question asked...!!!
Pemerintah NKRI bisa mengambil alih semua cabang-cabang produksi penting yg sudah dikuasai asing atau aseng itu lewat national REFERENDUM, khususnya SDA bangsa yg sudah locked in oleh perusahaan asing dan aseng dengan irrevocable contracts...!!!!
Jadi rakyat Indonesia yang menentukan lewat referendum nasional untuk mengambil alih kembali semua SDA bangsa yang sudah dikuasai KORPORASI ASING, KORPORASI ASENG dan KORPORASI SWASTA.
Semua irrevocable contracts dengan korporasi asing dan negara asing yang melanggar Konstitusi UUD 1945 (NKRI), tetap bisa dibatalkan.
Bila tidak bisa dan dibenturkan dengan arbitrasi pengadilan Internasional, maka rakyat Indonesia bisa menuntutnya lewat Konstitusi dengan melakukan REFRENDUM NASIONAL..!!!
Bahwa SDA bangsa adalah hak rakyat Indonesia, bukan hak pejabat pemerintah pusat yang kongkalikong dengan KORPORASI ASING dan KORPORASI ASENG dengan mebuat "IRREVOCABLE CONTRACTS"...!!!
Ketika ekonomi daerah kuat dan mandiri (SELF-FUNDED), maka ekonomi negara dan bangsa Indonesia akan sangat kuat.
Pemerintah pusat bisa fokus pada pertahanan dan keamanan bangsa dan negara (NKRI).
Pemerintah pusat bisa membuat program national dan melakukan kerja sama international, seperti bagaimana menguasai technology nuclear buat NKRI untuk self-defense dan untuk memenuhi kebutuhan ENERGY.
Pemerintah pusat juga bisa fokus untuk membuat Indonesia menjadi negara MANDIRI (independent) dalam kebutuhan energy dengan mengembangkan technology nuclear energy yang lebih besar dan aman.
Pemerintah pusat dan pejabat tinggi negara dipusat jangan malah sibuk merampok bersama SDA daerah yang lebih besar dengan UU OMNIBULLSHIT untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan pendukung PILPRES, diatas penderitaan rakyat daerah...!!!
.....
B). Bidang Politik, Demokrasi & Reformasi Birokrasi.
1). Presiden baru Indonesia (R1) harus mampu memperbaiki DEMOKRASI dan PEMILU di Indonesia.
Keanggotaan komisioner KPU harus direformasi dan dilebur besar-besaran, karena kunci dari kesuksesan, kredibilitas dan kualitas PEMILU di Indonesia ada di KPU.
Secara prinsip, Presiden baru Indonesia (R1) harus mendobrak birokrasi sana-sini secara besar-besaran, mengurangi banyaknya jumlah pegawai PNS dan anggota DPR, DPD, DPRD dan mengurangi tumpang-tindihnya lembaga negara, institusi, kantor, komisi, department, dirjen, Irjen dan ombudsman yg tidak banyak berfungsi tetapi menghabiskan banyak uang rakyat itu.
Presiden baru Indonesia (R1) harus mampu membuat pemerintahan NKRI yang lebih kecil jumlah pegawainya, lembaganya, lebih sederhana, effective dan efficien, tetapi berkualitas tinggi.
Pejabat tinggi negara yang melakukan monkey business, memperkaya diri dengan menjual jabatan dan kekuasaan, tidak peduli dengan CONFLICT OF INTEREST, harus segera dicopot dan diganti. Apalagi korupsi dan abuse of power...!!!
Presiden baru Indonesia (R1) harus decisive dan jangan lagi menerima excuses dan nonsenses..!!!
Anggota DPR, DPD dan DPRD Propinsi, Kota dan Kabupaten terllau banyak dan hanya menghabiskan uang negara dan uang rakyat, dikurangi secara proporsional.
Anggota DPRD Kota dan Kabupaten cukup total 15 orang dan tidak lebih dari 25 orang.
Jumlah maisng-masing anggota DPRD, tidak harus sama, harus disesuiakan kebutuhan representation dari jumlah penduduk yang ada di masing-masing daerah.
2). Presiden baru Indonesia (R1) tidak membutuhkan sebanyak 34 Menteri Kabinet, cukup total 16 Menteri Kabinet sudah lebih dari cukup.
Itu pemerintahan bentuk pemerintahan yang terlalu gemuk, terlalu banyak orang, tidak effective, tidak efficienbdan hanya menghabiskan uang RAKYAT.
Semua lembaga negara lain, institusi, kantor, department yg tidak memiliki fungsi yg significant, tidak memiliki SUBPOENA POWER, harus di lebur, digabung atau dikosongkan supaya tidak menghabiskan uang rakyat...!!!
Dikosongkan disini artinya, bila mereka tidak mau bubar sendiri, silahkan jalan terus, tetapi tidak akan mendapatkan gaji atau dana operational dari pemerintah lewat APBN dan APBD.
3). Presiden baru Indonesia (R1) harus bekerja sama dgn DPR untuk merombak UU Partai Politik, UU PEMILU, UU MD3 dan aturan KPU untuk mengembalikan kedaulatan tertinggi rakyat kembali kepada rakyat.
Bila ada kesulitan dan tidak mendapatkan support dari DPR, Presiden baru Indonesia (R1) bisa mengunakan executive orders (PERPPU. PERPRES dan KEPRES) untuk memperbaiki dan membenahi partai politik, KPU, BAWASLU, PEMILU dan demokrasi di Indonesia.
Membatasi kedaulatan partai politik, serta membuat partai politik menjadi publik entity, dan bukan entity milik dynasty, keluarga (family) dan menjadi milik perorangan atau kelompok elites.
Membuat UU partai politik baru dimana menjadi kandidat Presiden (CAPRES), bukan lagi menjadi hak prerogative seorang ketua partai politik.
Tetapi harus menjadi hak semua warga negara Indonesia yang qualified secara hukum dan aturan, dengan mengunakan system open primary, primary election dan general election baik dengan cara convention, atau voting yang dilakukan secara terbuka oleh internal partai poliitk.
Partai politik harus di AUDIT secara keuangan oleh KPU dan BPK!!!
Kemudian BPK mengeluarkan daftar top 15 donatur keuangan kepada partai politik dan dipublikasikan besar-besaran ke PUBLIK oleh KPU dan BPK, sehingga rakyat sebagai pemilik suara (voters) tahu dan mengetahui dari mana masing-masing partai politik itu mendapat dana PEMILU dan dana PILPRES.
Keanggotaan komisioner KPU harus dilebur dan diisi juga oleh minimal 36 orang wakil dari 18 partai politik PEMILU 2024 (2 orang per partai politik), selain 7 anggota komisioner KPU hasil seleksi dari DPR. Sehingga total anggota komisioner KPU pusat menjadi 43 orang, untuk menciptakan SELF-CONTROLLED dalam tubuh internal KPU.
4). Presiden baru Indonesia (R1) harus memisahkan POLRI dari lembaga tinggi negara (Executive, Legislative dan Judicative).
POLRI harus bisa bekerja independent, meski semua biaya dan budget operational termasuk gaji anggota POLRI akan tentukan oleh Legislative dan Executive.
Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga prinsip demokrasi on separation of power...!!!
5). Mengubah jumlah anggota DPR dari 711 menjadi 432 anggota, yang terdiri dari 364 anggota DPR (1 anggota DPR per sekitar 750.000 population) dan 68 anggota DPD (2 anggota DPD per Propinsi).
Supaya dana operational pemerintah pusat (APBN) tidak habis untuk membiayai anggota parliament yg tidak banyak bermanfaat mewakili kepentingan rakyat, daerah dan konstituen.
Perubahan anggota Parliamen (DPR/DPD) ini masih bisa disesuaikan, tetapi maksimum 450 sudah lebih dari cukup, dan bukan 711 dan mau ditambah lagi.
Anggota DPRD Propinsi, Kota dan Kabupaten sebanyak 20 orang dan maksimal 25 orang per Propinsi, per Kota dan per Kabupaten sudah lebih dari cukup.
.....
The new Indonesian President (R1) must have very detailed and comprehensive programs that are crystal clear, attainable and measurable every step of the way with benchmarks and timelines.
But one thing is for sure with this approach.
If all of those provincial's governments and city's governments are financially self-funded, or at least having at least 85% local income revenues to fund local budget (APBD), Indonesia will be financially and economically stronger...!!!
The local people will be definitely living better because they will have local employment as a result of local economic developments.(ck)
Sumber :
https://pantau24jam.com/2022/06/01/voters-gentrification/
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=143316995119525&id=100083236746877
https://pantau24jam.com/2022/06/01/voters-gentrification/