Selasa, 19 September 2023

INDONESIA MILIK SIAPA ?

 Indonesia Milik Siapa?






"SELAMAT DATANG KUMPENI VOC !"

 

VOC Kumpeni yang datang ke Nusantara pada sekitar abad ke 16 dulu,  sangat disayangkan karena datangnya terlalu cepat, harus nya VOC datang sekarang

 

Kenapa begitu ?

 

   Karena dulu Kumpeni VOC dilawan, ditentang, oleh Pribumi Nusantara, sehingga VOC harus berdarah - darah, bahkan banyak yang mati, karena dianggap mau menjajah. Kalau Kumpeni VOC datang sekarang, lebih mudah.

 

"Cukup bawa Uang, dengan judul Investasi, semua jalan sendiri."

Urusan mau cari lahan, gampaaang!

Bisa diatur !!!

Bisa dibuatkan payung hukum nya, aturannya, Undang - undangnya, perangkatnya, pelaksana nya bahkan pengamanan proyek nya.

Komplit satu paket, !

 

Kumpeni VOC tinggal duduk manis, dan datang disambut dengan karpet merah, Kumpeni VOC mau ambil Nikel di Sulawesi, mau ambil emas di Maluk Sumbawa atau Papua, mau ambil Batubara, Bauxite, Lahan Sawit di Kalimantan, atau Sumatra ? : 

Kita siapkan aturannya.

Cukup dengan selembar kertas pakai kop, stempel, tanda - tangan.

 Beres !

 

Kalau ada masyarakat yang keberatan, : "ini kan tanah negara, bukan tanah loe"! Terserah Gue mau kasih ke siapa, Emang masalah buat Loe?  Kalau ada yang bilang ini lahan kami, ini sertifikat SHM kami :

"itu Palsu,! Yang asli ada tanda - tangan saya!"

Gitu aja kok repot*"

 

Sayang emang Kumpeni VOC datang keduluan di abad 16 Masehi, 

kalau datang sekarang, , malah tambah mudah.

"Mau yang mana?"

Yang dekat Ibukota negara, lain harganya.

Yang agak jauh, beda nilainya. 

Tapi jangan kuatir, Kita bisa atur Hak untuk anda 20 , 30, 80, tahun, sampai 190 tahun.

 

Kumpeni VOC bisa berkuasa Bukan hanya 7 turunan, bisa sampai kiamat nanti malah. Apalagi kalau Kumpeni VOC buat benteng, pasang meriam, sambil selundupkan candu, bawa prajurit, dan beli Punggawa, Demang, serta Lurah nya, ?! 

Dijamin Kumpeni VOC bakal betah dan kaya raya.

 

"Persoalan anak cucu itu urusan nantilah !

Toh Kita sudah mati, ga liat, ga dengar, ga pedulilah bagaimana nasib mereka.

Terserah !!

 

Kalau Kumpeni VOC datang hari ini, mari kita ucapkan : 

Selamat Datang Kumpeni VOC.  

Overdome !!

Inlander !!


Koruptor kelas Hiu



KASUS KORUPSI YANG MENGGUNCANG RI : 


JALA 8 INSTITUTE (Jaringan Aktivis Lintas Angkatan) Kajian Strategis Indonesia

1. PT Timah (Rp 300 triliun)

2. Kasus BLBI (Rp 138 triliun)

3. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)

4. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)

5. PT Asabri (Rp 22,7 triliun)

6. PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)

7. Izin ekspor minyak sawit mentah (Rp 12 triliun)

8. Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ( Rp 9,2 triliun)

9. Korupsi proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)

10. Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun).

11. Dana Bansos, 496 trilyun

12. Transaksi Fiktif, 300 trilyun 

Masih banyak lagi kasus penyelewengan uang negara yang belum tercatat...

___

Blasting Algoritma Cloud System, Sender by Agt The Activist Cyber.
WhatsAuto

=======



Betapa Kaya nya Negri Ku ?



 Indonesia Milik Konglomerat

Minggu, 07 Mei 2017, 07:39 WIB


    DULU di akhir 80-an sebagai jurnalis, saya sempat bertemu dengan Dirut bank-bank pemerintah. Bahkan saat itu beberapa kali memandu diskusi terbatas perbankan, era belum ada istilah pengamat, diksi pakar belum mewabah.

 

Era di mana Omar Abdalla, BBD, Kukuh Basuki, BNI, Widarsa Dipradja, BDN, Kamardi Arif, BRI, begitu dicari, dilobi.

 

   Berkawan dengan mereka, sekadar sumber. Berteman bukan untuk meminta. Tetapi agar dimudahkan mengutip keterangan untuk ditulis.

 

   Berbeda dengan pengusaha. Dekat dengan direksi bank, jaminan bagi perolehan kredit tambun. Saya paham bagaimana Eka Tjipta    Wijaya, mendapatkan kredit besar dari BRI. 


Publik pun kemudian tahu setelah tak menjabat dirut BRI, Kamardi menjadi komisaris di perusahaan grup Sinar Mas, sekadar salah satu contoh. Lakon demikian hampir dijalani semua konglomerat papan atas Indonesia.

 

     Bahkan modal awal pendirian bank swasta mereka dominan juga dari uang pinjaman bank pemerintah. Ingat kebijakan Pakto, tahun 1988. Swasta diberi kemudahan bagi pendirian bank. Perjalanan ini kemudian terjadilah praktek pelanggaran Capital Eduquacy Ratio, Legal Lending Limit. Proses pelanggaran dan ranah abu-abu dalam bisnis itu terus berlanjut hingga era KLBI, BLBI, bahkan era BPPN,



Siapapun mereka, Cabut Konsesi nya !!


     Jaman panen membeli aset BPPN dengan  pola cesie, 20 persen dari nilai riil, melalui anak usaha di negara bebas pajak, perusahaan Blossom Limited, dari British Virgin Island, sekadar menulis nama. Padahal pemiliknya mereka telah di konglomeratkan bank pemerintah, negara, Indonesia.

 

    Di hadapan para peserta Sesko TNI di Bandung, 17 November 2015 perih-hal ini - - sengaja saya tambah h-nya - - konglomerasi di Indonesia itu sudah pernah saya paparkan. Produk TVRI jadi TV publik, kemasan Undang-Undang. Simak saja mana ada TV negara yang nasibnya seterperkosa TVRI, lihat saja pesta pendapatan TV Swasta. Setelah dapat Bisnis TV, dari pendapatan iklan mereka merambah partai politik.

 

     Beruntung dunia perbankan pemerintah, nasibnya tak sejelek TVRI. Akan tetapi bank swasta milik konglo telah membangun kepercayaan terutama di lingkup pengusaha keturunan untuk diutamakan dipilih. Dalam sikon demikian para konglomerat tambun merambah memiliki lalu mencengkeram partai politik.

 

Tommy Winata diduga pendiri salah satu partai.  


Setelah TW, ada Jan Darmadi, bisa dilihat kemudian diangkat jadi anggota penasehat presiden, lalu ada pendana Franky, kini bendahara. 


   Sjamsul Nursalim yang mukim di Singapura, diduga pengemplang BLBI melalui bank BDNI-nya, punya tangan ke pendirian partai baru. Sebutlah konglomerat lain, kalau pun mereka tidak terang-terangan punya partai, publik paham bagaimana tangan mereka ke penguasa.

 

  Bukan rahasia tangan grup Sinar mas, Lippo, ber andil memenangkan Jokowi-Ahok. Melalui indikasi dukungan uang untuk kampanye. Semua itu harus dibayar dengan kebijakan.

 

    Kebijakan kereta cepat Jakarta- Bandung, sudah lama saya katakan untuk kepentingan pengembang. Baru saja dua hari lalu James Riady, mendeklarasikan kota baru Meikarta, terkoneksi dengan jalur kereta cepat.

 


Puisi 


     Ketika Pilkada DKI Jakarta, ada janji membatalkan reklamasi pantai utara Jakarta, saya pesimis. Indonesia milik konglomerat kini. Lihatlah bagaimana tercampak nya dengan mudah Rizal Ramli dari kabinet, tengoklah keukeuhnya pembelaan pusat kekuasaan kepada Basuki Tjahaja Purnama.

 

Semua bisnis sah saja adanya. 

Tidak ada seorang pun di Indonesia melarang orang sangat kaya.

 

     Saya sebagai warga, misalnya, hanya mengkritisi soal penggelapan pajak tambun setiap tahun melalui pola transfer pricing. Setahun 2005 saja terindikasi sudah Rp 1.300 triliun. Tahun 2015 sudah di atas Rp 2.200 triliun setahun. Jika Pengadilan Pajak benar, kerja bisa membuktikan 30 persen maka Indonesia tak perlu berhutang APBN-nya.

 

Majalah Tempo pernah ungkap soal penggelapan pajak, transfer pricing PT ASIAN Agri, terbukti di Pengadilan. Kasus diakhiri, menguap. 


    Bandingkan dengan Australia, pada 2005 bisa menuntut laku transfer pricing Toyota US$1 miliar. Sementara untuk tahun sama perusahaan  terindikasi  kasus transfer pricing di Pengadilan Pajak, Toyota Motor Manufactur Indonesia, belum jelas kesudahannya. 


Sekadar satu contoh.

 

   Indikasi penggelapan pajak tambun pola transfer pricing  tiap tahun itu dari sektor tambang, ekspor CPO sangat dominan. Pola nya simpel, harga jual riil di pasar bukan jadi laporan pajak. 


Tetapi laporan pajak dari pembukuan pembeli dari tax heaven country. 


Misalnya harga riil jual 50 dolar per ton, laporan pajak 25 dolar per ton.  


Garuda di belit Naga ?
Skenario Naga membunuh Garuda


     Metha Dharmaputra, wartawan Tempo saat liput kasus Asian Agri, di rapat perencanaan tahunan tercantum dokumen transfer pricing bagian dari rencana pendapatan.

 

Grup Sinar mas besar di tambang batu bara dan ekspor CPO otomatis laku sejenis sudah lama saya duga terjadi di grup mereka. Akan tetapi setelah rezim berganti bukan penggelapan pajak tambun di beresi justru berganti ke tax amnesty.

 

     Maka secara miris saya katakan tax amnesty sebagai saya rakyat dihisap darah hingga dikikir tulang, ditimpuk kepala pakai batu, di saat bocor ditetesi cuka. Itu rasa tax amnesty bagi saya. 


Ketika ada berita Grup Sinar mas, diduga pembeli utama karangan bunga yang beredar di Jakarta, saya bertanya ini episode apalagi yang hendak dimainkan konglomerat di negeri ini?

 

Bukan rahasia tangan konglomerat ke mana-mana. 


   Beralihnya empati warga ke Ridwan Kamil, Bandung, bukan mustahil akibat jerat konglomerat. Pembangunan di Bandung, banyak juga didukung CSR pemgembang dari grup Lippo, misalnya. Dan kini Nasdem mendukung RK.

 

Berpilin berkelindan nya konglomerat ke media, ke partai politik, hari kini memberi framing radikal umat, menurut saya nyata.

 

      Mengapa misalnya sikap Polri seakan berlawanan dengan warga?


  Karena pimpinan mereka di atas, mengutamakan kepentingan konglomerat, beberapa pemilik, terindikasi tak nyaman, politik terjerembab pasrah ke sikon oligarki fulus mulus membaja.

 

   Mencegah kebuntuan demikian sejatinya sudah kami lakukan ketika mendukung Jokowi 2012, 2014. Eh ternyata kebekuan itu kian mengeras, lebih membaja, sehingga ranah keadilan dirasakan pahit oleh umat Muslim khususnya, karena cap, label radikal, bahkan teroris. 


Padahal satu saja tuntutan umat kini  : tegakkan keadilan.


 


Warning dari HRS ?


     Jika laku "maling" dengan transfer pricing dominan warga diem karena kecerdasan hati mereka tinggi. Mungkin anggapan warga biarlah kalau negara diam, masih ada alam akhirat, tetapi Alquran dihina, memang himbauan akidah wajib membelanya.

 

    Karenanya konglomerat kini sudah tambun dibesarkan negara tidak sepatutnya, juga tidak sepantasnya ngelunjak berlebih-lebih. Sebagai contoh kecil, jika Indikasi pembeli  karangan bunga ke kantor Kapolri dan Kapolda adalah Sinar mas, maksudnya apalagi? Radikal riil kah umat Islam?

 

Mengutip Jeffrey Winters, politik di Indonesia Sultanistic Oligarchy. 


   Rasanya harapan mengurai kumparan baja kusut, memecah keheningan, bisa jadi utopia. Cengkeraman konglomerasi membaluti di ranah oligarki fulus-mulus.[***]

 

* Narliswandi Piliang

Aktivis, Wartawan, dan Penggiat Citizen Journalism Indonesia



 8  - Wajib  TNI


"TNI, KEMBALILAH KEPANGKUAN IBU PERTIWI" 


*"Wahai TNI tentara Kami, kembalilah Kepangkuan Ibu Pertiwi.


 Kembalilah ke pelukan Kami Masyarakat dan Bangsa Mu. 


Bela Kami. 


Bantu Kami. 


Tanyalah hati nurani Kalian wahai TNI, 


Apakah Negara dan Bangsa Mu ini masih baik - baik saja? 


Jangan bersekutu dengan Kezaliman dan Ketidak Adilan. 


Kembalilah kepangkuan Kami 


Rakyat dan Bangsa Indonesia


 Yang sudah melahirkan, menyusui,  dan membesarkan TNI *"






Sumber >>>  Indonesia Milik Siapa?

Korupsi besar di Kompas Klik >>  : Baca disini 

Indonesia Milik Konglomerat ? Klik >> :  Baca disini 

Senin, 11 September 2023

REMPANG - GALANG : Dalam Sorotan

 7 Fakta Terkini soal Bentrok di Pulau Rempang Batam

Dilansir dari : Tim detikcom - detikNews

Sabtu, 09 Sep 2023 19:34 WIB


Gambar detik com


"TEGAKKAN KEADILAN" 


Kami Bangsa Indonesia, dengan ini menyampaikan keprihatinan Kami, sbb : 


1. Perampasan lahan dengan alasan apapun adalah bentuk kezaliman oleh penguasa, dan tidak dapat dibenarkan. 


2. Hak atas lahan dan hak atas kehidupan layak di bumi Merdeka Indonesia, adalah Hak Azasi Manusia Indonesia. 


3. Kemerdekaan adalah daulat Rakyat atas tanah dan air nya, yang diperjuangkan sejak ratusan tahun silam, jauh sebelum proklamasi dikumandangkan. 


4. Republik Indonesia ketika Proklamasi 1945, hanya sebagian Pulau Jawa saja,  tidak mencakup wilayah Batam yang saat itu sudah dihuni oleh suku Melayu.


5. Wilayah yang sekarang di klaim sebagai Milik Negara, sebetulnya adalah Milik Adat Raja dan Kesultanan Nusantara dulu nya. Mereka yang bergabung ke Jakarta membentuk sebuah Negara Republik Indonesia Serikat ( RIS ) - 1949.


6. Sukarno hanya penyambung lidah Kami, bukan pemilik Negeri ini. 


7. Batalkan semua proyek yang merugikan Bangsa dan Negara dalam jangka panjang, apalagi diduga meng gerogoti kedaulatan NKRI dari dalam. 


8. Kembalikan semua lahan, tanah, air dan Bumi kepada Kami selaku pemilik sah : Pribumi Bangsa Indonesia, salah satunya suku Melayu Nusantara. 


Demikian Keprihatinan ini untuk mengetuk hati nurani Anak Bangsa, Siapa saja, Dimana saja. 


Jakarta, 11 Sept 2023


Kami ARB, 

Aliansi Rakyat Berdaulat.



Pernyataan sikap KAMI


Jakarta - Bentrokan terjadi di Pulau Rempang, Batam. Kejadian ini membuat polisi menembakkan gas air mata dan mobil water canon untuk memecah massa.

Saat bentrokan, tim terpadu yang terdiri Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam berusaha menerobos masyarakat yang berjaga di Jembatan IV Barelang Pulau Rempang. 

Berikut informasi selengkapnya.


1. Awal Mula Bentrok di Pulau Rempang Batam


- Versi warga

Dilansir detikSumut, Bobi, salah satu warga Rempang mengatakan, bentrokan antara tim terpadu dan masyarakat terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menyebutkan warga sengaja berjaga di Jembatan IV Barelang karena mendapatkan informasi pemasangan patok pada hari ini.


"Kejadian bentrokan sekitar pukul 10.00 WIB. Kami dapat informasi hari ini ada pemasangan patok batas di Pulau Rempang. Aparat memaksa masuk untuk melakukan pemasangan patok tata batas di Pulau Rempang," kata Bobi, Kamis (7/9/2023).


- Versi BP Batam

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam Ariastuty Sirait mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi tidak demikian. Menurutnya, masyarakat yang mengatasnamakan warga Rempang terlebih dulu melemparkan batu dan botol kaca ke arah personel keamanan yang akan memasuki wilayah Jembatan 4 Barelang.


Bahkan, sejumlah oknum tak bertanggung jawab juga terus melemparkan batu meski petugas kepolisian telah mengimbau melalui pengeras suara agar barisan massa tidak gegabah dalam mengambil tindakan.


"Informasi dari tim di lapangan, sudah ada beberapa oknum provokator yang ditangkap pihak kepolisian. Beberapa di antaranya bahkan didapati membawa parang dan sudah berhasil diamankan," ujarnya di Batam dilansir Antara.


Pihak BP Batam mengimbau masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi isu miring terkait pengukuran yang akan dilakukan di Kawasan Rempang. Hal itu seiring dengan beredarnya informasi terkait tindakan represif tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP terhadap masyarakat yang menghalangi jalannya tugas personel.



Pernyataan sikap 


2. Ada Tembakan Gas Air Mata

Polisi menembakkan gas air mata untuk memecah massa pada bentrokan di Pulau Rempang, Batam. Udin, salah seorang warga menyebutkan akibat tembakan gas air mata, siswa sekolah ikut terdampa, salah satunya di SMP 22 Rempang


"Tim terpadu sudah bergeser ke Sembulang. Ada beberapa Siswa SMPN 22 Rempang pingsan akibat kena gas air mata," ujarnya.


Ia menjelaskan, para pelajar tersebut lemas akibat terkena gas air mata. Para siswa yang terkena tembakan gas air mata dilarikan ke klinik Marinir.


"Jadi kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Gas air mata masuk ke halaman sekolah, asapnya sampai masuk ke sekolah. Kemudian guru menyuruh murid untuk mengungsi ke belakang hutan sekolah. Pas prosesnya, anak-anak yang tak kuat ada beberapa yang pingsan," ujarnya.



3. Suasana Sudah Kondusif

Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Tabana Bangun memastikan situasi sudah kondusif usai warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, sempat bentrok dengan aparat. Bentrokan diketahui disebabkan oleh adanya kegiatan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eko City.


"Kegiatan berjalan dengan baik dan tidak hal krusial yang terjadi. Masyarakat juga sudah menyadari dan pulang ke rumah masing-masing, dan anggota tidak ada kegiatan yang menonjol di lapangan," ujar Tabana usai meninjau di lokasi, dilansir Antara, Kamis (7/9/2023).


Terkait keributan, menurutnya tindakan yang dilakukan personel sudah tepat. Karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pengembangan pulau tersebut.


"Adapun mungkin tadi ada hal-hal yang sedikit mengganggu, itu adalah dampak dari pengamanan ini," katanya.

"Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih kondusif seperti yang kami harapkan," tambahnya.


Ombudsman


4. Soal Siswa Pingsan dan Bayi Tewas Akibat Bentrok di Rempang Batam: Hoaks

Polri membantah informasi yang beredar soal bentrokan di Pulau Rempang, Batam hingga menyebabkan sejumlah siswa pingsan dan bayi tewas karena gas air mata. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan informasi tersebut tidak benar.


"Terkait dengan informasi-informasi yang berkembang yang menyampaikan adanya beberapa siswa pingsan, bahkan ada yang menyebutkan ada seorang bayi meninggal dunia itu adalah tidak benar," kata Ramadhan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).


Ramadhan mengatakan bentrokan petugas dengan warga itu tak memakan korban. "Jadi tidak ada korban, saya ulang tidak ada korban dalam peristiwa kemarin," imbuh Ramadhan.


Ramadhan membenarkan jika aparat kepolisian menembakkan gas air mata. Gas yang tertiup angin membuat warga sekitar mengalami gangguan penglihatan sementara.


"Yang ada, karena tindakan pengamanan oleh aparat kepolisian dengan menyemprotkan gas air mata, ketiup angin sehingga terjadi gangguan penglihatan untuk sementara," jelas Ramadhan.


Namun, Ramadhan menyampaikan Polda Kepri langsung menghadirkan tim kesehatan untuk membantu warga yang penglihatannya terdampak gas air mata. "Dan pihak Polda Kepri sudah membantu untuk membawa ke tim kesehatan," tambah dia.


Teriakan Anak Galang


5. 8 Orang Ditangkap

Sebanyak delapan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi. Polri menyebut mereka diamankan karena membawa senjata tajam hingga batu, yang diduga untuk merusuh.


"Kemudian terkait beberapa orang yang diamankan oleh pihak aparat keamanan, kami sampaikan ada 8 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).


"Mengapa diamankan? Karena 8 orang tersebut membawa beberapa senjata tajam, ada yang membawa katapel, ada yang membawa batu dan membawa barang-barang atau benda-benda yang berbahaya ya," imbuh Ramadhan.


6. Polri soal Bentrok di Pulau Rimpang: Kita Tidak Bentrok, tapi Mengamankan

Polri berharap kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tak dinarasikan sebagai bentrokan aparat dengan warga setempat. Polri menegaskan kehadiran personelnya guna mengamankan kegiatan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eko City.


"Jadi jangan dibawa ini bentrok ya. Ini adalah kegiatan aparat keamanan ya, di mana ada masyarakat yang tidak memahami keberadaan aparat keamanan untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Ramadhan menuturkan keberadaan Polri bukan untuk berhadapan dengan warga. Dia pun menekankan kini situasi sudah kondusif.


"Jadi kita tidak bentrok, tapi kita melakukan pengamanan. Sekali lagi poinnya adalah situasi kondusif, tidak ada korban di pihak masyarakat dan di pihak aparat keamanan," ujar Ramadhan.




Suara hati anak Melayu


7. Polri Jelaskan Penyebab Tembakan Gas Air Mata

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan sebab terjadinya tembakan gas air mata, yakni untuk membubarkan warga yang menghadang proses pengukuran lahan. Ramadhan menyebut sejumlah warga datang dengan membawa senjata tajam, katapel, dan batu.

"Ini adalah kegiatan pengamanan, imbas dari pada gas air mata yang tujuannya adalah untuk membubarkan warga. Ada beberapa masyarakat yang diamankan ya, itu karena 8 orang yang diamankan tersebut karena membawa batu, membawa benda tajam, dan membawa benda-benda berbahaya lainnya," tegas Ramadhan.



Baca artikel detiknews, "7 Fakta Terkini soal Bentrok di Pulau Rempang Batam" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6922561/7-fakta-terkini-soal-bentrok-di-pulau-rempang-batam.


Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Doa Masyarakat Rempang



Pemilik Proyek PT. MEG


Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP-TNI) menyatakan sikap;


Kepada redaksi FNN (Senin, 11/09/2023) 

APP TNI mengeluarkan tujuh pernyataan atas tragedi tersebut, antara lain:


Bahwa, menanggapi Presiden Jokowi  dengan pernyataan bahwa pulau Rempang milik Negara dan menegaskan tidak akan ada ganti rugi kepada rakyat di pulau Rempang, pernyataan yang memperlihatkan taring macan yang akan menerkam dan memakan mangsanya,  tanpa ada rasa kemanusiaan terhadap korban rakyatnya sendiri.


Bahwa, pernyataan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam bahwa HGU dan HGB sudah ada sejak tahun 2001 memperlihatkan kekuasaaan yang sangat berpihak kepada pemodal dan ketidak pedulian terhadap nasib rakyat sendiri, pada hal jika mau HGU dan HGB karena sudah puluhan tahun tidak dimanfaatkan bisa saja dicabut demi  rakyat yang telah hidup di pulau Rempang dan pulau Galang sejak ratusan tahun berketurunan. 


Bahwa, sikap pemerintahan Jokowi secara otoriter menyebabkan terjadinya tindakan represif dan biadab serta tidak ber prikemanusiaan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, kepada warga di Pulau Rempang, tersebut telah menyebabkan banyaknya korban, gangguan kesehatan dan menimbulkan trauma psikologis terutama bagi masyarakat termasuk anak-anak di pulau Rempang. 


Bahwa, saya selaku Komandan Kodim di Pulau Rempang dan Pulau Galang tahun 1995 - 1996 menyaksikan kedamaian kehidupan masyarakat disana baik sebagi nelayan maupun sebagai peladang yang berada didaratan, penuh kedamaian terdiri dari masyarakat melayu yang relijius, mereka hidup sudah turun temurun mengolah dan berjuang hidup menjaga pulau. Tidak semestinya dianggap sebagai bukan pemilik lahan disana. 


Bahwa, Jokowi selaku Presiden sangat berpihak kepada pemodal / investor dan tidak peduli serta mengabaikan hak huni bagi warga Negara Indonesia yakni penduduk asli pulau Rempang, dengan mengorbankan serta menindas hak rakyat melakukan pengusiran secara semena-mena. Demi Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang merupakan Proyek  Rempang Eco City dari pemerintahan Jokowi.


Anak Angola yang terjerat hutang China
Baca beritanya disini : 



Bahwa, seharusnya Presiden Jokowi memberi perlindungan yang aman bagi penduduk pulau Rempang serta dilindungi kehidupan mereka yang sekarang berjumlah 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia asli yang jumlahnya tidak sedikit, memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh Negara


Bahwa, sesuai sumpah jabatan dan amanah yang diterima nya Pemerintaham Jokowi tidak patut mengusir dan melakukan kekerasan kepada rakyat di pulau Rempang.


Setelah mengamati dan mempelajari kasus pengusiran Rakyat Indonesia di pulau Rempang tersebut maka kami yang tergabung dalam Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP-TNI) menyatakan sikap;


Presiden Jokowi sudah tidak pantas dan sudah tidak  bisa dipercaya serta tidak mampu memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi rakyatnya sendiri. Rakyat berhak melakukan perlawanan bagi rejim pemerintahan yang dzalim. Sudah seharusnya Jokowi segera di makzulkan dan mengundurkan diri.


Bandung, 11 September 2023.


Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (APP-TNI)


Mayjen TNI. Purn. Deddy S Budiman/ Ketua Umum, 


Ir. Syafril Sjofyan, MM./ Sekjen. (*)


Instruksi Presiden : 
Cabut konsesi PT MEG di Rempang Galang


PKS bersuara di DPRRI

Minggu, 20 Agustus 2023

OPINI : Kembali Ke Teks Asli UUD 1945 dalam wacana

  By : Chris Komari: 

Activist Democracy, Activist & Sekjen Forum Tanah Air (FTA), Anggota City Council 2002 & 2008 USA





Oleh: Chris Komari

Tanggapan Atas Pidato Ketua DPD RI dan Ketua MPR RI, Kembali Ke Teks Asli UUD 1945 Dan Amandemen Ke-5 UUD 1945


Dalam pidato kenegaraan ketua DPD dan ketua MPR tanggal 16 Agustus 2023 yang secara beruntun mengajak bangsa Indonesia untuk melakukan amandemen ke-5 UUD 1945 serta himbauan dari Menko Polhukam Machfud MD guna memberikan solusi dan kepastian hukum terhadap masalah bangsa bila terjadi situasi dan kondisi emergency dimana PILPRES tidak bisa di laksanakan.


Pemilihan langsung (PILSUNG) adalah cornerstone dari sistem pemerintahan demokrasi, tetapi PILSUNG itu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai PANCASILA.


Karena itu, ketua DPD mengajak bangsa Indonesia untuk menata kembali sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan sesuai dengan spirit, nilai-nilai dan tujuan dari para pendiri bangsa Indonesia (NKRI).


Kami sebagai aktifis dari Forum Tanah Air (FTA) ingin memberikan tanggapan, masukan, saran dan solusi serta ROAD MAP bagi ketua DPD dan ketua MPR apa, mengapa, bagaimana dan kemana arah dan tujuan dari amandemen ke 5 UUD 1945.


A). Tanggapan, saran, masukan, solusi dan ROAD MAP terhadap himbauan ketua DPD, La Nyala Mattalitti, untuk kembali ke teks asli UUD 1945.


Pertama: Hanya ada satu cara yang legal dan konstitusional dalam melakukan perubahan terhadap Konstitusi UUD 1945 adalah dengan cara melakukan amandemen ke 5.


Kedua: Apapun bentuk dan nama dari DEKRIT PRESIDEN adalah tetap tindakan dan manuever politik yang inkonstutional (unconstitutional).


Ketiga: Yang menjadi masalah adalah ketika MPR melakukan amandemen ke 5 untuk kembali ke teks asli UUD 1945, maka semua sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan harus kembali ke sistem lama, dimana Presiden sebagai mandataris MPR dan MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.


Ketika harus kembali ke sistem lama, bagaimana dengan produk hukum dan produk politik yang sudah dibentuk, dikeluarkan dan dijalankan sebagai hasil dari amandemen 4x kali UUD 1945 (1999, 2000, 2001 dan 2002) dan sudah berjalan selama 24 tahun lebih…???


Bagaimana dengan produk hukum dan produk politik, seperti 5x PILPRES, berbagai UU yang dikeluarkan oleh DPR selama 25 tahun, KEPRES, PERPRES, terbentuknya berbagai lembaga baru seperti MK, KY dan perubahan status MPR….???


Tidak mungkin semua itu dibiarkan begitu saja ketika kembali ke teks asli UUD 1945 karena jelas memiliki konsekwensi, ramifikasi dan implikasi politik dan hukum.


Keempat: Ketika produk hukum MPR berupa UUD 2002 amandemen 4x itu dibatalkan dan kembali ke teks asli UUD 1945, maka semua produk hukum dan produk politik yang dihasilkan dari UUD 2002 selama 25 tahun harus juga dibatalkan semua.


Itulah konsekwensi, implikasi dan ramifikasi politik dan hukum yang ada…!!!


Kelima: Bagaimana membatalkan 5x PILPRES (1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019) tentunya tidak mungkin.


Keenam: Bagaimana membatalkan semua produk hukum dan produk politik seperti UU yang dikeluarkan oleh DPR, PERPRES dan KEPRES yang dikeluarkan oleh Presiden mulai tahun 1999 hingga tahun 2023…??? Masih bisa, tetapi sangat sulit.


Ketujuh: Bagaimana dengan keberadaan lembaga MK dan KY…??? Membubarkan MK Dan KY sangat mudah, tetapi bagaimana dengan hasil keputusan MK dan KY yang sudah berjalan selama 25 tahun…???


Terus apa solusinya….???


Kedelapan: Solusi yang diberikan oleh aktifis Forum Tanah Air (FTA) adalah melakukan amandemen ke 5 UUD 1945 dengan satu item agenda dan satu tujuan, yakni “MEMISAHKAN” teks asli UUD 1945 dari semua teks amandemen 4x yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.


Kesembilan: Sehingga ketika amandemen ke 5 UUD 1945 itu dilakukan, Indonesia akan memiliki 2 UUD 1945 untuk sementara, yakni:


Teks Asli UUD 1945.

Teks Amandemen 4x UUD 2002.

PEMILU 2024 tetap berjalan sesuai schedule.


Kesepuluh: Langkah berikutnya bagi MPR adalah melakukan amandemen berikutnya, amandemen ke 6 dan amandemen seterusnya untuk memperbaiki, mengubah, menambah atau membatalkan BAB, PASAL dan AYAT-AYAT dari text amandemen 4x itu.


Pasal dan ayat UUD 2002 hasil amandemen yang bagus dipertahankan, dan yang buruk merugikan rakyat Indonesia dibatalkan dan dibuang 


Jadi setelah di pisahkan antara teks asli UUD 1945 dari teks amandemen 4x (UUD 2002), maka yang boleh di amandemen berikutnya hanyalah teks amandemen, : bukan teks asli.


Solusi yang diberikan oleh FTA ini sangat demokratis, konstitusional, tidak melanggar hukum dan tidak ada konsekwensi, ramifikasi dan implikasi hukum maupun politik.


Solusi yang bisa menjaga, menghormati dan melestarikan teks asli UUD 1945.


B). Tanggapan, saran, solusi dan ROAD MAP terhadap himbauan ketua MPR, Bambang Soesatyo, untuk menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan memberikan solusi hukum bila terjadi situasi dan kondisi emergency dimana PILPRES tidak bisa dilakukan.


Pertama: Untuk kembali ke sistem lama dengan menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan menjadi Presiden sebagai mandataris MPR, is not a bad idea.


Sehingga tugas dan tanggung-jawab Presiden adalah menjalankan GBHN yang dikeluarkan oleh MPR adalah sistem pemerintahan dengan sistem checks and balances yang cukup bagus, daripada sistem Presidensiil dari demokrasi hasil manipulasi para oligarki politik dan oligarki ekonomi seperti sekarang ini.


Kedua: Akan tetapi FTA memiliki gagasan, saran, masukan dan solusi serta ROAD MAP yang bisa dipertimbangkan oleh MPR, DPR dan DPD untuk memperbaiki DEMOKRASI ditanah air.


Ketiga: Bila Indonesia masih ingin menjadi negara demokrasi, maka Indonesia secara konsekwen harus mengadopsi dan menjalankan 11 pilar demokrasi dan 14 prinsip-prinsip demokrasi dengan baik dan benar.


Keempat: Salah satu pilar demokrasi itu adalah menempatkan kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, : bukan ditangan Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, KPK atau KPU.



Kelima: Untuk bisa mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat, maka FTA memberikan solusi dan ROAD MAP sbb:


1). DPR harus mengeluarkan UU baru yang memberikan HAK RECALL kepada rakyat dengan mengunakan mekanisme" RECALL ELECTION" untuk mengganti anggota Legislative (DPR, DPD, DPR) dan pemimpin daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta wakilnya) ditengah jalan.


FTA yang memiliki perwakilan di 37 Propinsi diseluruh Indonesia siap memberi kontribusi, arahan dan penjelasan secara detail dan comprehensive untuk mewujudkan HAK RECALL dan RECALL ELECTION ditanah air sebagai satu sistem dan satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.


2). Semua anggota Legislative harus dipisahkan dari ikatan partai politik dengan amandemen UUD 1945 atau lewat UU tersendiri.


3). Keberadaan partai politik dalam negara demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan kedaulatan lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.


4). Batalkan Pasal 22E, UUD 2002 (hasil amandemen ke 3 tahun 2001.


5). Batalkan UU MD3, UU PEMILU nomer 7 tahun 2017 dan batalkan UU PARTAI POLITIK dan diganti dengan UU yang lebih demokratis.


Masalah yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara Indonesia saat ini cukup banyak.


Untuk memberikan kontribusi dan perubahan politik dan ekonomi ditanah air, Forum Tanah Air (FTA) telah mencetuskan 10 tuntutan dan solusi perubahan politik dan ekonomi yang dituangkan dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).


10 Tuntutan Perubahan Dalam Manifesto Politik FTA (MPFTA)


C). Bagaimana menjalankan RECALL ELECTION di Indonesia…???


Hak recall adalah bagian dari kedaulatan tertinggi rakyat, dan menggantikan anggota legislative dan pemimpin daerah ditengah jalan lewat recall election adalah bagian dari proses demokrasi.


Bagaimana cara, proses, prosedure dan mekanisme “hak recall”, mengganti anggota legislatif (DPR/DPD/DPRD) dan pemimpin daerah Gubernur, Wali Kota dan Bupati ditengah jalan lewat recall election…???


Secara singkatnya begini:


1). Rakyat atau konstituen di DAPIL setempat mengumpulkan 50 % tanda tangan petisi yg bisa diverifikasi (verifiable) dari total DPT PEMILU terakhir.


2). Setelah memenuhi persyaratan itu, KPU Propinsi harus menentukan kapan special recall election dilakukan di DAPIL dimana pejabat yg mau di recall itu berdomosili.


✓Untuk Gubernur, tentunya di Propinsi.

✓Untuk Wali Kota, tentunya di Kota Madya.

✓Untuk Bupati, tentunya di Kabupaten.

✓ Untuk anggota DPR, DPD dan DPRD tentunya di DAPIL masing-masing.


3). Recall election harus dibuat secepat dan sederhana mungkin sebagai proses demokrasi mengganti anggota legislative dan pemimpin daerah ditengah jalan, tetapi harus tetap jujur, adil, terbuka, kredible dan demokratis.


4). Dalam recall election itu, dalam surat suara hanya ada 2 pertanyaan yg harus dijawab oleh konstituen.


Sebagai contoh recall election terhadap anggota DPR:


1). Apakah anggota DPR (A) di recall


(Yes)

(No )


2). Siapa pengganti anggota DPR yg anda pilih:


1). B

2). C

3). D

4). E


Jadi dari recall election itu ada 2 hal yg diputuskan oleh rakyat (konstituen) langsung secara bersamaan:


1). Me-recall anggota DPR/Gubernur/Wali Kota/Bupati yang bersangkutan.


Bila yang voting (yes) lebih dari 50%+1, berarti anggota DPR/Gubernur/Wali Kota/Bupati yang bersangkutan berhasil di recall (dipecat/diganti ditengah jalan) dengan recall election itu.


2). Pengganti (A,B,C,D,E) yang memperoleh suara terbanyak adalah pemenang recall election dan menggantikan pejabat yg direcall hingga term limits habis.


Sudah itu saja, recall election tidaklah terlalu complicated dan sophisticated…!!!


Itulah proses, prosedure dan mekanisme RECALL ELECTION, yang sangat sederhana dan mudah untuk dilakukan dimasing-masing DAPIL.


Sehingga yang namanya recall election itu bisa dilakukan secara regular dan kapan saja rakyat menghendaki, ketika rakyat menganggap anggota legislatif dan pemimpin daerah itu tidak lagi mampu menjalankan tugas dan tanggung-jawab sesuai harapan rakyat, atau dianggap sudah tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.


Itulah bukti nyata, kongkrit dan real dari implementasi dan praktek-praktek bahwa kedaulatan tertinggi itu benar-benar ada ditangan rakyat….!!!!


Karena itu, aktifis FTA begitu yakin bahwasanya perubahan politik dan ekonomi ditanah air harus dimulai dengan mengembalikan kedaulatan tertinggi rakyat kepada rakyat dari kekuasaan partai politik dengan memberikan hak recall kepada rakyat lewat mekanisme recall election.


Recall election is not that complicated.


Perwakilan dan aktifis Forum Tanah Air (FTA) diseluruh dunia, khususnya yang berada di 37 Propinsi diseluruh tanah air siap membantu, menjelaskan secara detail dan comprehensive serta mewujudkan HAK RECALL dan RECALL ELECTION ditanah air.


EDITOR: REYNA

https://www.zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-tanggapan-atas-pidato-ketua-dpd-ri-dan-ketua-mpr-ri-kembali-ke-teks-asli-uud-1945-dan-amandemen-ke-5-uud-1945/