Rabu, 08 November 2023

Faizal Assegaf : Indonesia Digilas oleh Rezim Boneka

 By : Faizal Assegaf:


Negara ditangan siapa? 



Palestina Dijajah oleh Zionis-Israel,

Indonesia Digilas oleh Rezim Boneka yang Bersekutu dengan Zionis Global

 

November 6, 2023   

by Redaksi

 

by Faizal Assegaf (kritikus)

 

Tragedi kemanusiaan di Palestina, memantik ingatan penindasan bangsa Indonesia di masa lalu. Bila terus-menerus membiarkan kejahatan bernegara, kelak akan jauh lebih tragis dari Palestina.


Bicara tentang negara tidak lepas dari: Pemerintahan, rakyat, teritorial dan pengakuan dari negara lain. Di Palestina hanya ada rakyat. Lebih dari 70 tahun tak punya negara dan wilayahnya dirampas.


Di Indonesia, rakyat punya negara dan teritorial tapi sumber kekayaan alam dirampok. Celakanya, hanya segelintir orang yang berkuasa, menjadi boneka asing dan berwatak dinasti politik.

 

Palestina dijajah oleh Zionis Israel.

Sementara bangsa Indonesia digilas oleh rezim boneka yang bersekutu dengan zionis global.

Artinya, sama-sama tertindas dalam level yang berbeda.

 

Perampasan tanah rakyat di Papua, Sumatera, Kalimantan, Rempang, dll, gambaran yang tak beda dengan situasi di Palestina. Aktor utamanya ‘Zionis Pesek’, komplotan budak kapitalis global.

 

Realitas tersebut patut direnungkan. Ketika bangsa Indonesia menangisi rakyat Palestina, esensinya sadar atau tidak, juga merasakan hal serupa. Hanya punya slogan merdeka, tapi masih terjajah.

 

Ditindas dalam aneka problem ekonomi, sosial dan politik. Mereka yang berkuasa semena-mena, sulit dilepas dari watak Zionis. Kejahatan yang bersumber dari DNA sekularisme dan hedonisme.

 

Dahulu, bangsa Palestina bersimpati dan terdepan mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kini, kita sudah merdeka, punya negara namun hanya bisa berdemo dan berdoa membela Palestina.

 

 

Negara yang kita miliki semakin berada dalam kontrol kepentingan kapitalis global. Yang sejatinya adalah kekuatan Zionis. Tak heran, dari rezim ke rezim, hanya berpura-pura membela Palestina.

 

Bangkit dan galang perubahan…!

 

by Redaksi

Editor: Fritz

 

 

Ketua MK diberhentikan ?



Politisi PDIP, PKS, PKB Sudah Muak, 

Wacana Impeachment Presiden Jokowi Menguat, 

Ini Tahapan nya


Minggu, 5 November 2023 05:48 WIB


Editor: Valentino Verry


Politisi PDIP, PKS, PKB Sudah Muak, Wacana Impeachment Presiden Jokowi Menguat, Ini Tahapannya


Presiden Jokowi yang banyak senyum tenyata menikam PDIP. Kini, dia terancam digulingkan atau impeachment karena dugaan praktik kolusi dan nepotisme.

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - 


Dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tercoreng.

 

Jika tadinya hampir semua kalangan memuji, kini sebagian sudah balik badan.

 

Bahkan yang balik badan adalah mereka yang tadinya jadi pendukung utama Jokowi.

 

Mereka akan menyerang balik jika Jokowi dikritik atau dihina saat memimpin.

 

Namun, kini mereka justru bersiap untuk menggulingkan atau memakzulkan (impeachment) Jokowi sebelum Oktober 2024.

 

Semua itu bermuara pada ulah Jokowi sendiri yang gelap mata, terjebak pada praktik kousi dan nepotisme tingkat tinggi.

 

Jokowi tak rela pensiun dan menjadi orang biasa, maka lewat kekuasaan yang dimiliki coba mengutak-atiknya lewat Mahkamah Konsttusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman, adik iparnya.

 

 

Maka, wacana pemakzulan atau impeachment ini mencuat.

 

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK.


Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran menjadi cawapres.

 

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

 

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal.

 

Putusan itu, menurutnya, hanya demi pragmatisme politik semata.

 

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.


Kemudian wacana hak angket ini merembet ke isu pemakzulan Presiden Joko Widodo.

 

Isu tersebut berembus dari politisi PKS Mardani Ali Sera.

 

Ia mencetuskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.


"Monggo dilanjutkan proses investigasinya jika merasa datanya verified," katanya.

 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku mendapat masukan masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden.

 

Putusan itu dianggap bermasalah karena dianggap sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

 

Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.


"Itu yang embrio ke arah situ (pemakzulan) memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

 

Sementara usulan Hak Angket sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran.

 

"Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," kata Jazilul.

 


Pemilu seperti Drakor?


Sedangkan, pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus menilai DPR harus memastikan dulu hak angket bisa berjalan mulus di parlemen baru bicara pemakzulan.

 

"Pastiin dulu Angket nya baru bicara pemakzulan ya," katanya.

Ia pun menjelaskan mekanisme pemakzulan lewat hak angket.

 

"Secara garis besar pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai pemimpin," katanya.

 

Sementara, pemakzulan presiden secara tegas telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Dalam aturan itu dijelaskan, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan jabatannya oleh MPR dan DPR dengan mekanisme tertentu. Pemakzulan bisa dilaksanakan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum

 

Sebelumnya, pengamat politik Saiful Mujani juga menyuarakan soal konflik kepentingan yang dicurigai menjadi penyebab dikabulkannya perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

 

"Apabila ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa presiden melakukan abuse of power, maka tahap impeachment terhadap presiden bisa dilakukan," tutur Saiful, Rabu (1/11/2023).

 

Menurut Saiful, segala huru hara terkait MK yang dianggap tidak netral bersumber dari sikap dan keputusan Presiden Jokowi yang tidak cukup terang benderang, tegak lurus pada konstitusi dan proses hukum di Indonesia


Selain itu, Saiful juga berpandangan bahwa Presiden Jokowi seharusnya mengetahui bahwa putusan tersebut cacat secara serius.

 

"Saya berharap tadinya, bahwa pak Jokowi tidak mengizinkan putranya untuk menjadi calon wakil presiden," tukas Saiful yang juga tokoh pendukung Maklumat Juanda.


Apa itu pemakzulan dan bagaimana tahapannya?

 

Pemakzulan bisa didefinisikan sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya atau memberhentikan dari jabatan sebagai pemimpin.

 

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Pasal tersebut berbunyi:

 "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

 


Apakah Hakim MK yang melanggar etik 
tetap layak duduk di MK?



Tahapan pemakzulan menurut UUD 1945:

 

Sebelum tahapan-tahapan dijalankan, DPR memanfaatkan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

DPR kemudian dapat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai cara untuk membawa kasus Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MK.

 

Jika kemudian MK akhirnya memutuskan terdapat pelanggaran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, tidak otomatis pemakzulan itu terjadi.


Proses itu harus dilanjutkan dengan digelarnya Sidang Paripurna MPR untuk membuat keputusan.

 

Sidang untuk memutuskan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan memerlukan persetujuan dari setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.

 

sumber :

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Politisi PDIP, PKS, PKB Sudah Muak, Wacana Impeachment Presiden Jokowi Menguat, Ini Tahapannya, https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/05/politisi-pdip-pks-pkb-sudah-muak-wacana-impeachment-presiden-jokowi-menguat-ini-tahapannya.

 

https://akuratmedianews.com/faizal-assegaf-palestina-dijajah-oleh-zionis-israel-indonesia-digilas-oleh-rezim-boneka-yang-bersekutu-zionis-global/

 

Jumat, 03 November 2023

GONJANG - GANJING PEMILU 2024

 

JOKOWI MUNDUR atau PILPRES CURANG


Pembacaan Putusan MK


By : MN LAPONG SH


(PRESEDIUM POSKO RELAWAN RAKYAT INDONESIA)


Reaksi yang bertubi tubi dan massif dari masyakat Indonesia terhadap "Skandal MK" atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat Dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Membuat semua orang bertanya tanya ada apa di balik Putusan MK tersebut?


Kebijakan Open Legal Policy yang selama ini konsisten dinilai Hakim MK sebagai domain DPR sebagai pembuat UU tak boleh dilanggar, itu sudah menjadi tupoksi Badan Legislatif selama tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, akhirnya tercederai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yang memiliki wewenang untuk mengubah aturan tersebut adalah DPR RI selaku lembaga legislatif. 


"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru,"  


Mantan Ketua MK tersebut juga menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi. Termasuk menyangkut aturan batas usia capres dan cawapres.


“Misalkan kalau usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar. Nah itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," jelasnya.



Ada Hakim MK kebingungan ?


Keberatan (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai, pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) merupakan bentuk political disobidience atau ketidaktaatan politik terhadap konstitusi.


 Diketahui, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun itu dipilih sebagai bakal cawapres oleh Prabowo Subianto untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 


Padahal, berdasarkan aturan yang ada, syarat usia bakal capres-cawapres minimal adalah 40 tahun. Namun, Gibran lolos setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat tersebut sehingga mereka yang yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri.


Besarnya reaksi publik terhadap putusan MK yang brutal dan inkonsisten ini, juga senada disuarakan  Butet Kartaredjasa, Goenawan Muhammad, Eep Syaifullah, Hamid Awaludin, Airlangga Pribadi,  beserta para ahli hukum tata negara, tokoh pro demokrasi dan gerakan civil society, 


Tidak heran jika dalam Skandal Putusan MK ini, puluhan pihak telah mengajukan Gugatan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) termasuk Gugatan Mantan Relawan Jokowi yang kecewa, juga telah diterima Ketua MKMK Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MM, 

sudah sebanyak 21 Gugatan yang umumnya menggugat Anwar Usman Ketua MK telah melanggar Kode Etik Hakim MK, yang dinilai telah mengamini cawe cawe politik iparnya Jokowidodo yang membuka pintu bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka Jokowidodo melenggang menjadi Cawapres Prabowo Subianto.


Sebenarnya keberatan dan kritik keras publik atas istilah cawe cawe politik Presiden Jokowidodo menjelang kontestasi Pilpres 2024 seperti yang diduga sebelumnya, bahwa hal tersebut bisa menimbulkan faith accomplie of interest sang Presiden terhadap Pasangan Calon Presiden tertentu, sehingga kenetralan sang presiden sebagai negarawan menjadi buyar dan potensi kecurangan tidak bisa di hindarkan.


Viralnya video Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo 

yang diduga memimpin rapat pemenangan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, sekalipun dibantah kemudian sebagai rapat interen sedulur Jokowi namun sulit di pisahkan Paiman Raharjo sebagai pejabat negara untuk pemenangan Gibran yang banyak diasosiasikan sebagai langkah pemenangan pasangan Capres-cawapres PS - Gibran dengan menggunakan instrumen negara.


Berangsur angsur opini kemuakan publik dimunculkan terhadap situasi yang lahir dari cawe cawe politik Jokowi yang diduga untuk memenangkan "Putra Mahkotanya" menjadi orang nomor 2 di negeri ini, telah memporak porandakan institusi MK sebagai intitusi Hakim pengawal dan penjaga Konstitusi Negara Republik Indonesia menjadi "Mahkamah Keluarga." 

Nongolnya Cawapres Gibran 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps semakin memperparah lelucon- dagelang cawe cawe politik Jokowi 'bin' Pilpres 2024 untuk 'Putra Mahkota' tabirnya telah terbuka seantero jagad.


Warga Negara Indonesia di Australia pun tidak mau ketinggalan bereaksi dengan membuat PETISI Mendesak Megawati, Jimly Asshiddiqie, SBY dan JK agar Menghentikan Pengerusakan NKRI dari Rezim Jokowi.


Opini publik meneriakkan Jokowi mundur telah menggema kemana mana. 



Suara Mahasiswa


Kecemasan publik atas sikap Jokowi untuk menambah masa jabatannya menjadi 3 priode kembali di bongkar. Adian Napitupulu Anggota DPR dari Fraksi PDI-P dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dengan jelas mengungkap kembali peristiwa tersebut. 

Reaksi Publik mau tak mau mengaitkan bahwa bahwa pencawapresan Gibrang Rakabuming Raka Jokowidodo merupakan inovasi baru Jokowi 3 priode, setelah gagal mendapat dukungan PDI-P.


Entah ada apa kemudian Saudara Masinton Pasaribu melakukan Interupsi pada Rapat Pembukaan Masa Sidang DPR RI untuk mengajukan Hak Angket terhadap "Skandal MK"? 


Apakah hal tersebut bisa ditafsirkan bahwa Senayan mulai gerah terhadap situasi hari ini?


Demo mahasiswa dan elemen elemen masyakat mulai turun ke jalan lagi. 

Mahasiswa di Makassar telah mengorbankan dengan membakar BenTor (Becak Motor) sebagai Protes Terhadap Putusan MK sambil meneriakkan yel yel Jokowi Mundur!


Demo BEM SI dan elemen masyarakat yang digelar kemaren juga banyak meneriakkan yel yel Jokowi Mundur!


Mungkin beberapa hari kedepan MK akan kebanjiran tamu masyarakat yang berunjuk rasa. Eskalasi politik dipastikan (Insya Allah) bakal memanas.


POSKO RELAWAN RAKYAT INDONESIA ANTI PEMILU PILPRES CURANG & BEBAS POLITIK DINASTI KKN, pada hari Rabu 1 November 2023 dalam acara Urun Rembuk Nasional Relawan, salah satu point' Pernyataan Sikapnya dalam point' 5 menyatakan : 


"Bahwa demi terciptanya pemilu yang berlangsung Jurdil, fair, aman dan damai agar Presiden dan Ketua MK legowo mundur dari jabatannya."


KLIK  POLLING KITA >>  : POLLING KITA :

dibuat pada : 02/11/2023 Jam 14:59 WIB

https://pollingkita.com/polling377335-polling-tentukan-pilihan-anda-siapa-presiden-yang-anda-inginkan-2024-2029


Sebagai salah satu alasan kawan kawan Aktivis dalam menyusun dan mendukung sikap ini,  adalah adanya fakta atas situasi hari ini yang berkembang, jika kedua pejabat tersebut masih menjabat di posisinya maka kemungkinan besar instrumen negara akan di gunakan untuk memenangkan 'Putra Mahkota' sebagai pasangan Capres cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024.


KPU dan BAWASLU akan sangat kesulitan untuk tidak ikutan cawe cawe memenangkan 'Putra Mahkota'. Dan itu sudah terjadi pada faktanya di lembaga institusi Judikatif MAHKAMAH KONSTITUSI, mengalami pembusukan demi Untuk seorang 'Putra Mahkota'.


Atmosfir Jokowi Mundur sebenar bukan hal baru karena sudah di usung menjadi issu Buruh melawan rezim Jokowi ketika memaksakan mengusung UU Omnibuslaw Ciptaker sejak 2019.


"Jokowi Mundur atau Pilpres Curang" hanyalah aksioma yang muncul dari sepontanitas reaksi publik terhadap situasi nyata prilaku KKN dan politik dinasti rezim Jokowi yang puncaknya dilihat oleh masyarakat Indonesia baru baru ini dalam Skandal MK, "Mahkamah Keluarga." 


"Negara Keluarga Presiden Jokowi" adalah satu fakta yang tidak terbantahkan, anak, mantu dan ipar menduduki posisi pejabat negara dan bekerja sama dalam cawe cawe politik melanggengkan dinasti keluarga, Yang bisa disebut sebagai aroma KKN.


Rorotan village, 3 November 2023


Putusan Majelis Kehormatan MK
Pada, Selasa, 07 November 2023 Pukul 17.49 Wib



Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, 


Oleh Anthony Budiawan

 - Managing Director PEPS 

  (Political Economy and Policy Studies)


Perihal Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945, seperti di bawah ini pernah disampaikan pada tanggal 1 November 2023 melalui media online dan media sosial.


Setelah Majelis Kehormatan MK memutus tidak bisa membatalkan Putusan MK yang cacat hukum dan moral, saya perlu menyampaikan sekali lagi bahwa logika “final” pasal 24C ayat (1) UUD seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dalam konteks Pasal 24C secara keseluruhan, khususnya terkait Pasal 24C ayat (5) UUD.


—- 000 —-


Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Perihal: Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final - Putusan Melanggar Hukum Wajib Batal Demi Hukum.


Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)


Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat.


Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu.


Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas.


Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU.


Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan.


Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. 

Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD). 


Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. 

Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil.


Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman.


      Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut harus dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman.



Usai diberhentikan, Anwar  Usman bicara


Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.


Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD.


Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan    Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan.


Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud.


Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.


Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik. 


Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final.


Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum. 


Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD.


Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum.


Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka  putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD.


Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat.


Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat.


Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……”


Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi.


Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.”


UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud.


Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.


Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C.


“Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”


Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung. 


Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim,  sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD.


Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal.


—- 000 —-






Sumber : 

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0anUfS6gUJwGHqDp2ASTjev6eMyhDk5ULoZDF9ef29Bp71ytjAmR6NGN1SuDbwh4ul&id=1091421609&sfnsn=wiwspwa&mibextid=VhDh1


 Hasil pemilu 2019 :  >>   Klik disini  >>  : Hasil Pemilu 2019



Jumat, 20 Oktober 2023

SULTAN HAMID II, dari KESULTANAN PONTIANAK

SULTAN HAMID.II, KORBAN “MINORITY REPORT”


Oleh : SAY  Qadrie,



Sultan Hamid II, bersama Bung Karno dan Bung Hatta





 - Ditulis di Samarinda, pada tahun 2013.


"Karena Pahlawan bukan hanya gelar untuk pemenang, tapi hak semua pejuang,!"


     Baru baru ini, di tanah kelahiran nya, Pontianak, Kalimantan Barat, telah di launching sebuah buku tentang beliau ini. Sultan Hamid.II, Sang Perancang lambang Negara, Elang Rajawali, Garuda Pancasila, judulnya. Ditulis oleh :  Ansyari Dimyati, Dkk. 
Kita  sebut saja mereka ini sebagai “ Tiga serangkai, Pencari  Keadilan,”


      Terlepas dari diakui atau tidak nya peran dan jasa beliau, saya teringat pernah menonton sebuah film produksi Holywood, judul nya “Minority Report” dengan bintang utama : Tom Cruise, salah satu aktor handal di negeri Paman Sam itu.

Dalam film itu diceritakan America masa depan pada tahun : 2052, kalau saya tidak salah.

   Syahdan pada masa itu diberlakukan hukum bahwa seseorang dapat dihukum karena niatnya yang belum atau baru akan terjadi belakangan. 

Ia dapat ditangkap dan diadili karena niatnya itu. 

     Alkisah : sang penegak hukum tersebut di komandani oleh Tom Cruise, memiliki satu unit perangkat penegak hukum dengan peralatan serba canggih dan modern, futuristic, termasuk pesawat mini yang bisa take off dan landing vertical, sehingga bisa bergerak cepat dalam hitungan menit, meluncur ke lokasi  TKP  kejahatan yang akan terjadi tersebut.

pertanyaan nya , darimana mereka dapat informasi kejahatan itu akan terjadi?


     Ternyata mereka menggunakan 3 manusia cenayang, paranormal, dimana dua diantara nya anak kembar,  yang mereka paksa memberikan gambaran kejadian berdasarkan kilatan penglihatan mereka berdua itu. Ketiga  manusia yang memiliki kemampuan melihat masa depan ini, mereka tempatkan dalam satu wadah semacam kolam renang mini, dimana mereka bertiga mengapung diatasnya. Kilatan fikiran mereka diterjemahkan oleh alat yang dipasang di kepala mereka, (mirip headset  untuk mendengarkan music.) 

Kilatan penglihatan mereka dibaca dan diterjemahkan oleh komputer dalam bentuk keluarnya bola kayu, berwarna merah.


    Dari visualisasi gambar yang mereka rangkai dari potongan – potongan kilatan penglihatan itu, kemudian di simpulkan nama, tempat, tanggal dan waktu kejadian itu akan terjadi.

Gambar itu kemudian di tranmisikan secara online kepada jaksa dan kepada hakim, yang kemudian  menjatuhkan vonis, dan memerintahkan dilakukanya penangkapan atas tersangka kejahatan  yang diduga akan dilakukan nya nanti.

    Dengan demikian kejahatan dapat dicegah dan si calon pelaku kejahatan tersebut dapat ditangkap dan langsung di tahan dengan cara dibekukan, dimasukkan dalam wadah berbentuk tabung, dibuat seperti dalam keadaan tertidur, mirip film “Demolition Man,” yang dibintangi, Silvester Stallone, si Rambo, Pahlawan Vietnam itu,-  denyut nadi dan detak jantung tetap di pantau, dan akan di sadarkan kembali nanti, ketika vonis hukuman nya telah berakhir, dan ia telah menjalani hukuman berupa”Dibekukan” selama rentang waktu masa hukuman nya.

    Cerita ini menjadi menarik, karena tanpa diduga, si cenayang memvisualisasikan si komandan (Tom Cruise) yang akan melakukan kejahatan berupa penembakan seseorang pada masa depan.

Bagaimana bisa? Sedangkan dia adalah kepala team unit anti kejahatan tersebut?

Alhasil cerita menjadi seru, : 

     Bagaimana si komandan berupaya menyelidiki kasus yang akan menyebabkan dirinya sendiri melakukan kejahatan. Ternyata si komandan mengalami kejadian berupa kehilangan anak tunggal nya, ditengah keramaian kolam renang umum. Putranya itu diculik dan tidak diketahui nasib nya. hal inilah yang membuat si komandan gelap mata. Dari penyelidikan nya itu, dia  menemukan  si pelaku dengan bukti gambar korban nya di sebuah kamar hotel, yang berserakan diatas kasur, termasuk foto anak nya yang hilang.

Yang lebih menarik, inti cerita nya, ternyata bukan itu? Lalu gimana?

    Ternyata gambar visual yang dimunculkan si cenayang adalah hasil rekayasa untuk menutupi kasus sebenar nya yang sudah terjadi, berupa pembunuhan yang telah dilakukan oleh atasan nya, terhadap ibu kandung dari  cenayang yang mereka gunakan itu. 

      Si Komandan, (Tom Cruise), melalui kolega nya nekad melakukan perbuatan menculik si cenayang dan mengeluarkan nya dari kolam tempat dimana mereka di tempatkan selama ini. tentu saja perbuatan ini menyebabkan si komandan, menjadi buronan yang paling dicari di negeri itu.


      Kisah bagaimana si komandan bersembunyi dan upaya mengungkap kejahatan sebenar nya yang sudah terjadi, dan melintas dalam kilatan penglihatan si cenayang ber ulang-ulang, itulah yang menjadi inti dari film ini.

  Mampukah si Komandan membuktikan bahwa ia tidak bersalah, bahwa sebetulnya visualisasi itu hanya rekayasa, bahwa ia, pada bagian akhir film, tidak jadi menembak si tersangka yang telah menculik anaknya itu?

Kalau mau lebih jelas, silahkan cari CD / DVD nya, saya yakin banyak  dijual di pasaran.


Klik dibawah ini, video Silaturrahmi Raja Sultan Nusantara : 


Dimulai pada menit ke 40 



 Sultan Hamid II, Sang Federalis 



      Dalam kasus Sultan Hamid.II, : kebetulan saya baca pledoi nya, yang saya dapat dari transkrip tulisan di blog lentera timur, beliau juga di vonis bersalah dengan tuduhan yang sangat serius pada zaman itu, tahun 1953 berupa tuduhan makar terhadap Negara, karena merencanakan penembakan tiga orang pejabat tinggi Negara atau menteri Negara . 


    Beliau, Sultan Hamid.II, di vonis sepuluh tahun penjara, di potong masa tahanan tiga tahun sebelum peradilan, dengan tuntutan delapan  belas tahun penjara oleh jaksa penuntut nya, atas kejahatan yang belum dilakukan nya, atau batal dilakukan nya. 


Tidak cukup sampai disitu, setelah bebas, beliau kemudian ditangkap lagi, dengan tuduhan merencanakan gerakan merongrong Negara, bersama  kolega nya, yang dikenal dengan istilah “Bali Conection”


   Ironis memang, seorang anak bangsa yang ikut aktif memperjuangkan kemerdekaan bangsa nya, dan menyumbangkan jasa besar dengan merancang lambang Negara berupa : Elang rajawali – Garuda Pancasila, yang kita gunakan hingga hari ini,- hidup nya terpuruk dari tahanan ke tahanan, dari sel ke sel,--


Sebelumnya, pada masa pendudukan jepang di Indonesia, Sultan Hamid.II, juga ditahan oleh jepang sebagai tawanan perang, setelah  pertempuran dengan jepang di Balikpapan, dalam kondisi terluka, diungsikan ke Surabaya, kemudian Ke Malang, sebelum ditangkap Jepang, dan ditahan di Batavia, Jakarta sekarang. 


Beliau memang perwira Belanda, lulusan akademi militer Belanda di Breda. Dengan Pangkat Mayor Jenderal KNIL, pangkat tertinggi seorang perwira yang diakui dunia Internasional saat itu.


Persoalan nya adalah, : Bisakah seseorang dihukum hanya karena niatnya?

     Dalam kasus Sultan Hamid.II, : banyak kemiripan yang terjadi dengan film “Minority Report “ yang saya ceritakan diatas tadi. Meskipun Mahkamah Agung tidak sanggup membuktikan keterlibatan beliau secara langsung, sebab sampai akhir sidang, pelaku yang dikaitkan dengan keterlibatan  beliau, bekas anak buah beliau di KNIL, tentara belanda, yang melakukan gerakan perlawanan di Pasundan, sekarang Provinsi Jawa barat, yaitu Mr. Raymond Westerling, tidak hadir sebagai saksi?



Tentang sosok Sultan Hamid.II

Sultan Hamid.II, adalah korban Minority Report,: 

    Jauh sebelum Holywod membuat film itu, ternyata, kita sudah membuat film yang jauh lebih bagus, dengan pembusukan seorang anak bangsa yang memiliki intelektualitas, ide, pemikiran, dan pendidikan akademik serta kemampuan diplomasi setara dengan “Founding Father” Bapak – bapak bangsa pendiri negeri ini.


    Sultan Hamid.II, adalah Kolega dekat Almarhum President Sukarno, Mohammad Hatta, Mr.Muhamad Yamin, Sri Sultan  Hamengku Buwono , ( adalah teman nya sejak kecil ), Ide Anak Agung Gde Agung, Mohammad Roem, dan nama besar lain nya, sebagaimana tertulis dalam Buku Sejarah Indonesia, dan dibaca oleh anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi hari ini, ---, tentu saja, minus nama Sultan Hamid.II,---


     Sepanjang hidup nya hingga akhir hayat nya,:  Sultan Hamid.II,:  di cap dengan stigma negativ, tidak sampai disitu, bahkan hasil karya intelektual nya, berupa perancang lambang Negara  : Elang Rajawali – Garuda Pancasila “ pun tidak diakui hingga hari ini. 


    Seperti Wr. Supratman Sang Pencipta Lagu Indonesia Raya, dan Ibu Fatmawati, istri  President Sukarno, Sang Penjahit Bendera Pusaka, Sang saka, Merah Putih, maka Sudah selayaknya, Sultan Hamid.II, disandingkan nama nya dengan mereka, sebagai Perancang Lambang Negara,: Elang Rajawali – Garuda Pancasila, : agar bangsa ini menjadi sempurna dan lengkap. Sudah selayaknya nama beliau di tulis dengan tinta emas sebagai Pahlawan Bangsa, Pahlawan  Nasional Indonesia.


Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai Pahlawanya, Jas Merah : jangan lupakan sejarah, itulah pesan Bung Karno, Proklamator Negara ini. Bapak Bangsa yang sangat kita hormati.


     Sudah waktunya kita menuliskan sejarah apa adanya, tanpa tendensi, tanpa menghakimi, tanpa aliansi, tanpa prasangka, tanpa stigma. Sudah saatnya kita jujur, setelah 68 tahun kemerdekaan ini kita nikmati, mereka yang telah mengorbankan waktu, tenaga, fikiran, diasingkan, dibuang, dihina, dicaci maki, dulunya, pada masa perjuangan, pada masa transisi, selayaknya di dudukkan pada tempat nya pada porsi nya sekarang ini.


     Kita bukanlah Belanda, Jepang, Inggris, atau Portugis :  mereka yang dulunya adalah penjajah bangsa kita. Mereka melihat pejuang kita, pahlawan kita, Syuhada kita, sebagai pembelot, pemberontak, pelaku makar, menurut hukum mereka, yang mereka buat guna kelanggengan kepentingan pendudukan mereka, : Sebagai Penjajah.



Sultan Abubakar  Sang Idealis





Kasus Sultan Hamid.II. biasa disingkat : SH.II.


    Sedikit banyak, Sultan Hamid.II, juga merupakan korban masa transisi Negara kita, dimana Undang-Undang yang digunakan menjerat beliau,  adalah undang –undang buatan Belanda, yang ditulis dalam bahasa Belanda, kemudian disadur menjadi KUHP, Kitab Undang-undang Hukum  Pidana, dan digunakan oleh Bangsa kita, untuk mengadili :  “Bangsa Kita Sendiri”. 


    Tentu saja sudut pandang hukum yang tertuang tidak sepenuhnya dapat dipakai dan diterapkan untuk bangsa ini. Dimana Negara kita bukanlah Negara Belanda, - yang membuat undang –undang itu,- demi kepentingan fasisnya, demi kepentingan kelanggengan penjajahanya, demi kepentingan legitimasi perampokan hasil bumi, alam, terutama rempah-rempah yang menjadi  komoditi utama  VOC,  dibumi pertiwi ini.


      Kita semua membenci penjajahan, Pembukaan Undang-Undang Dasar kita dengan tegas menyebutkan,:  - Dan oleh sebab itu, maka penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,- :  tapi ironis nya, kita menggunakan aturan hukum mereka, untuk mengadili bangsa sendiri. Anak bangsa sendiri. putra pertiwi, yang mencintai negeri tanah tumpah darah nya ini, dengan segenap jiwa raga dan kesadaran nya.


Kesultanan Kadriah sudah ada dan eksis,:  jauh sebelum Negara Republik ini hadir.


     Ketika Peluru meriam pertama kali ditembakkan, pada: 23 Oktober 1771, sebagai tanda dibukanya hutan rimba Kalimantan Barat, oleh nenek moyang Sultan Hamid.II,- yaitu : Sultan Abdurrahman ibni Almarhum Habib Husein Alqadrie,- pembuka hutan yang kemudian berkembang menjadi kota Pontianak sekarang ini,-


Kesultanan Kadriah telah menjalin hubungan baik dengan semua pihak, di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, kecuali dengan VOC, pada masa awal berdirinya kesultanan ini. 


  Dimata VOC, Abdurrahman adalah Perompak,:  bajak sungai, yang banyak menenggelamkan kapal-kapal mereka di malam hari, ketika melakukan pelayaran di seputar perairan Kalimantan umum nya, dan sungai Kapuas khusu snya. Jika ada anak bangsa yang melihat Sultan Abdurrahman dengan cara ini, maka bisa dipastikan, sudut pandang yang digunakan terbalik.


Sudut pandang kita adalah, apa yang dilakukan oleh Sultan Abdurrahman,dkk, pada masa itu, adalah tindakan heroic, bagaimana anak bangsa yang mencoba melawan hegemony bangsa penjajah, yang mengeruk kekayaan alam negerinya.


    Sebagaimana Si Pitung di tanah Betawi, Pangeran Diponegoro di Pulau Jawa, Sultan Hasanuddin di Sulawesi, Cut Nyak Dien, Tengku Umar , Cut Meu Tia, di Aceh,  Pattimura di Ambon, dll,  itulah yang dilakukan oleh Sultan Abdurrahman. Melawan penjajahan dengan cara menenggelamkan kapal –kapal dagang VOC, yang sarat berisi muatan rempah rempah, berupa: lada, kopi, dan hasil bumi lain nya.


   Sultan Syarif Abdurrahman:  adalah menantu dari Raja Mempawah, Opu Daeng Manambon, beliau  menikahi putri Utin Candramidi, Putri Raja Mempawah itu dijadikannya Permaisuri. Ayahnya adalah Mufti merangkap Mahapatih Kerajaan Mempawah sampai akhir hayatnya, beliau yang bergelar Habib Husein Tuan Besar Mempawah, Makamnya sekitar 68 Km sebelah utara kota Pontianak, Kalimantan Barat  sekarang ini.



    Kesultanan Kadriah adalah kerajaan yang bermartabat,:  terhormat, dan disegani oleh kerajaan lain pada zaman nya,- ,jika saja sultan Hamid.II, mau menerima tawaran Bergabung dengan kerajaan Brunei, atau jika saja beliau menerima tawaran Kerajaan Sarawak, ( Kuching, Malaysia timur, sekarang) yang nota bene memang satu tanah satu daratan, satu rumpun , satu budaya, dan banyak sekali ditemukan diantara mereka masih merupakan kerabat dekat, dari satu nenek moyang yang sama, satu garis keturunan,  -mungkin sejarah bangsa kita akan ditulis dengan warna berbeda. 


     Provinsi Kalimantan Barat tidak akan masuk peta wilayah Negara kita, tapi masuk peta wilayah Kerajaan Brunei Darussalam, atau masuk peta wilayah Persekutuan Negara Malaysia. Sebagaimana Sarawak sekarang ini, yang menjadi Negara  bagian Malaysia timur.,


    Sultan hamid.II, atas nama nasionalismenya, atas nama kecintaanya kepada bangsa  ini, menolak tawaran tersebut.  Dan beliau memilih ikut memperjuangkan kemerdekaan bagi negri ini, dengan aktif berdiplomasi kedalam dan keluar negeri, hingga tercapainya kesepakatan Meja Bundar, di Denhaag, negeri Belanda, yang secara tegas, mengakui kemerdekaan Indonesia, meskipun masih dalam bentuk Negara Federasi, Republik Indonesia Serikat ( RIS )  bukan Negara kesatuan seperti yang kita jalani sekarang ini.


    Beliau adalah ketua BFO, negara Federasi yang kemudian menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia berpusat di Jakarta, dibawah kepemimpinan Sukarno. Jadi Proklamasi 17 Agustus pada waktu itu, tidak mencakup negara BFO. Kemerdekaan yang diakui Belanda adalah Indonesia dalam bentuk Federasi, Indonesia dalam bentuk serikat, mirip negara Amerika sekarang ini, yang dimana setiap negara bagian punya hak otonom yang sangat luas, termasuk mengatur dan mengelola sumber daya alam dan manusia dengan kebebasan penuh.

Itulah kisah hidup, itulah sejarah seorang anak bangsa Sultan Hamid.II. nama nya 



      Kita adalah bangsa Indonesia, : bangsa yang  besar, bangsa yang dihormati oleh dunia. Kita adalah bangsa yang mayoritas memeluk agama islam, dan agama kita mengajarkan untuk memaafkan kesalahan orang lain, Mengampuni dan sikap welas asih adalah nafas agama kita. Kita adalah ummat Muhammad, Rasul terakhir, yang “Rahmatan lil alamiiin”


Kita  tidak mungkin memutar balik sejarah yang sudah terjadi, tapi kita jangan sampai memutar balik, mengkaburkan, fakta sejarah yang ditulis dengan keringat dan darah para pahlawan kita. Dan satu hal lagi, jangan sampai kita berlaku dzalim, dengan mengakui apa yang bukan menjadi hak kita, dan sebaliknya, tidak mengakui, apa yang menjadi hak orang lain.



Sultan Melvin Sang Humanis



       Dalam kasus Sultan Hamid.II, : adalah hak anak cucu nya, hak  kerabat nya, hak ahli waris nya, dan hak kesultanan nya, serta hak rakyat nya, untuk mendapatkan Pemulihan nama baik raja nya, sultan nya, pemimpin mereka yang sangat mereka cintai dan hormati. 
 

   Adalah hak mereka untuk mendapatkan pengakuan yang layak, mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa nya kepada Negara, dan sumbangsih nya yang tak ternilai dengan merancang lambang Negara : Garuda pancasila, -,yang dimenangkan nya secara legal dalam suatu sayembara nasional yang dilaksanakan oleh Negara pada waktu itu,-  yang kita pajang dan kita tatap dengan bangga hari ini.


     Jangan sampai kita mewariskan sejarah yang bengkok, : kepada generasi muda, anak-anak kita, cucu-cucu kita, yang pada giliran nya nanti, merekalah yang akan menjadi pemimpin-pemimpin di negeri ini.


     Kita tidak mau, mereka nantinya kecewa,:  bahwa kita, generasi yang ada sekarang ini, yang mengajarkan kejujuran , mengajarkan kelurusan, mengajarkan anti Korupsi, anti penindasan, anti kezaliman, ternyata, di kemudian hari, kita termasuk yang tidak jujur dalam perlakuan kita, terhadap sosok anak bangsa, yang hingga hari ini, masih terkubur dalam lembaran hitam sejarah bangsa nya.


      Padahal, masa revolusi  sudah lewat, jaman orde lama sudah tumbang, orde  baru sudah runtuh, Reformasi  sudah lima belas tahun umurnya, dan Undang- Undang Dasar kita sudah di amandemen dua kali, Indonesia sudah merdeka,68 tahun lamanya. Masihkah kita sebagai bangsa,:

” Tak mampu meluruskan sejarah, dan memandang sesuatu secara obyektif?”


     Mereka semua adalah manusia, bukan malaikat,: Sebagaimana tokoh besar lain nya, yang juga tak luput dari khilaf dan salah, akan tetapi kita harus akui bahwa Kesalahan yang mereka perbuat adalah bagian dari proses bangsa ini mencapai tujuannya,- "Masyarakat yang adil dalam kemakmuran, dan Makmur dalam keadilan,- itulah cita cita pendiri bangsa kita. Itulah juga cita cita Sultan Hamid.II,"" Cuma mungkin cara bernegara nya, yang agak sedikit berbeda.


      Beliau memang tokoh Federalis Sejati, yang mengusung faham berbeda dengan sebagian tokoh pendiri bangsa ini, pada masa itu. Akan tetapi, Seperti Pemimpin Besar lain nya, sudah selayaknya kita memperlakukan pahlawan kita, dengan cara yang arif, santun, bijak, hormat, dan rasa terima kasih, yang sesuai porsi nya, atas  peran mereka. Karena Pahlawan bukan hanya gelar untuk pemenang, tapi hak semua pejuang,!


 Mereka adalah orang tua kita, tanpa mereka, perjuangan mereka, mungkin kita sampai hari ini belum menikmati rasanya “ Hidup sebagai manusia Merdeka,”


    Mungkin sebagian dari kita, atau kerabat kita, saat ini, masih berada di tengah hutan di Burma, sebagai Romusha, pekerja paksa, yang gaji nya adalah "Cemeti", dan pensiun nya adalah “Mati”



   Sebagai orang tua kita, mungkin mereka pernah berbuat salah, adalah kewajiban kita untuk memaafkan mereka, karna kita adalah anak – anak bangsa, anak-anak negeri,  adalah kewajiban kita berbakti kepada orang tua,


 Sebagaimana kita memaafkan kesalahan bapak – bapak bangsa kita yang lain, tak layak kah kita juga membuka pintu maaf bagi seorang Sultan Hamid.II,?


“Allahhummagfirli dzunubi, wali walidayya, warhamhumma , kama rabbayana shaghira,” (Ya allah, ampunilah dosa-dosa orang tua kami, kasihilah mereka, sayangilah mereka, sebagaimana mereka mengasihi dan  menyayangi  kami pada waktu kecil )


     Mungkin sebagai generasi yang hidup saat ini, selayaknya kita semua meneriakkan satu kata yang sama, bagi salah seorang anak bangsa, yang mengalami malapetaka, di usia nya yang masih sangat muda, : 36 tahun.



      Yang menghadapi trauma psikologis luar biasa, dimana Ayahn ya, Saudara nya, dan Kaum Kerabat nya, berjumlah tidak kurang dari 100 jiwa, baru saja habis dibantai secara biadab oleh kekejaman fasis Jepang, dan jika sekira nya pada saat kejadian itu, Ia ada di istana nya, mungkin Ia pun akan tinggal nama.


    Hanya mujizat Allah yang menyelamatkan nya. Tentara jepang mungkin tidak mengetahui, bahwa perwira Belanda yang ditahan nya di Batavia itu,  adalah Putra dari : Sultan Syarif Muhammad Alqadrie, Raja Kesultanan  Kadriah  Pontianak yang menjadi target penangkapan dan pembunuhan massal,: antara 21.000.- sampai  50.000,-  jiwa yang dikenal  dengan  “Peristiwa Mandor Berdarah”  di Kalimantan Barat .



Sultan Hamid.II, adalah korban” Minority Report,” : 
atas  Kesalahan Niat nya,


   Yang diakuinya secara jujur dan terbuka, didepan sidang Mahkamah Agung yang mengadilinya, dan kesalahan niat nya itu sudah ditebus nya, dengan menjalani hukuman kurungan selama,”sepuluh tahun penjara”sesuai vonis Mahkamah Agung, yang diterimanya dengan lapang dada. Sekarang beliau sudah tiada. Beliau sudah pulang menghadap penciptanya. Menemui orang tua dan kerabat nya yang telah lebih dulu menjadi korban “Kekejaman Manusia atas manusia”


Hal yang memang di prediksi ketika manusia pertama  diciptakan sebagaimana tercermin dari dialogh antara Allah sebagai sang pencipta, dengan para malaikatnya, di surga, ketika Adam pertama kali di perkenalkan.


     Manusia memang mahluk ajaib, : “Ia mampu membumbung tinggi melebihi derajat para malaikat, dan ia juga sanggup merosot tajam, sampai lebih  hina dari binatang melata,” tentu saja pandangan ini dari sisi rohani, dan dengan penglihatan Allah atas diri kita, sebagaimana tertulis dalam kitab Nya.


     Mungkin sekarang sudah waktunya,: kita semua, yang masih memiliki nurani dan jiwa , melepaskan diri dari segala tendensi dan kepentingan,  lalu berteriak  dengan lantang :

     “Pulihkan nama baik Sultan Hamid.II. Sekarang !!”



“Kami hanyalah tulang - tulang yang berserakan,
Tapi adalah kepunyaanmu,
Kau lah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan,


Ataukah jiwa kami melayang untuk kemerdekaan,
Kemenangan dan harapan,
Atau tidak untuk apa-apa,


Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata,
Kau lah sekarang yang berkata,


Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi,
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak,
Kenang-Kenang lah kami,


(Penggalan Sajak Chairil Anwar, : Karawang Bekasi)