Jumat, 03 November 2023

GONJANG - GANJING PEMILU 2024

 

JOKOWI MUNDUR atau PILPRES CURANG


Pembacaan Putusan MK


By : MN LAPONG SH


(PRESEDIUM POSKO RELAWAN RAKYAT INDONESIA)


Reaksi yang bertubi tubi dan massif dari masyakat Indonesia terhadap "Skandal MK" atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat Dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Membuat semua orang bertanya tanya ada apa di balik Putusan MK tersebut?


Kebijakan Open Legal Policy yang selama ini konsisten dinilai Hakim MK sebagai domain DPR sebagai pembuat UU tak boleh dilanggar, itu sudah menjadi tupoksi Badan Legislatif selama tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, akhirnya tercederai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yang memiliki wewenang untuk mengubah aturan tersebut adalah DPR RI selaku lembaga legislatif. 


"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru,"  


Mantan Ketua MK tersebut juga menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi. Termasuk menyangkut aturan batas usia capres dan cawapres.


“Misalkan kalau usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar. Nah itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," jelasnya.



Ada Hakim MK kebingungan ?


Keberatan (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai, pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) merupakan bentuk political disobidience atau ketidaktaatan politik terhadap konstitusi.


 Diketahui, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun itu dipilih sebagai bakal cawapres oleh Prabowo Subianto untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 


Padahal, berdasarkan aturan yang ada, syarat usia bakal capres-cawapres minimal adalah 40 tahun. Namun, Gibran lolos setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat tersebut sehingga mereka yang yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri.


Besarnya reaksi publik terhadap putusan MK yang brutal dan inkonsisten ini, juga senada disuarakan  Butet Kartaredjasa, Goenawan Muhammad, Eep Syaifullah, Hamid Awaludin, Airlangga Pribadi,  beserta para ahli hukum tata negara, tokoh pro demokrasi dan gerakan civil society, 


Tidak heran jika dalam Skandal Putusan MK ini, puluhan pihak telah mengajukan Gugatan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) termasuk Gugatan Mantan Relawan Jokowi yang kecewa, juga telah diterima Ketua MKMK Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MM, 

sudah sebanyak 21 Gugatan yang umumnya menggugat Anwar Usman Ketua MK telah melanggar Kode Etik Hakim MK, yang dinilai telah mengamini cawe cawe politik iparnya Jokowidodo yang membuka pintu bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka Jokowidodo melenggang menjadi Cawapres Prabowo Subianto.


Sebenarnya keberatan dan kritik keras publik atas istilah cawe cawe politik Presiden Jokowidodo menjelang kontestasi Pilpres 2024 seperti yang diduga sebelumnya, bahwa hal tersebut bisa menimbulkan faith accomplie of interest sang Presiden terhadap Pasangan Calon Presiden tertentu, sehingga kenetralan sang presiden sebagai negarawan menjadi buyar dan potensi kecurangan tidak bisa di hindarkan.


Viralnya video Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo 

yang diduga memimpin rapat pemenangan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, sekalipun dibantah kemudian sebagai rapat interen sedulur Jokowi namun sulit di pisahkan Paiman Raharjo sebagai pejabat negara untuk pemenangan Gibran yang banyak diasosiasikan sebagai langkah pemenangan pasangan Capres-cawapres PS - Gibran dengan menggunakan instrumen negara.


Berangsur angsur opini kemuakan publik dimunculkan terhadap situasi yang lahir dari cawe cawe politik Jokowi yang diduga untuk memenangkan "Putra Mahkotanya" menjadi orang nomor 2 di negeri ini, telah memporak porandakan institusi MK sebagai intitusi Hakim pengawal dan penjaga Konstitusi Negara Republik Indonesia menjadi "Mahkamah Keluarga." 

Nongolnya Cawapres Gibran 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps semakin memperparah lelucon- dagelang cawe cawe politik Jokowi 'bin' Pilpres 2024 untuk 'Putra Mahkota' tabirnya telah terbuka seantero jagad.


Warga Negara Indonesia di Australia pun tidak mau ketinggalan bereaksi dengan membuat PETISI Mendesak Megawati, Jimly Asshiddiqie, SBY dan JK agar Menghentikan Pengerusakan NKRI dari Rezim Jokowi.


Opini publik meneriakkan Jokowi mundur telah menggema kemana mana. 



Suara Mahasiswa


Kecemasan publik atas sikap Jokowi untuk menambah masa jabatannya menjadi 3 priode kembali di bongkar. Adian Napitupulu Anggota DPR dari Fraksi PDI-P dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dengan jelas mengungkap kembali peristiwa tersebut. 

Reaksi Publik mau tak mau mengaitkan bahwa bahwa pencawapresan Gibrang Rakabuming Raka Jokowidodo merupakan inovasi baru Jokowi 3 priode, setelah gagal mendapat dukungan PDI-P.


Entah ada apa kemudian Saudara Masinton Pasaribu melakukan Interupsi pada Rapat Pembukaan Masa Sidang DPR RI untuk mengajukan Hak Angket terhadap "Skandal MK"? 


Apakah hal tersebut bisa ditafsirkan bahwa Senayan mulai gerah terhadap situasi hari ini?


Demo mahasiswa dan elemen elemen masyakat mulai turun ke jalan lagi. 

Mahasiswa di Makassar telah mengorbankan dengan membakar BenTor (Becak Motor) sebagai Protes Terhadap Putusan MK sambil meneriakkan yel yel Jokowi Mundur!


Demo BEM SI dan elemen masyarakat yang digelar kemaren juga banyak meneriakkan yel yel Jokowi Mundur!


Mungkin beberapa hari kedepan MK akan kebanjiran tamu masyarakat yang berunjuk rasa. Eskalasi politik dipastikan (Insya Allah) bakal memanas.


POSKO RELAWAN RAKYAT INDONESIA ANTI PEMILU PILPRES CURANG & BEBAS POLITIK DINASTI KKN, pada hari Rabu 1 November 2023 dalam acara Urun Rembuk Nasional Relawan, salah satu point' Pernyataan Sikapnya dalam point' 5 menyatakan : 


"Bahwa demi terciptanya pemilu yang berlangsung Jurdil, fair, aman dan damai agar Presiden dan Ketua MK legowo mundur dari jabatannya."


KLIK  POLLING KITA >>  : POLLING KITA :

dibuat pada : 02/11/2023 Jam 14:59 WIB

https://pollingkita.com/polling377335-polling-tentukan-pilihan-anda-siapa-presiden-yang-anda-inginkan-2024-2029


Sebagai salah satu alasan kawan kawan Aktivis dalam menyusun dan mendukung sikap ini,  adalah adanya fakta atas situasi hari ini yang berkembang, jika kedua pejabat tersebut masih menjabat di posisinya maka kemungkinan besar instrumen negara akan di gunakan untuk memenangkan 'Putra Mahkota' sebagai pasangan Capres cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024.


KPU dan BAWASLU akan sangat kesulitan untuk tidak ikutan cawe cawe memenangkan 'Putra Mahkota'. Dan itu sudah terjadi pada faktanya di lembaga institusi Judikatif MAHKAMAH KONSTITUSI, mengalami pembusukan demi Untuk seorang 'Putra Mahkota'.


Atmosfir Jokowi Mundur sebenar bukan hal baru karena sudah di usung menjadi issu Buruh melawan rezim Jokowi ketika memaksakan mengusung UU Omnibuslaw Ciptaker sejak 2019.


"Jokowi Mundur atau Pilpres Curang" hanyalah aksioma yang muncul dari sepontanitas reaksi publik terhadap situasi nyata prilaku KKN dan politik dinasti rezim Jokowi yang puncaknya dilihat oleh masyarakat Indonesia baru baru ini dalam Skandal MK, "Mahkamah Keluarga." 


"Negara Keluarga Presiden Jokowi" adalah satu fakta yang tidak terbantahkan, anak, mantu dan ipar menduduki posisi pejabat negara dan bekerja sama dalam cawe cawe politik melanggengkan dinasti keluarga, Yang bisa disebut sebagai aroma KKN.


Rorotan village, 3 November 2023


Putusan Majelis Kehormatan MK
Pada, Selasa, 07 November 2023 Pukul 17.49 Wib



Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, 


Oleh Anthony Budiawan

 - Managing Director PEPS 

  (Political Economy and Policy Studies)


Perihal Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945, seperti di bawah ini pernah disampaikan pada tanggal 1 November 2023 melalui media online dan media sosial.


Setelah Majelis Kehormatan MK memutus tidak bisa membatalkan Putusan MK yang cacat hukum dan moral, saya perlu menyampaikan sekali lagi bahwa logika “final” pasal 24C ayat (1) UUD seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dalam konteks Pasal 24C secara keseluruhan, khususnya terkait Pasal 24C ayat (5) UUD.


—- 000 —-


Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Perihal: Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final - Putusan Melanggar Hukum Wajib Batal Demi Hukum.


Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)


Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat.


Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu.


Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas.


Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU.


Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan.


Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. 

Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD). 


Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. 

Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil.


Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman.


      Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut harus dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman.



Usai diberhentikan, Anwar  Usman bicara


Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.


Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD.


Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan    Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan.


Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud.


Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.


Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik. 


Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final.


Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum. 


Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD.


Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum.


Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka  putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD.


Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat.


Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat.


Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……”


Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi.


Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.”


UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud.


Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.


Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C.


“Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”


Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung. 


Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim,  sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD.


Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal.


—- 000 —-






Sumber : 

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0anUfS6gUJwGHqDp2ASTjev6eMyhDk5ULoZDF9ef29Bp71ytjAmR6NGN1SuDbwh4ul&id=1091421609&sfnsn=wiwspwa&mibextid=VhDh1


 Hasil pemilu 2019 :  >>   Klik disini  >>  : Hasil Pemilu 2019



Jumat, 20 Oktober 2023

SULTAN HAMID II, dari KESULTANAN PONTIANAK

SULTAN HAMID.II, KORBAN “MINORITY REPORT”


Oleh : SAY  Qadrie,



Sultan Hamid II, bersama Bung Karno dan Bung Hatta





 - Ditulis di Samarinda, pada tahun 2013.


"Karena Pahlawan bukan hanya gelar untuk pemenang, tapi hak semua pejuang,!"


     Baru baru ini, di tanah kelahiran nya, Pontianak, Kalimantan Barat, telah di launching sebuah buku tentang beliau ini. Sultan Hamid.II, Sang Perancang lambang Negara, Elang Rajawali, Garuda Pancasila, judulnya. Ditulis oleh :  Ansyari Dimyati, Dkk. 
Kita  sebut saja mereka ini sebagai “ Tiga serangkai, Pencari  Keadilan,”


      Terlepas dari diakui atau tidak nya peran dan jasa beliau, saya teringat pernah menonton sebuah film produksi Holywood, judul nya “Minority Report” dengan bintang utama : Tom Cruise, salah satu aktor handal di negeri Paman Sam itu.

Dalam film itu diceritakan America masa depan pada tahun : 2052, kalau saya tidak salah.

   Syahdan pada masa itu diberlakukan hukum bahwa seseorang dapat dihukum karena niatnya yang belum atau baru akan terjadi belakangan. 

Ia dapat ditangkap dan diadili karena niatnya itu. 

     Alkisah : sang penegak hukum tersebut di komandani oleh Tom Cruise, memiliki satu unit perangkat penegak hukum dengan peralatan serba canggih dan modern, futuristic, termasuk pesawat mini yang bisa take off dan landing vertical, sehingga bisa bergerak cepat dalam hitungan menit, meluncur ke lokasi  TKP  kejahatan yang akan terjadi tersebut.

pertanyaan nya , darimana mereka dapat informasi kejahatan itu akan terjadi?


     Ternyata mereka menggunakan 3 manusia cenayang, paranormal, dimana dua diantara nya anak kembar,  yang mereka paksa memberikan gambaran kejadian berdasarkan kilatan penglihatan mereka berdua itu. Ketiga  manusia yang memiliki kemampuan melihat masa depan ini, mereka tempatkan dalam satu wadah semacam kolam renang mini, dimana mereka bertiga mengapung diatasnya. Kilatan fikiran mereka diterjemahkan oleh alat yang dipasang di kepala mereka, (mirip headset  untuk mendengarkan music.) 

Kilatan penglihatan mereka dibaca dan diterjemahkan oleh komputer dalam bentuk keluarnya bola kayu, berwarna merah.


    Dari visualisasi gambar yang mereka rangkai dari potongan – potongan kilatan penglihatan itu, kemudian di simpulkan nama, tempat, tanggal dan waktu kejadian itu akan terjadi.

Gambar itu kemudian di tranmisikan secara online kepada jaksa dan kepada hakim, yang kemudian  menjatuhkan vonis, dan memerintahkan dilakukanya penangkapan atas tersangka kejahatan  yang diduga akan dilakukan nya nanti.

    Dengan demikian kejahatan dapat dicegah dan si calon pelaku kejahatan tersebut dapat ditangkap dan langsung di tahan dengan cara dibekukan, dimasukkan dalam wadah berbentuk tabung, dibuat seperti dalam keadaan tertidur, mirip film “Demolition Man,” yang dibintangi, Silvester Stallone, si Rambo, Pahlawan Vietnam itu,-  denyut nadi dan detak jantung tetap di pantau, dan akan di sadarkan kembali nanti, ketika vonis hukuman nya telah berakhir, dan ia telah menjalani hukuman berupa”Dibekukan” selama rentang waktu masa hukuman nya.

    Cerita ini menjadi menarik, karena tanpa diduga, si cenayang memvisualisasikan si komandan (Tom Cruise) yang akan melakukan kejahatan berupa penembakan seseorang pada masa depan.

Bagaimana bisa? Sedangkan dia adalah kepala team unit anti kejahatan tersebut?

Alhasil cerita menjadi seru, : 

     Bagaimana si komandan berupaya menyelidiki kasus yang akan menyebabkan dirinya sendiri melakukan kejahatan. Ternyata si komandan mengalami kejadian berupa kehilangan anak tunggal nya, ditengah keramaian kolam renang umum. Putranya itu diculik dan tidak diketahui nasib nya. hal inilah yang membuat si komandan gelap mata. Dari penyelidikan nya itu, dia  menemukan  si pelaku dengan bukti gambar korban nya di sebuah kamar hotel, yang berserakan diatas kasur, termasuk foto anak nya yang hilang.

Yang lebih menarik, inti cerita nya, ternyata bukan itu? Lalu gimana?

    Ternyata gambar visual yang dimunculkan si cenayang adalah hasil rekayasa untuk menutupi kasus sebenar nya yang sudah terjadi, berupa pembunuhan yang telah dilakukan oleh atasan nya, terhadap ibu kandung dari  cenayang yang mereka gunakan itu. 

      Si Komandan, (Tom Cruise), melalui kolega nya nekad melakukan perbuatan menculik si cenayang dan mengeluarkan nya dari kolam tempat dimana mereka di tempatkan selama ini. tentu saja perbuatan ini menyebabkan si komandan, menjadi buronan yang paling dicari di negeri itu.


      Kisah bagaimana si komandan bersembunyi dan upaya mengungkap kejahatan sebenar nya yang sudah terjadi, dan melintas dalam kilatan penglihatan si cenayang ber ulang-ulang, itulah yang menjadi inti dari film ini.

  Mampukah si Komandan membuktikan bahwa ia tidak bersalah, bahwa sebetulnya visualisasi itu hanya rekayasa, bahwa ia, pada bagian akhir film, tidak jadi menembak si tersangka yang telah menculik anaknya itu?

Kalau mau lebih jelas, silahkan cari CD / DVD nya, saya yakin banyak  dijual di pasaran.


Klik dibawah ini, video Silaturrahmi Raja Sultan Nusantara : 


Dimulai pada menit ke 40 



 Sultan Hamid II, Sang Federalis 



      Dalam kasus Sultan Hamid.II, : kebetulan saya baca pledoi nya, yang saya dapat dari transkrip tulisan di blog lentera timur, beliau juga di vonis bersalah dengan tuduhan yang sangat serius pada zaman itu, tahun 1953 berupa tuduhan makar terhadap Negara, karena merencanakan penembakan tiga orang pejabat tinggi Negara atau menteri Negara . 


    Beliau, Sultan Hamid.II, di vonis sepuluh tahun penjara, di potong masa tahanan tiga tahun sebelum peradilan, dengan tuntutan delapan  belas tahun penjara oleh jaksa penuntut nya, atas kejahatan yang belum dilakukan nya, atau batal dilakukan nya. 


Tidak cukup sampai disitu, setelah bebas, beliau kemudian ditangkap lagi, dengan tuduhan merencanakan gerakan merongrong Negara, bersama  kolega nya, yang dikenal dengan istilah “Bali Conection”


   Ironis memang, seorang anak bangsa yang ikut aktif memperjuangkan kemerdekaan bangsa nya, dan menyumbangkan jasa besar dengan merancang lambang Negara berupa : Elang rajawali – Garuda Pancasila, yang kita gunakan hingga hari ini,- hidup nya terpuruk dari tahanan ke tahanan, dari sel ke sel,--


Sebelumnya, pada masa pendudukan jepang di Indonesia, Sultan Hamid.II, juga ditahan oleh jepang sebagai tawanan perang, setelah  pertempuran dengan jepang di Balikpapan, dalam kondisi terluka, diungsikan ke Surabaya, kemudian Ke Malang, sebelum ditangkap Jepang, dan ditahan di Batavia, Jakarta sekarang. 


Beliau memang perwira Belanda, lulusan akademi militer Belanda di Breda. Dengan Pangkat Mayor Jenderal KNIL, pangkat tertinggi seorang perwira yang diakui dunia Internasional saat itu.


Persoalan nya adalah, : Bisakah seseorang dihukum hanya karena niatnya?

     Dalam kasus Sultan Hamid.II, : banyak kemiripan yang terjadi dengan film “Minority Report “ yang saya ceritakan diatas tadi. Meskipun Mahkamah Agung tidak sanggup membuktikan keterlibatan beliau secara langsung, sebab sampai akhir sidang, pelaku yang dikaitkan dengan keterlibatan  beliau, bekas anak buah beliau di KNIL, tentara belanda, yang melakukan gerakan perlawanan di Pasundan, sekarang Provinsi Jawa barat, yaitu Mr. Raymond Westerling, tidak hadir sebagai saksi?



Tentang sosok Sultan Hamid.II

Sultan Hamid.II, adalah korban Minority Report,: 

    Jauh sebelum Holywod membuat film itu, ternyata, kita sudah membuat film yang jauh lebih bagus, dengan pembusukan seorang anak bangsa yang memiliki intelektualitas, ide, pemikiran, dan pendidikan akademik serta kemampuan diplomasi setara dengan “Founding Father” Bapak – bapak bangsa pendiri negeri ini.


    Sultan Hamid.II, adalah Kolega dekat Almarhum President Sukarno, Mohammad Hatta, Mr.Muhamad Yamin, Sri Sultan  Hamengku Buwono , ( adalah teman nya sejak kecil ), Ide Anak Agung Gde Agung, Mohammad Roem, dan nama besar lain nya, sebagaimana tertulis dalam Buku Sejarah Indonesia, dan dibaca oleh anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi hari ini, ---, tentu saja, minus nama Sultan Hamid.II,---


     Sepanjang hidup nya hingga akhir hayat nya,:  Sultan Hamid.II,:  di cap dengan stigma negativ, tidak sampai disitu, bahkan hasil karya intelektual nya, berupa perancang lambang Negara  : Elang Rajawali – Garuda Pancasila “ pun tidak diakui hingga hari ini. 


    Seperti Wr. Supratman Sang Pencipta Lagu Indonesia Raya, dan Ibu Fatmawati, istri  President Sukarno, Sang Penjahit Bendera Pusaka, Sang saka, Merah Putih, maka Sudah selayaknya, Sultan Hamid.II, disandingkan nama nya dengan mereka, sebagai Perancang Lambang Negara,: Elang Rajawali – Garuda Pancasila, : agar bangsa ini menjadi sempurna dan lengkap. Sudah selayaknya nama beliau di tulis dengan tinta emas sebagai Pahlawan Bangsa, Pahlawan  Nasional Indonesia.


Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai Pahlawanya, Jas Merah : jangan lupakan sejarah, itulah pesan Bung Karno, Proklamator Negara ini. Bapak Bangsa yang sangat kita hormati.


     Sudah waktunya kita menuliskan sejarah apa adanya, tanpa tendensi, tanpa menghakimi, tanpa aliansi, tanpa prasangka, tanpa stigma. Sudah saatnya kita jujur, setelah 68 tahun kemerdekaan ini kita nikmati, mereka yang telah mengorbankan waktu, tenaga, fikiran, diasingkan, dibuang, dihina, dicaci maki, dulunya, pada masa perjuangan, pada masa transisi, selayaknya di dudukkan pada tempat nya pada porsi nya sekarang ini.


     Kita bukanlah Belanda, Jepang, Inggris, atau Portugis :  mereka yang dulunya adalah penjajah bangsa kita. Mereka melihat pejuang kita, pahlawan kita, Syuhada kita, sebagai pembelot, pemberontak, pelaku makar, menurut hukum mereka, yang mereka buat guna kelanggengan kepentingan pendudukan mereka, : Sebagai Penjajah.



Sultan Abubakar  Sang Idealis





Kasus Sultan Hamid.II. biasa disingkat : SH.II.


    Sedikit banyak, Sultan Hamid.II, juga merupakan korban masa transisi Negara kita, dimana Undang-Undang yang digunakan menjerat beliau,  adalah undang –undang buatan Belanda, yang ditulis dalam bahasa Belanda, kemudian disadur menjadi KUHP, Kitab Undang-undang Hukum  Pidana, dan digunakan oleh Bangsa kita, untuk mengadili :  “Bangsa Kita Sendiri”. 


    Tentu saja sudut pandang hukum yang tertuang tidak sepenuhnya dapat dipakai dan diterapkan untuk bangsa ini. Dimana Negara kita bukanlah Negara Belanda, - yang membuat undang –undang itu,- demi kepentingan fasisnya, demi kepentingan kelanggengan penjajahanya, demi kepentingan legitimasi perampokan hasil bumi, alam, terutama rempah-rempah yang menjadi  komoditi utama  VOC,  dibumi pertiwi ini.


      Kita semua membenci penjajahan, Pembukaan Undang-Undang Dasar kita dengan tegas menyebutkan,:  - Dan oleh sebab itu, maka penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,- :  tapi ironis nya, kita menggunakan aturan hukum mereka, untuk mengadili bangsa sendiri. Anak bangsa sendiri. putra pertiwi, yang mencintai negeri tanah tumpah darah nya ini, dengan segenap jiwa raga dan kesadaran nya.


Kesultanan Kadriah sudah ada dan eksis,:  jauh sebelum Negara Republik ini hadir.


     Ketika Peluru meriam pertama kali ditembakkan, pada: 23 Oktober 1771, sebagai tanda dibukanya hutan rimba Kalimantan Barat, oleh nenek moyang Sultan Hamid.II,- yaitu : Sultan Abdurrahman ibni Almarhum Habib Husein Alqadrie,- pembuka hutan yang kemudian berkembang menjadi kota Pontianak sekarang ini,-


Kesultanan Kadriah telah menjalin hubungan baik dengan semua pihak, di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, kecuali dengan VOC, pada masa awal berdirinya kesultanan ini. 


  Dimata VOC, Abdurrahman adalah Perompak,:  bajak sungai, yang banyak menenggelamkan kapal-kapal mereka di malam hari, ketika melakukan pelayaran di seputar perairan Kalimantan umum nya, dan sungai Kapuas khusu snya. Jika ada anak bangsa yang melihat Sultan Abdurrahman dengan cara ini, maka bisa dipastikan, sudut pandang yang digunakan terbalik.


Sudut pandang kita adalah, apa yang dilakukan oleh Sultan Abdurrahman,dkk, pada masa itu, adalah tindakan heroic, bagaimana anak bangsa yang mencoba melawan hegemony bangsa penjajah, yang mengeruk kekayaan alam negerinya.


    Sebagaimana Si Pitung di tanah Betawi, Pangeran Diponegoro di Pulau Jawa, Sultan Hasanuddin di Sulawesi, Cut Nyak Dien, Tengku Umar , Cut Meu Tia, di Aceh,  Pattimura di Ambon, dll,  itulah yang dilakukan oleh Sultan Abdurrahman. Melawan penjajahan dengan cara menenggelamkan kapal –kapal dagang VOC, yang sarat berisi muatan rempah rempah, berupa: lada, kopi, dan hasil bumi lain nya.


   Sultan Syarif Abdurrahman:  adalah menantu dari Raja Mempawah, Opu Daeng Manambon, beliau  menikahi putri Utin Candramidi, Putri Raja Mempawah itu dijadikannya Permaisuri. Ayahnya adalah Mufti merangkap Mahapatih Kerajaan Mempawah sampai akhir hayatnya, beliau yang bergelar Habib Husein Tuan Besar Mempawah, Makamnya sekitar 68 Km sebelah utara kota Pontianak, Kalimantan Barat  sekarang ini.



    Kesultanan Kadriah adalah kerajaan yang bermartabat,:  terhormat, dan disegani oleh kerajaan lain pada zaman nya,- ,jika saja sultan Hamid.II, mau menerima tawaran Bergabung dengan kerajaan Brunei, atau jika saja beliau menerima tawaran Kerajaan Sarawak, ( Kuching, Malaysia timur, sekarang) yang nota bene memang satu tanah satu daratan, satu rumpun , satu budaya, dan banyak sekali ditemukan diantara mereka masih merupakan kerabat dekat, dari satu nenek moyang yang sama, satu garis keturunan,  -mungkin sejarah bangsa kita akan ditulis dengan warna berbeda. 


     Provinsi Kalimantan Barat tidak akan masuk peta wilayah Negara kita, tapi masuk peta wilayah Kerajaan Brunei Darussalam, atau masuk peta wilayah Persekutuan Negara Malaysia. Sebagaimana Sarawak sekarang ini, yang menjadi Negara  bagian Malaysia timur.,


    Sultan hamid.II, atas nama nasionalismenya, atas nama kecintaanya kepada bangsa  ini, menolak tawaran tersebut.  Dan beliau memilih ikut memperjuangkan kemerdekaan bagi negri ini, dengan aktif berdiplomasi kedalam dan keluar negeri, hingga tercapainya kesepakatan Meja Bundar, di Denhaag, negeri Belanda, yang secara tegas, mengakui kemerdekaan Indonesia, meskipun masih dalam bentuk Negara Federasi, Republik Indonesia Serikat ( RIS )  bukan Negara kesatuan seperti yang kita jalani sekarang ini.


    Beliau adalah ketua BFO, negara Federasi yang kemudian menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia berpusat di Jakarta, dibawah kepemimpinan Sukarno. Jadi Proklamasi 17 Agustus pada waktu itu, tidak mencakup negara BFO. Kemerdekaan yang diakui Belanda adalah Indonesia dalam bentuk Federasi, Indonesia dalam bentuk serikat, mirip negara Amerika sekarang ini, yang dimana setiap negara bagian punya hak otonom yang sangat luas, termasuk mengatur dan mengelola sumber daya alam dan manusia dengan kebebasan penuh.

Itulah kisah hidup, itulah sejarah seorang anak bangsa Sultan Hamid.II. nama nya 



      Kita adalah bangsa Indonesia, : bangsa yang  besar, bangsa yang dihormati oleh dunia. Kita adalah bangsa yang mayoritas memeluk agama islam, dan agama kita mengajarkan untuk memaafkan kesalahan orang lain, Mengampuni dan sikap welas asih adalah nafas agama kita. Kita adalah ummat Muhammad, Rasul terakhir, yang “Rahmatan lil alamiiin”


Kita  tidak mungkin memutar balik sejarah yang sudah terjadi, tapi kita jangan sampai memutar balik, mengkaburkan, fakta sejarah yang ditulis dengan keringat dan darah para pahlawan kita. Dan satu hal lagi, jangan sampai kita berlaku dzalim, dengan mengakui apa yang bukan menjadi hak kita, dan sebaliknya, tidak mengakui, apa yang menjadi hak orang lain.



Sultan Melvin Sang Humanis



       Dalam kasus Sultan Hamid.II, : adalah hak anak cucu nya, hak  kerabat nya, hak ahli waris nya, dan hak kesultanan nya, serta hak rakyat nya, untuk mendapatkan Pemulihan nama baik raja nya, sultan nya, pemimpin mereka yang sangat mereka cintai dan hormati. 
 

   Adalah hak mereka untuk mendapatkan pengakuan yang layak, mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa nya kepada Negara, dan sumbangsih nya yang tak ternilai dengan merancang lambang Negara : Garuda pancasila, -,yang dimenangkan nya secara legal dalam suatu sayembara nasional yang dilaksanakan oleh Negara pada waktu itu,-  yang kita pajang dan kita tatap dengan bangga hari ini.


     Jangan sampai kita mewariskan sejarah yang bengkok, : kepada generasi muda, anak-anak kita, cucu-cucu kita, yang pada giliran nya nanti, merekalah yang akan menjadi pemimpin-pemimpin di negeri ini.


     Kita tidak mau, mereka nantinya kecewa,:  bahwa kita, generasi yang ada sekarang ini, yang mengajarkan kejujuran , mengajarkan kelurusan, mengajarkan anti Korupsi, anti penindasan, anti kezaliman, ternyata, di kemudian hari, kita termasuk yang tidak jujur dalam perlakuan kita, terhadap sosok anak bangsa, yang hingga hari ini, masih terkubur dalam lembaran hitam sejarah bangsa nya.


      Padahal, masa revolusi  sudah lewat, jaman orde lama sudah tumbang, orde  baru sudah runtuh, Reformasi  sudah lima belas tahun umurnya, dan Undang- Undang Dasar kita sudah di amandemen dua kali, Indonesia sudah merdeka,68 tahun lamanya. Masihkah kita sebagai bangsa,:

” Tak mampu meluruskan sejarah, dan memandang sesuatu secara obyektif?”


     Mereka semua adalah manusia, bukan malaikat,: Sebagaimana tokoh besar lain nya, yang juga tak luput dari khilaf dan salah, akan tetapi kita harus akui bahwa Kesalahan yang mereka perbuat adalah bagian dari proses bangsa ini mencapai tujuannya,- "Masyarakat yang adil dalam kemakmuran, dan Makmur dalam keadilan,- itulah cita cita pendiri bangsa kita. Itulah juga cita cita Sultan Hamid.II,"" Cuma mungkin cara bernegara nya, yang agak sedikit berbeda.


      Beliau memang tokoh Federalis Sejati, yang mengusung faham berbeda dengan sebagian tokoh pendiri bangsa ini, pada masa itu. Akan tetapi, Seperti Pemimpin Besar lain nya, sudah selayaknya kita memperlakukan pahlawan kita, dengan cara yang arif, santun, bijak, hormat, dan rasa terima kasih, yang sesuai porsi nya, atas  peran mereka. Karena Pahlawan bukan hanya gelar untuk pemenang, tapi hak semua pejuang,!


 Mereka adalah orang tua kita, tanpa mereka, perjuangan mereka, mungkin kita sampai hari ini belum menikmati rasanya “ Hidup sebagai manusia Merdeka,”


    Mungkin sebagian dari kita, atau kerabat kita, saat ini, masih berada di tengah hutan di Burma, sebagai Romusha, pekerja paksa, yang gaji nya adalah "Cemeti", dan pensiun nya adalah “Mati”



   Sebagai orang tua kita, mungkin mereka pernah berbuat salah, adalah kewajiban kita untuk memaafkan mereka, karna kita adalah anak – anak bangsa, anak-anak negeri,  adalah kewajiban kita berbakti kepada orang tua,


 Sebagaimana kita memaafkan kesalahan bapak – bapak bangsa kita yang lain, tak layak kah kita juga membuka pintu maaf bagi seorang Sultan Hamid.II,?


“Allahhummagfirli dzunubi, wali walidayya, warhamhumma , kama rabbayana shaghira,” (Ya allah, ampunilah dosa-dosa orang tua kami, kasihilah mereka, sayangilah mereka, sebagaimana mereka mengasihi dan  menyayangi  kami pada waktu kecil )


     Mungkin sebagai generasi yang hidup saat ini, selayaknya kita semua meneriakkan satu kata yang sama, bagi salah seorang anak bangsa, yang mengalami malapetaka, di usia nya yang masih sangat muda, : 36 tahun.



      Yang menghadapi trauma psikologis luar biasa, dimana Ayahn ya, Saudara nya, dan Kaum Kerabat nya, berjumlah tidak kurang dari 100 jiwa, baru saja habis dibantai secara biadab oleh kekejaman fasis Jepang, dan jika sekira nya pada saat kejadian itu, Ia ada di istana nya, mungkin Ia pun akan tinggal nama.


    Hanya mujizat Allah yang menyelamatkan nya. Tentara jepang mungkin tidak mengetahui, bahwa perwira Belanda yang ditahan nya di Batavia itu,  adalah Putra dari : Sultan Syarif Muhammad Alqadrie, Raja Kesultanan  Kadriah  Pontianak yang menjadi target penangkapan dan pembunuhan massal,: antara 21.000.- sampai  50.000,-  jiwa yang dikenal  dengan  “Peristiwa Mandor Berdarah”  di Kalimantan Barat .



Sultan Hamid.II, adalah korban” Minority Report,” : 
atas  Kesalahan Niat nya,


   Yang diakuinya secara jujur dan terbuka, didepan sidang Mahkamah Agung yang mengadilinya, dan kesalahan niat nya itu sudah ditebus nya, dengan menjalani hukuman kurungan selama,”sepuluh tahun penjara”sesuai vonis Mahkamah Agung, yang diterimanya dengan lapang dada. Sekarang beliau sudah tiada. Beliau sudah pulang menghadap penciptanya. Menemui orang tua dan kerabat nya yang telah lebih dulu menjadi korban “Kekejaman Manusia atas manusia”


Hal yang memang di prediksi ketika manusia pertama  diciptakan sebagaimana tercermin dari dialogh antara Allah sebagai sang pencipta, dengan para malaikatnya, di surga, ketika Adam pertama kali di perkenalkan.


     Manusia memang mahluk ajaib, : “Ia mampu membumbung tinggi melebihi derajat para malaikat, dan ia juga sanggup merosot tajam, sampai lebih  hina dari binatang melata,” tentu saja pandangan ini dari sisi rohani, dan dengan penglihatan Allah atas diri kita, sebagaimana tertulis dalam kitab Nya.


     Mungkin sekarang sudah waktunya,: kita semua, yang masih memiliki nurani dan jiwa , melepaskan diri dari segala tendensi dan kepentingan,  lalu berteriak  dengan lantang :

     “Pulihkan nama baik Sultan Hamid.II. Sekarang !!”



“Kami hanyalah tulang - tulang yang berserakan,
Tapi adalah kepunyaanmu,
Kau lah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan,


Ataukah jiwa kami melayang untuk kemerdekaan,
Kemenangan dan harapan,
Atau tidak untuk apa-apa,


Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata,
Kau lah sekarang yang berkata,


Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi,
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak,
Kenang-Kenang lah kami,


(Penggalan Sajak Chairil Anwar, : Karawang Bekasi)

Kamis, 12 Oktober 2023

DEKLARASI BALFOUR 1917 : Awal Derita Palestina

Perseteruan antara Kaum Mustakbarin Vs Mustad"afin


By : STS# 11102023

Dari Pustaka Dunia


Peta Negara Palestina yang terus menyusut 



Deklarasi Balfour, Legitimasi Gerakan Zionisme : 

-----------------------------------------


Kantor Luar Negeri, 2 November 1917


Yang Terhormat Lord Rothschild,


Saya dengan senang hati menyampaikan kepada Anda, atas nama Pemerintah Yang Mulia, deklarasi simpati terhadap aspirasi Zionis Yahudi yang telah diajukan dan disetujui oleh Kabinet.


"Pemerintah Yang Mulia mendukung dengan senang hati Palestina sebagai sebuah kampung halaman bagi orang-orang Yahudi. Dan Pemerintah Yang Mulia akan menggunakan upaya terbaik mereka untuk memudahkan tercapainya tujuan ini. Sudah dipahami dengan jelas tidak akan dilakukan hal yang mungkin merugikan hak masyarakat sipil dan agama atau non Yahudi di Palestina, atau hak-hak dan status politis yang dimiliki orang Yahudi di negara lain."


Saya berterima kasih jika anda dapat menyampaikan deklarasi ini untuk diketahui oleh Federasi Zionis.


Hormat saya,


Arthur James Balfour

-------------------------------------------


Narasi singkat Sejarah konplik Palestina Vs Israel 



Landasan Dasar Berfikir  : 


Amanat Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia, tahun 1945 : 

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."


Issue Urgen Global Transnasional : 


          Isu Palestina sejak dulu hanya heboh di kanal-kanal berita, dengan kurva konflik yang hampir mentradisi dengan solusi yang begitu-begitu saja.


Uskup Anglikan dari Ramallah, Riah Abu al-Assam, dalam kunjungannya ke Berkeley pada tahun 2002, berkata :  “Kami yang berjuang mati-matian demi tanah air, tapi darah kami menjadi merek dagang di belahan dunia lain”


        Palestina bukan Islam, bukan Kristen, bukan Arab, atau identitas primordial apapun. Bukan itu.  Palestina adalah tragedi kemanusiaan yang dipertontonkan dan   kolonialisme era modern yang dijadikan industri.


Hanya ada satu dari dua pilihan bagi rakyat Palestina: takut atau berani. 


         Semua memilih berani untuk mempertahankan perjuangan yang hampir tak bertepi. Karena menjadi orang Palestina bukanlah pilihan dengan keberanian sebagai takdir yang dilekatkan


Orang-orang Palestina telah membuang rasa takut yang tidak akan pernah diketahui atau dialami oleh orang-orang di belahan dunia lain. Pengalaman hidup di Palestina jauh lebih kejam dan koersif daripada ketakutan di mana pun.


Kita jangan pernah bertanya kemana negara-negara Arab sekitar ?


       Ini bukan karena sesama Arab, tapi soal kemanusiaan. Ini lebih luas dari sekedar Timur Tengah, ini lebih zalim dari pembantaian Hitler terhadap mereka, ini bukan hanya  Zionis dan Palestina, ini adalah persekongkolan antara Kaum Penindas dan Penjajah terhadap Kaum Tertindas dan Terjajah.  



Ketika Bangsa Yahudi datang ke Palestina


Pengantar,: 


          Konflik berkepanjangan antara Palestina dengan turis penjajah zionis Israel   hingga hari ini tak kunjung selesai. Sejak dimulainya imigrasi bangsa yahudi yang menyebar ke seantero jagad waktu itu, ke tanah yang dijanjikan versi zionis ini, gesekan mulai tercipta. 


Pendatang yang tak jelas asal usul dan klaim nya  ini, memasuki bumi merdeka Palestina dengan kekuatan selembar surat yang dikenal dengan "Deklarasi Balfour", ( merujuk nama sekretaris  luar negeri  pemerintahan Britania Raya, : Arthur James Balfour  tahun 1917 )  


     Angan - angan memenangkan kecamuk perang, menyebabkan mereka merangkul dan melegitimasi  kaum zionis yang tersebar di banyak negara itu, dengan menjanjikan tanah tempat bermukim di bumi Palestina yang saat itu merupakan bagian dari kekuasaan:  imperium Turki Usmani. 


     Seiring waktu, setahap demi setahap, sedikit demi sedikit, gerombolan turis tanpa  visa ini berdatangan ke bumi Palestina, dan bermukim disana. 


Dengan dukungan dana dan tekanan politik Barat, akhirnya pada tahun 1948 mereka berhasil mengaku mendirikan negara bernama Israel di muka bumi, dimana disana terdapat situs suci 3 agama Ibrahimi, Yahudi, Nasrani dan Islam. 


Pembenaran dengan dalih agama mulai di hembuskan, mereka mengatakan kepada dunia bahwa Palestina adalah tanah yang dijanjikan bagi bangsa mereka ( Yahudi ). 


          Meski  jika kita merujuk kepada sejarah Nabi Yaqub, ( Nenek moyang Israel ) beliau bukan berasal dari Palestina, ( Kan"an ) tapi dari Fad"dan ( wilayah Babilonia dulu nya ). Nabi Yaqub juga hijrah ( Pendatang ) dari negeri lain, kemudian menetap di Kan"an, Palestina sekarang. 


    Masa ketika Nabi Yusuf berkuasa di Mesir, - beliau memangku jabatan bendaharawan Mesir,- :  keluarga Israel ini kemudian hijrah ke Mesir, dibawah perlindungan Amenhotep.IV., dikenal dengan nama Akhenaten atau Akhnatun, yang memeluk agama tauhid atas bimbingan Nabi Yusuf putra Nabi Ya"qub. ( Dirangkum berdasarkan temuan penggalian arkeologis situs : El - Amarna yang baru ditemukan tahun 2020  ) 


Setelah wafat nya Nabi Yaqub, Nabi Yusuf, dan  Firaun Akhnatun,: 


        Mesir kembali ke penyembahan berhala Amun, dibawah Firaun Tutankhamun, putra Amenhotep.IV, atau Akhnatun diatas tadi


        Bangsa Israel yang karena pendatang di Mesir, dan memeluk agama tauhid zaman itu, (berbeda dengan agama yang di tetapkan firaun), kemudian dijadikan budak oleh Tutankhamun, dan firaun berikutnya, Horemheb, atau, Hurramuf hingga diutusnya Nabi Musa, untuk membebaskan mereka dari cengkeraman firaun. 


Bangsa ini memang terkenal suka membantah, berbalik arah, mendebat,  bahkan membunuh Nabi - Nabi nya. Dalam Quran disebutkan : bagaimana mereka dengan mudahnya mengikuti  Samiri, untuk menyembah berhala anak sapi yang terbuat dari emas, hanya karena ditinggalkan Nabi Musa untuk bermunajat dan berkhalwat dengan Tuhan nya selama 40 hari. 


       Meskipun di beri makanan surga,:  Man dan Salwa, : mereka minta yang lainya. Itulah karakter mereka yang menyebut manusia lain, siapapun itu, selain bangsa mereka ( Yahudi ) : sebagai "Goyim".


Goyim adalah:  

   Klasifikasi bagi mahluk hina, yang lebih rendah dari binatang melata. 


      Jadi jangan heran kalau zionis ini tidak menghargai nyawa manusia. 

     Tidak menghargai bulan Ramadhan. Tidak menghargai Idul Fitri. Karena mereka merasa sebagai ras terbaik di muka bumi, dan golongan umat yang mendapat keistimewaan dari Tuhan, sehingga mereka  berhak memperlakukan manusia lain nya dengan semau mereka, karena selain mereka hanya ada : "GOYIM 



Korban bom Phospor Bangsa Palestina



Awal Gerakan Zionisme : 1897 


        Dimulai dengan kongres Zionisme pertama di Swiss, 


       Di sponsori Theodore Hezl, dikenal sebagai bapak Zionisme, pada tahun 1897  tercetus lah ide sebuah negara bagi bangsa yahudi yang saat itu terusir dan terpencar di berbagai belahan bumi. 


     Kala Perang Dunia I terus berkecamuk dan belum ada tanda-tanda bakal dimenangkan oleh kubu mana, Inggris mengeluarkan deklarasi yang sarat kontroversi. 


Deklarasi tersebut dikeluarkan pada 2 November 1917. 


        Berikut teks asli nya  : 


Deklarasi Balfour, Legitimasi Gerakan Zionisme : 

-----------------------------------------

Naskah asli Arthur Balfour


-------------------------------------------


          Di bawah komando Perdana Menteri David Lloyd George, Inggris merilis “Deklarasi Balfour”—diambil dari nama Sekretaris Luar Negeri mereka, Arthur Balfour—yang intinya berjanji mendukung : 


          “Pendirian tanah air nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina” asalkan “tidak merugikan pemenuhan hak sipil dan agama dari komunitas non-Yahudi yang ada di sana.” 


Dokumen itu cukup singkat, hanya terdiri dari 67 kata yang tersusun dalam tiga paragraf.


 Namun, dampaknya begitu besar: 


          Deklarasi Balfour ini menjadi awal mula konflik Israel-Palestina yang sampai saat ini tak kunjung selesai, sejak kedatangan bangsa penjajah Israel ini ke bumi Merdeka Palestina dulu, sebelum Turki kalah Perang Dunia pertama melawan sekutu



Perdebatan di Parlemen Eropa




Motif Legalisasi Zionisme : 


Pada 9 November 1917, :  Deklarasi ini dibuka pers ke publik.


 Kendati begitu, upaya membawa orang-orang Yahudi Inggris dan Eropa ke Palestina, yang saat itu masuk dalam kekuasaan Kesultanan Usmani Turki, sudah berjalan sejak dua tahun sebelumnya. Inggris mengumumkan perang pada 1914 dan menjadi pertanda dimulainya Perang Dunia I. 


Kabinet Perang Inggris kemudian mulai menyusun strategi politik untuk masa depan wilayah Palestina— tentu saja dalam kerangka yang menguntungkan kepentingan Inggris Raya.  


          Akhir 1917 adalah masa-masa penyusunan draf Deklarasi Balfour. Lobi-lobi pun dilancarkan para petinggi komunitas Yahudi Eropa dengan pemerintah Inggris, terutama dengan kementerian luar negeri.


Sebagaimana dicatat Bernard Avishai dalam “The Balfour Declaration” 


         Yang terbit di The New Yorker, negosiasi tingkat elite pertama antara Inggris dan kelompok Zionis bisa dilacak ke tanggal 7 Februari 1917 dalam sebuah konferensi yang juga dihadiri Balfour dan petinggi komunitas Yahudi. 


       Dalam diskusi lanjutan tanggal 19 Juni, Balfour meminta Rothschild dan kawannya (yang kelak menjadi presiden Israel pertama), Chaim Weizmann, untuk menyusun rancangan sebuah deklarasi publik.


Deklarasi Balfour dibuat untuk membantu Inggris memenangkan perang. 


        Orang-orang pemerintah Inggris percaya bahwa “Yahudi dunia” punya pengaruh bawah tanah yang besar—atas keuangan dunia, misalnya. Mereka berpikir pemodal Yahudi dari AS dapat membujuk Woodrow Wilson untuk membawa bala tentara AS dalam pusaran perang.  


           Mereka juga meyakini bahwa Yahudi Rusia bisa merayu Perdana Menteri Aleksandr Kerensky agar tetap berada di satu gerbong. Dan demi mewujudkan  anggapan-anggapan itu, Inggris menjanjikan Yahudi sebuah wilayah bernama Palestina.



Kaitan erat antara Iran dan Palestina
Iran konsisten mendukung Palestina




Mengorbankan Palestina


         Deklarasi Balfour didukung oleh kekuatan utama Sekutu dan dimasukan dalam Mandat Inggris atas Palestina. Mandat tersebut secara resmi disetujui oleh Liga Bangsa-Bangsa yang baru dibentuk pada 24 Juli 1922.


Pada Mei 1939, : 


          Pemerintah Inggris sempat mengubah kebijakannya atas pendudukan orang-orang Yahudi dengan membatasi 75.000 imigran dan akan mengakhiri imigrasi pada 1944, kecuali penduduk Arab Palestina di wilayah tersebut tak keberatan. 


Namun Zionis mengutuk kebijakan tersebut, Dan menuduh Inggris lebih menyukai orang Arab


          Meski kebijakan itu sempat diperdebatkan sampai pecahnya Perang Dunia II, tapi pada akhirnya, orang-orang Yahudi berhasil mendirikan Negara Israel pada 1948. Mandat Inggris menjadi tiket orang Yahudi untuk membangun negara sendiri, sekaligus mengorbankan orang Arab Palestina.


        Mengutip Al Jazeera,:


     Deklarasi Balfour secara luas dipandang sebagai penyebab Nakba Palestina 1948 yaitu ketika kelompok bersenjata Zionis, yang dilatih oleh Inggris secara paksa mengusir   lebih dari 750.000 warga Palestina dari tanah air mereka.


 Meskipun beberapa oposisi sudah memprediksi hal seperti itu mungkin terjadi, pemerintah Inggris berkeras untuk mengeluarkan deklarasi tersebut


Dari sinilah konflik berkepanjangan di tanah Palestina, hingga hari ini. 


        Rezim Zionis Israel, adalah penjajah di bumi Palestina, ini bukan sekedar perebutan wilayah, ini bukan konplik biasa, ini adalah "Penjajahan diatas muka bumi, yang didukung dan di legitimasi negara Barat dan Arab Timur Tengah, didukung juga oleh beberapa negara muslim yang bermuka dua,"  beserta kaki tangan nya diseluruh dunia. 



Turki 



Mengapa Kita Membela Palestina ?


Karena Zionisme tidak menghormati Kemanusiaan 

bahkan lembaga dunia sekelas  Perserikatan Bangsa Bangsa,  PBB :


Berikut Daftar Pelanggaran Resolusi PBB yang di "tabrak" Zionis Israel,: 


Zionis Israel juga telah berkali-kali melanggar banyak resolusi PBB, antara lain: 


-" Resolusi 242 (22 Nopember 1967), Resolusi 252 (21 Mei 1968), Resolusi 465 (1 Maret 1980), Resolusi 478 (20 Agustus 1980), Resolusi 672 (12 Oktober 1990), Resolusi 1073 (28 September 1996), Resolusi 1322 (7 Oktober 2000), Resolusi 1397 (12 Maret 2002), Resolusi 2334 ( 23 Desember 2016),"- 


      Sementara dunia hingga saat ini tidak memiliki kekuatan untuk dapat menghentikannya? 


Bangsa Palestina ialah : Mereka yang dulu nya hidup dengan aman dan damai, kemudian menjadi sengsara bahkan terusir dari rumah mereka sendiri. Mereka yang tadinya merdeka menjadi terjajah oleh bangsa  zionis israel ini.  


SEMOGA BANGSA KITA INDONESIA, TAK MENGALAMI HAL YANG SAMA.


SEKALI MERDEKA, TETAP MERDEKA, !!

=========================


Doktor Mulyadi bicara tentang situasi Negara


KEMBALIKAN TEMPAT UNTUK RAJA dan SULTAN NUSANTARA*" 


Kami Bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari ratusan Suku Bangsa, dari ratusan Bahasa Daerah, 264 Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, menyerukan : 


1. Kembalikan UUD1945 Asli, kemudian Revisi dimana Perlu. 


2. Kembalikan Pancasila menjadi Way Of Live, dan Palsafah Bangsa, dasar kesepakatan Bangsa Merdeka, 1945. 


3. Kembalikan lembaga DPA, Dewan Pertimbangan Agung, tempat dimana para Raja dan Sultan di duduk kan dengan penuh penghormatan, sebagai wujud Negara Bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika. 


4. Para Raja dan Sultan di DPA kemudian memilih satu diantara mereka sebagai Kepala Negara, Sehingga Presiden atau Perdana Menteri hanya sebagai Kepala Pemerintahan saja, bukan lagi Kepala Negara. 


5. Kembalikan fungsi DPRRI dan MPRRI sebagai lembaga tertinggi dan tinggi Negara, sertakan pula satu orang Utusan Golongan yang Diangkat bukan Dipilih, dari setiap Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, sebagai perwakilan Regional Daerah asal Kerajaan dan Kesultanan dimaksud


Demikian Seruan ini, semoga Kita semua tetap dalam ikatan rasa persatuan dan selamat dari segala Perpecahan. 


TETAP MERDEKA,!!


Jakarta, 12 Oktober 2023


KAMI, 


"ARB (Aliansi Rakyat Berdaulat )


Raja dan Sultan Nusantara buka suara