Selasa, 13 Desember 2022

News : Perppu Pemilu, 2024 diteken

Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu,

Berikut Pasal-pasal Baru & Perubahan, Lengkap

Selasa, 13 Desember 2022 – 10:15 WIB




Perppu Nomor 1 Tahun 2022 

Ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.


jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

      Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menerima salinan Perppu Pemilu tersebut.

     Akomodir Usulan Megawati, Tetapi Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, Perppu No 1 Tahun 2022 mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.


"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa.

 

    Pasal-pasal Perubahan di Perppu Pemilu Idham mengatakan ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.


 "Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua," kata dia.


Gelombang "Tsunami" Perubahan
Siapa melawan arus, akan menuai badai 


      Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan antara lain sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini Substansinya


     Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.


     Idham, Perppu juga menambah satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) tentang syarat usia Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS. “Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, 


dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.


” Perppu No 1 Tahun 2022 menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal yaitu ayat (2a) tentang persyaratan kepengurusan partai politik. Yakni, persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.


Kata Mereka 


Berikut pasal-pasal baru dan tambahan yang tercantum pada Perppu Pemilu 2024,

yakni Perppu No 1 Tahun 2022.


     Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Perppu juga memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.


Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.


      “Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019


 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi perubahan ayat (3) pasal 179 yang tercantum pada Perppu 1 Tahun 2022.

 

 Perppu juga memuat perubahan materi norma yang terdapat dalam pasal 186 yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi.


Pasal 243 terdapat penambahan satu ayat yaitu khususnya ayat 5 kepengurusan partai politik di daerah otonom baru (DOB). Penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024, dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat.


Kata Mereka


      Seanjutnya, perubahan materi norma dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 yang awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.


Terkait dengan Pemilu di daerah yang akan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga diatur di Perppu tersebut.


Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut: 

      Pasal 568A, “Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,

       tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.”

 

KPU Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru -


     Selanjutnya, perubahan materi norma dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 yang awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan. Terkait dengan Pemilu di daerah yang akan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga diatur di Perppu tersebut.


       Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 568A, “Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.” (antara/sam/jpnn)

 


Kata Anies 


Artikel ini telah tayang di

JPNN.com

dengan judul

"Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Berikut Pasal-pasal Baru & Perubahan, Lengkap",

https://www.jpnn.com/news/perppu-no-1-tahun-2022-tentang-pemilu-berikut-pasal-pasal-baru-perubahan-lengkap?page=2

 

Kritik dan Petuah Raja Sultan Nusantara

Selasa, 13 Des 2022 13:10 WIB



Ini dia, Raja dan Sultan Nusantara
Kritik, Nasehat dan Petuah 


"MEWASPADAI INVESTASI CHINA, 

MOROWALI DI TIMUR, REMPANG DI BARAT ?!"


Benarkah Beijing punya rencana aneksasi Indonesia?!"


Kondisi Negara yang sedang kesurupan Investasi saat ini, mengundang keprihatinan banyak pihak. 


Banyak hal yang terjadi diluar nalar dan akal sehat Kita sebagai bangsa Majemuk, Bhineka Tunggal Ika. 


Penguasa nampaknya tak peduli dan tak mau mengerti, bahwa Kemerdekaan, tanah air, bumi dan kekayaan alam Nusantara ini, adalah anugerah amanah Allah, titipan Tuhan untuk anak cucu Bangsa Indonesia, bukan untuk Asing dan Aseng. 


Jauh sebelum Proklamasi 1945, bangsa Nusantara sudah eksis, sudah ada, dan sudah bermukim di gugusan pulau Nusantara ini. 


Langkasuka : adalah kerajaan Melayu pertama yang mendiami Nusantara. Sementara di timur ada Kesultanan Ternate,Tidore, Goa, Tallo, dll


Suku Melayu termasuk salah satu Suku Bangsa Nusantara tertua, selain Suku Lain nya. 


Cucuran air mata dan darah warga penghuni Nusantara, adalah bentuk penindasan Negara kepada Masyarakat  yang harus nya dilindungi dan dibela oleh Negara. 


Negara Proklamasi Sukarno - Hatta, ketika di Proklamirkan dulu, hanya terdiri atas sebagian Pulau Jawa, (baca sejarah ) : tidak termasuk Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Kalimantan, Negara Indonesia Timur Bali, Sumbawa, Lombok,  apalagi : Ternate, Tidore, Sulawesi, Maluku, Halmahera, Batam, Riau, Jambi, dll. 


Apa yang sekarang di klaim sebagai Tanah Negara, dulu nya adalah Hak Milik adat Raja dan Sultan Nusantara,


Khusus nya kasus Rempang , Galang, Batam, dan pulau sekitarnya dulunya merupakan Hak Kerajaan Riau Lingga. 


Dalam Undang - Undang Pokok Agraria no.5 tahun 1960 disebut Tanah Grant Sultan, atau tanah eks Kesultanan / Kerajaan, yang statusnya : Hak Milik Terpenuh. 


Kerajaan dan Kesultanan inilah dulu nya yang mem pertahankan tiap jengkal tanah Nusantara, ketika akan dirampas dan dijajah Portugis, Inggris, dan Belanda. 


Mereka, para Raja dan Sultan ini yang kemudian meng gabungkan diri dengan Sukarno, dkk di Jakarta, 


Para Raja dan Sultan kemudian Menyepakati menggabungkan diri dalam suatu Negara Baru berbentuk Republik Indonesia Serikat ( RIS )  dan di akui kemerdekaan nya di Denhaag Belanda pada tahun 1949 dalam Konfrensi Meja Bundar ( KMB Denhaag )


Jadi Proklamasi 17- 08 - 45 baru pernyataan sepihak yang Kemerdekaan nya belum di akui oleh negara- negara lain di dunia Internasional saat itu. 


Apa yang disebut sebagai Tanah Negara sebetulnya adalah Eks tanah Raja Sultan Nusantara. Grant Sultan. Statusnya lebih tinggi dari SHM. 


Keberadaan Negara harusnya melindungi warga negara dan tanah tumpah darah bangsa nya, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, yang digunakan kembali pada 1959, setelah sempat menggunakan UUDS RIS 1949 - 1959. Dengan Dekrit Sukarno pada 5 Juli 1959


"Apapun alasanya, Negara harusnya lebih membela dan berfihak kepada Rakyatnya". 


"Karena itulah fungsi negara". 


Jika negara berbuat zalim, semena - mena, kejam,  dan tak lagi ber perikemanusiaan kepada Masyarakat dan Bangsanya sendiri, 


"Apa gunanya Kita Merdeka ?" 


Apa bedanya Belanda, Jepang, Inggris, Portugal atau China, dengan Rezim yang tengah berkuasa?" 


Karena Negara didirikan bukan untuk menjajah Bangsa nya, tapi Mensejahterakan Bangsa itu. 


Menjeritlah dengan lantang dan Katakan : 


"Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan KEMERDEKAAN INDONESIA!!"


 "KAMI TIDAK MAU DIJAJAH KEMBALI, OLEH SIAPAPUN !!"


"SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA,!!"


SELAMA HAYAT MASIH DIKANDUNG BADAN !!


Jakarta, 28092023


ARB ( Aliansi Rakyat Berdaulat )

Suara Anak Cucu Raja Sultan Nusantara



Doktor Mulyadi ( Dosen UI ) 


Re - Start ! 


       Dulu, ketika Indonesia di Proklamir kan di Jakarta, negeri ini hanya punya modal wilayah sebagian Pulau Jawa saja. 

    Sukarno - Hatta memang hanya penyambung lidah dari suatu komunitas yang ada di sebagian Pulau Jawa waktu itu, untuk menyatakan melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan yang ada dimuka bumi ! 

     Indonesia tidak punya wilayah dan batas teritorial saat itu, 

     Sukarno mengundang 54 Raja, Sultan, dan pejabat tinggi Kesultanan, untuk meminta dukungan atas Proklamasi kemerdekaan yang sudah dibacakannya, serta mengajak mereka untuk berkumpul dalam wadah bernama : Negara Republik Indonesia. 

      Untuk para Raja dan Sultan ini, disiapkan satu lembaga bernama : DPA, Dewan Pertimbangan Agung, serta saluran politik mereka sebagai Anggota kehormatan MPR, yang tidak dipilih lewat Pemilu, tapi diusulkan oleh masing - masing eks Kerajaan dan Kesultanan yang ikut bergabung dalam NRI, 


     Maka diadakanlah Konfrensi Inter Indonesia, antara Republik Indonesia dengan BFO, dan beberapa negara seperti : Negara Sunda, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Bali, Negara Sulawesi, Negara Aceh, dll 

   Mereka kemudian sepakat membentuk satu negara bersama, diberi nama : Negara Republik Indonesia Serikat ! Disingkat Negara RIS. 

   Negara RIS inilah yang diakui sebagai negara resmi terletak di eks wilayah jajahan Hindia Belanda, berdasarkan Konfrensi Meja Bundar di Deen haag, tahun 1949, 

      Jadi Indonesia tidak pernah dijajah.

      Yang dijajah itu, Nusantara 


     Yang dijajah itu suku bangsa. Mulai suku Aceh, Melayu, Padang,  Jawa, Sunda, Osing, Bali, Bugis, Banjar, Batak, Madura, dll , yang diikat menjadi satu dengan " Bhineka Tunggal Ika"  dan Falsafah bangsa " Pancasila "  

    Yang dijajah itu Raja - raja Nusantara, yang tidak pernah berhenti berjuang terus menerus secara simultan melawan penjajahan bangsa Barat dan Jepang.

     Raja dan Sultan inilah pemilik wilayah sebenarnya, 

     Raja dan Sultan inilah pemilik sah Indonesia. 


    Jadi negara ini bukan milik Pemerintah, yang sebetulnya hanya pemegang amanah saja, 

Negara ini bukan milik Sukarno Hatta, beliau hanya penyambung lidah saja, 

Negara ini milik Kami, bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke ! 

Negara ini milik Kami, anak bangsa yang bermukim di 34 Provinsi saat ini, 

Jika kalian yang kami amanatkan tak sanggup menjaga amanah kami,

Jika kalian yang Kami tunjuk dan pilih sebagai wakil Kami di parlemen, tak mampu membela, 

Jika kalian sudah tak lagi menghargai Kami sebagai Manusia Indonesia, dari berbagai suku bangsa,  

Kembalikan mandat kami ! 

Biar Kami berikan kepada mereka yang layak dan berpihak kepada Kami ! 



Kilk dibawah ini, video 
dengan DPD RI
Dimulai di menit ke 40 




Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain:

 

1. Menetapkan pembubaran Konstituante.

 

2. Menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia dan tidak berlaku lagi UUDS1950.

 

3. Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan golongan dari daerah.

 

4. Membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).



Hari Ini dalam Sejarah:

 

KOMPAS.com -


Di masa lampau, Indonesia pernah seperti Amerika Serikat yang berbentuk negara federal dengan negara-negara bagian. Tepatnya pada periode 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950, Indonesia berbentuk negara federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). 


RIS dibentuk sebagai wujud kesepakatan antara Indonesia, Belanda, dan Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) pada Konferensi Meja Bundar (KMB).

 

 KMB diadakan sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah. Karena meski Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Belanda mencoba datang lagi lndonesia untuk menjajah.


 Aksi ini dikenal dengan Agresi Militer Belanda.

 

Setelah diproklamasikan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kemudian diganti dengan negara federasi Republik Indonesia Serikat (RIS).


Hal itu mengakibatkan berlakunya dua konstitusi secara bersamaan di wilayah negara bagian RI, yaitu Konstitusi RIS dan UUD 1945.


Pada 27 Desember 1949, Presiden RI Soekarno menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada As”at sebagai Pemangku Jabatan Presiden.


Karena dalam UUDS RIS melarang rangkap jabatan bagi kepala negara federal dan perdana menteri dengan jabatan apa pun.  


Sehingga membuat Soekarno dan Mohammad Hatta mengharuskan untuk meletakkan jabatan bersama-sama.


Sejarah RIS :


Terbentuknya RIS tidak lepas dari dengan kedatangannya kembali Belanda ke Indonesia lewat Agresi Militer Belanda II,  pada 19 Desember 1948.


Pada Agresi Militer II, Belanda menyerang Yogyakarta yang menjadi ibu kota Indonesia waktu itu.


Bahkan sejumlah tokoh, seperti Soekarno, dan Moh Hatta, ditangkap oleh Belanda dan diasingkan ke daerah.

 

 Pada saat terjadi Agresi Militer Belanda II membuat pemerintahan di Indonesia lumpuh meski tidak bubar secara resmi. Presiden Soerkarno dan Wakil Presiden Moh Hatta sebelum tertangkap memberikan mandat kepada Menteri Kemakmuran, Syafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk pemerintahan darurat. PDRI

 

Akhirnya pada 22 Desember 1949 di Sumatera Pemerintah Darurat dibentuk.

Kemudian Belanda memilih untuk berunding dengan Indonesia, salah satunya lewat KMB.

KMB yang digelar pada 23 Agustus hingga 2 November 1949 di Den Haag, Belanda tersebut berlangsung alot. 

   

You tube


      Hasilnya terbentuk RIS dan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia kapada RIS tanpa syarat apa pun. 


Kabinet RIS pertama Penyerahan kekuasaan formal dari Kerajaan Belanda kepada RIS pada 27 Desember 1949 di Jakarta yang diwakiliki Sri Sultan Hamengku Buwono IX selaku pejabat RIS.


Dikutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Presiden RIS Soekarno kemudian membentuk kabinet pertamanya. 

Perdana Menteri merangkap menteri luar negeri RIS adalah Moh Hatta.

Amerika Serikat (AS) menjadi negara pertama yang membuka perwakilan diplomatik di Jakarta setelah penyerahan kedaulatan Belanda kepada RIS.  

Langkah AS, kemudian disusul oleh Inggris, Belanda, dan China. RIS terdiri ada beberapa negara bagian dan itu dibentuk oleh Belenda, seperti Indonesia Timur, Sumatera Timur, Madura, Pasundan, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.


 Kembali ke NKRI


RIS berdiri tidak berlangsung lama.


Karena banyak gejolak-gejolak yang terjadi dengan menuntut dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Banyak negara bagian yang menyatakan ingin bergabung ke dalam NKRI. Adanya desakan tersebuat kemudian dilakukan pembahasan antara RIS dengan RI untuk bisa kembali sesuai cita-cita pada awal proklamasi.

 

Akhirnya pada 15 Agustus 1950, secara resmi kembali ke NKRI setelah penggabungan pemerintahan RIS dan RI dihadapan sidang DPR dan senat.  Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS Nomor 7 Tahun 1950.

 

Pada hari itu juga, Pemangku Jabatan Presiden RI, Assaat, kemudian menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia. 


     Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbentuknya Republik Indonesia Serikat", Klik untuk baca:

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/10/080000569/terbentuknya-republik-indonesia-serikat?page=all.

  

  

Benarkah ? 



NKRI hari ini SETENGAH MATI 

NKRI adalah Republik Proklamasi, dengan Palsafah Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. 

Hari ini, UUD 45 sudah diganti, Pancasila tak lagi di fahami, dan Bhineka Tunggal Ika, tak dihayati. 

Ketiga nya adalah pilar  Proklamasi. 


Saat Proklamasi Republik Indonesia hanya seujung jari, wilayahnya hanya sebagian Pulau Jawa, minus: Pasundan, Jawa Timur, Madura, Bali, Sulawesi, Sumatra, Papua, dan Kalimantan yang tergabung dalam Negara Federal BFO. 


Republik ini, merupakan peleburan dari RIS, Republik Indonesia Serikat, yang sebenarnya mendapat pengakuan Internasional secara De jure, dalam apa yang dikenal dengan KMB Deen haag, Belanda, 1949, empat tahun pasca Proklamasi. 


UUD 1945 adalah saripati konsensus para pendiri bangsa ini, sehingga, ruh, nafas, kehidupan bangsa, disitu sumbernya. 


Pancasila merupakan nilai- nilai luhur bangsa ini, 


Dirangkum dalam 5 sila, mencerminkan : budaya, idiologi, palsafah, adab, ke sepakatan, keber samaan, keinginan, kemajemukan, kegotong - royongan, bahu membahu, bantu membantu, welas asih, saling menghargai, musyawarah, dan toleransi. 


Bhineka Tunggal Ika, pita pengikat ratusan suku, ratusan bahasa, ratusan budaya, ratusan adat, ratusan istiadat, ratusan dialek, kemajemukan dalam kebersamaan. 


Ketika nilai - nilai dasar ini tergerus, baik dari luar maupun dari dalam negeri, maka bangsa ini akan mengalami krisis multidimensi. 


Bangsa ini akan kehilangan pijakan. Bangsa ini akan goyah. Bangsa ini akan terpuruk. Bangsa ini akan setengah mati menghadapi serbuan Idieologi dari Timur maupun Barat. 


Pondasi bangsa ini ada disitu, Proklamasi, UUD 1945 Asli, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. 


Coba kita telaah kembali ?! 


Bosman Mardigu bicara Rempang




Baca berita seputar Indonesia disini : 

1. Jawa Tengah > : Proyek di Batang

2, Suara Nasional >  :  Demi Investasi ? 

3. Rempang Galang > :  Benarkah ada skandal ? 

4. Air Bangis Sumatra  >  :   Apa strategi RRC ?

5. Seruyan Kalteng > :   Mengapa mereka ber demo ?

Sabtu, 10 Desember 2022

Opini : Pemilu 2024 Ditunda,? : Ini kata Hatta Taliwang

 Wacanakan Pemilu 2024 Ditunda,

 Ada Kekuatan Pengaruhi Sikap Politik Bamsoet?

BY MUSLIM TREND2022-12-10,13:2920


Mengapa mereka berniat mengkhianati konstitusi ?


       Dukungan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tentu sangat disesalkan.


       Sebagai Ketua MPR, Bamsoet tahu persis konstitusi Indonesia melarang hal itu. Konstitusi telah mengatur seorang Presiden hanya bisa menjadi presiden dua periode.


      Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengaku menyesalkan sikap Bamsoet. Ia pun mempertanyakan motif Bamsoet jauh sebelumnya yang pernah ingin mengamandemen UUD 1945 secara terbatas.


      “Kalau keinginan amandemen itu terjadi, ada kemungkinan motif tersembunyi untuk merevisi masa waktu presiden menjadi tiga periode dapat terwujud,” demikian kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/12).


Pak Bupati Walk Out


      Kata mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini mengatakan motif upaya menambah masa jabatan Presiden tidak seharusnya muncul dari Bamsoet. Sebab, sebagai Ketua MPR sudah seharusnya mengawal dan menjaga UUD 1945.


Lebih lanjut, Jamiluddin menengarai ada faktor kekuatan politik lain yang mempengaruhi sikap Bamsoet yang terkesan mendukung penundaan Pemilu. Apalagi amandemen presiden hanya dua periode merupakan amanat reformasi.


       Bagi Jamiluddin, tugas Bamsoet hanya menjaga amanat reformasi itu agar ia tidak dinilai penghianat reformasi.


“Jadi, kalau Bamsoet mewacanakan kembali presiden tiga periode, bisa jadi hal itu tidak natural. Ada kekuatan lain yang membuat Bamsoet tergoda mewacanakan yang diharamkan oleh konstitusi,” pungkasnya.



"Saya tidak berkeinginan 3 periode, 
sudah jelas dalam konstitusi kita" 
Presiden Joko Widodo



TENTANG KEMBALI KE UUD45 :

ANTARA MELALUI  DEKRIT PRESIDEN YANG DIKOORDINASIKAN DENGAN MELALUI SIDANG ISTIMEWA MPR.

Oleh : M.Hatta Taliwang( angota DPR/MPR RI 1999-2004,  Aktivis).


       Kami sudah lama mendiskusikan cara kembali ke UUD45. Khsususnya dg pak Prijanto. Intensif sejak sekitar 2015. Kami kumpul teratur juga bersama dg alm Jen Purn Djoko Santoso, Irjen Pol Pur Taufik Ruki, dg Ibu Rachmawati Soekarno, dg alm Letjen Pur Sarwan Hamid, dg Dr Syahganda Nainggolan dg Djoko Edhie Abdurrahman  dll.

   Tapi lbh awal kami bahas dan diskusi dg Haris Rusly, Salamuddin Daeng, Dr Zulkifli Ekomei dll sejak sekitar 2008.

   Saya sendiri mulai berjuang dengan menyebar SMS SMS berisi pesan pesan kebangsaan sejak era HP Nokia. Lalu seiring teknologi saya membentuk grup BB( Blackberry), dan meningkat sejak era WA membentuk grup WA PEDULI NEGARA 1, PEDULI NEGARA 2, PEDULI NEGARA 3, VIVERE PERICOLOSO, GERBANG BOEMIPUTERA dll sejak 2015.

    Saat itu saya disebut Raja Grup WA oleh kawan2 aktivis😊, karena semua grup itu, saya admin tunggal. Saya  admin tunggal dg pertimbangan arah grup tidak boleh dikendalikan banyak nakoda. Terjadi konflik kepentingan antar admin nantinya .

Sejak grup tersebut hadir banyak hal dibahas secara dinamis. 

    Sering kopi darat dan ada beberapa aksi nyata yang dilakukan. Bahkan menginspirasi lahir beberapa buku/ artikel baik tentang UUD45, tentang Pengelolaan SDA, tentang nasib kaum Bumiputera, hingga kritik kritik tentang penyelengaraan demokrasi, tentang korupsi dll. Begitu juga diskusi/ seminar di darat sering dilakukan atas dasar perkembangan diskusi di grup WA tsb diatas.


Interupsi RKUHP di Gedung Rakyat



     Nah yg mau saya bahas sekarang tentang CARA KEMBALI KE UUD 45 yang sering kami bahas antara lain dengan pak Prijanto .

Kami pernah menulis ada 11 cara Kembali ke UUD45.

    Tapi sebelum sampai ke angka 11 itu bermula hanya ada 4 cara, berkembang jadi 7, berkembang jadi 8 lalu 11 cara.

    Pak Prijanto tiba tiba mengemukakan ide DEKRIT YANG DIKOORDINASIKAN sejak lebih kurang setahun lalu. Intinya ide KEMBALI KE UUD45 ini eksekusinya di tangan Presiden.

   Ide itu mungkin terinspirasi dari ide kami beberapa tahun yang lalu yang menawarkan cara Kembali ke UUD45  sebagai berikut :

1. Melakukan safari politik untuk meyakinkan anggota MPR RI  tentang dampak buruk UUD2002. Kami sdh siap dengan uraian dampak buruk itu. Sebelumnya kami tawarkan safari menemui Ketua2 Partai, untuk maksud yang sama. Juga menemui Ormas Ormas Keagamaan yang besar, Organisasi Profesi, Organisasi Purnawirawan/ Pensiunan (TNI ,POLRI, Pegawai Negeri dll). Juga organisasi adat, kesultanan dll.

       Setelah beliau2 sepakat maka barulah dibuka SIDANG ISTIMEWA MPR untuk acara Kembali KE UUD45 tsb. 

Tapi karena ada kawan yang skeptis akhirnya saya diamkan ide tsb.


2. Secara paralel bisa  dilakukan tekanan politik lewat  demo besar ke MPR  terutama kalau terjadi krisis sosial politik dengan  massa militan yang mengerti betul masalah keburukan UUD 2002. Bukan massa bayaran yang tak faham masalah.
Ini berarti perlu sosialisasi luas atas masalah konstitusi.

       Bedanya dengan tawaran pak Prijanto adalah eksekusinya di tangan Presiden lewat DEKRIT, sementara saya menawarkan eksekusinya di MPR dengan menggelar SIDANG ISTIMEWA KEMBALI KE UUD45.


     Bahkan cara SIDANG ISTIMEWA MPR  inipun masih saya ragukan efektifitasnya karena secara teori perubahan konstitusi diberbagai negara seperti Philipina ( lewat revolusi menjatuhkan Marcos), Thailand ( lewat kudeta yg direstui Raja), Uni Soviet ( setelah Gorbachev berakhir), Yugoslavia (setelah Jozef Broz Tito ending).

Jadi semua peristiwa Perubahan Konstitisi itu menurut Dr Refly Harun tak ada yg dengan cara normal, selalu didahului situasi revolusioner.

      Bahkan  dalam konteks  Indonesiapun di dahului goro goro ( Amandemen UUD45 didahului goro goro penjatuhan Soeharto). 

      Dekrit Presiden 5 Juli 1959 didahului ancaman perpecahan bangsa yang sangat serius. Tulisan saya yang lalu tentang :
Latar belakang Singkat Mengapa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dikeluarkan  menguraikan antara lain bahwa 
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 didahului goro goro juga.

1. Peristiwa 17 Oktober 1952. Tentara dengan 18 Perwira Menengah datang ke Istana menemui Presiden Soekarno minta bubarkan DPR hasil  UUDS 50. Karena campur tangan terhadap organisasi TNI terlalu jauh.

2. Jelang Pemilu 55 sekelompok TNI bikin Partai IPKI( IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA)  kawatir partai kiri atau kanan menang sehingga tujuan negara bergeser.

3. Pengaruh Komunis mulai meluas. Hasil Pemilu PKI  no 4.

4.Soekarno mulai gelisah dengan Demokrasi Liberal berdasar UUDS50.

      Beliau berkata “Berilah bangsa kita satu demokrasi yang tidak jegal – jegalan. Sebab demokrasi yang membiarkan seribu macam tujuan bagi golongan atau perorangan akan menenggelamkan kepentingan nasional dalam arus malapetaka” ujar Presiden Soekarno dalam pidatonya tahun 1957. Kritiknya makin pedas terhadap demokrasi liberal, yang dinilainya sebagai demokrasi dengan politik rongrong merongrong, rebut merebut, jegal menjegal dan fitnah memfitnah.”



Ini kata  Wakil Ketua DPRD Kab Sintang Kalbar



   Sekitar tahun 1953 setelah berhenti dari KSAD  (pasca 17 Okt 1952) Nasution menulis :  dlm Buku :MEMENUHI PANGGILAN TUGAS jilid 3 hal 252)  : 

” Sistem pemilu dan konstitusi kita th 50an merintangi slagordening (pengikatan persatuan semua kekuatan). Sistem ini selalu meluangkan kesempatan bagi masing masing kelompok bahkan masing masing tokoh untuk kepentingan sempit. Tidak mungkin tertegak suatu grandstrategi, suatu strategi besar dengan kepemimpinan yang bernilai kenegarawanan.”


5. Sementara itu terjadi pergolakan dan pemberontakan di daerah dengan berbagai motif. Ada PRRI ada Permesta ada DI dll. ADa granat yang hampir membunuh Soekarno dalam Peristiwa Cikini dll  

        Menurut Nasution sekitar 1957 lebih kurang 1/6 wilayah RI tidak dalam kendali Pemerintahan Pusat. TNI menghadapi lebih kurang 100.000 kekuatan bersenjata dg intervensi tertutup negara negara  besar Barat. Sehingga banyak orang menyangsikan survival RI.

    Dalam kemelut besar itu lahirlah prakarsa KSAD Nasution berupa politik keamanan : " Kembali ke pangkuan Republik dan kembali ke UUD 45".

6.Situasi Pembahasan Konstitusi di Konstituante hasil Pemilu 1955 menemui jalan buntu. Rinciannya sudah banyak yang tahu.

       Adanya ancaman besar atas RI dan ada goro goro dll serta ada kegelisahan yg sama antar Soekarno dan Nasution serta situasi di Konstituante itulah menyebabkan mereka kompak melakukan Dekrit Presiden.

Dekrit tidak oleh hasil pembahasan Seminar  atau Kongres  . Tetapi  Lewat tekanan situasi dan ancaman kompleks termasuk perang.

   Adanya ide pak Prijanto tentang Dekrit Presiden Yang Dikoordinasikan menimbulkan tanda tanya :

      Mungkinkah  rezim yg sdh menikmati hasil Amandemen mau melepas dengan kebaikan hati atau belas kasihan untuk rela Kembali ke UUD45?

     Mungkinkah ada oligarki partai yang sudah panen setoran triliunan setiap Pemilu Pilpres mau mengubah sesuatu yang mereka nikmati dengan jiwanya yang serakah?

     Mungkinkah ada Taipan atau Pemodal yang termasuk oligarki yang  mau menyerahkan privilege mereka yang sudah biasa mendikte birokrat dan aparat dengan suka rela melepas privelege itu?

       Kalaupun mereka mau pastilah dengan kalkulasi matang bahwa mereka tetap mendominasi dan mencengkram. Adagium ini tetap berlaku : "MEREKA YANG MENANG SELALU BERPIKIR UNTUK MENYEMPURNAKAN KEMENANGANNYA"

     KEMBALI KE UUD 45 itu ADALAH PERANG BESAR MEREBUT KEDAULATAN RAKYAT.

       Maaf klo pendapat saya berbeda atau menyinggung perasaan. Kita tetap sama dalam tujuan tapi mungkin berbeda dalam cara. Dan itu biasa saja.

 MHT 8 DESEMBER 2022.


Ini kata Anies mengenai Pembukaan UUD 45


Sumber berita / artikel asli : rmol

Klik Link : Kilk Link

News : Koalisi Perubahan : Sepakati Anies Baswedan Jadi Capres

 Kabar Terkini




Nasdem Sebut Koalisi Perubahan Sepakati Anies Baswedan Jadi Capres


       Partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, yaitu Nasdem, Demokrat dan PKS dikabarkan menyepakati bahwa eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan jadi capres yang mereka usung di Pilpres 2024.


    Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choirie. Ia menegaskan bahwa Koalisi Perubahan sudah disepakati oleh Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Menurut Effendi Choirie, 

ketiga partai sudah sepakat untuk berkoalisi menghadapi Pemilu 2024.


      “Jadi sudah disepakati berkoalisi, Koalisi Perubahan itu sudah sepakat, sudah final. Jadi Koalisi Perubahan, tiga partai Nasdem, Demokrat, PKS itu final. Insya Allah itu sudah final, itu sudah sepakat,” ujar Effendi saat dihubungi, Jumat (9/12/2022), dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.


Momentum deklarasi


Jika sudah sepakat, lantas kapan deklarasi Koalisi Perubahan yang akan mengusung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024 itu?


Effendi menegaskan, kini ketiga partai tinggal mencari momentum deklarasi yang tepat.


Ia singgung pula bahwa Nasdem yang sudah pernah mengusulkan Koalisi Perubahan dideklarasikan 10 November 2022. 



TKA pegang senjata


Hanya, saat itu Demokrat dan PKS belum siap.


        “Mungkin yang faktor eksternal itu kan mereka mau dukung siapa? Wapresnya siapa? Jadi berbagai sisi dihitung, berbagai hal dipertimbangkan. Nah itulah kemudian dicarikan momentum yang tepat. Kapan? Boleh Januari, boleh Februari. Yang penting calon presidennya sudah ada,” tutur dia.


Effendi mengatakan soal Capres 2024 yang akan diusung partai Koalisi Perubahan sudah disepakati, yaitu Anies Baswedan.


Sebagaimana diketahui bahwa Anies Baswedan kerap ikut dalam pertemuan tim kecil Nasdem-Demokrat-PKS.


“Jadi presidennya Anies itu final. Kemudian istilah koalisi kerja sama bertiga namanya Koalisi Perubahan final, itu sepakat,” kata Effendi.


Sumber berita / artikel asli : TRIBUNJOGJA / MSN


===================




Kabar - Kabari : 


      Jokowi bikin blunder lagi pasca disahkannya RUU KUHP yang bakal membatasi kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul. Bahkan seperti di China. Rakyat dalam bayang-bayang ditangkap dan dipenjara di kamp khusus tanpa pengadilan bila protes keputusan Jokowi tunda pemilu yang inkonstitusional itu.


         Wacana tunda pemilu yang inkonstitusional itu kembali menguat. Rakyat bakal dibungkam dengan UU KUHP. Tunda pemilu sama dengan perpanjangan masa jabatan presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.


Beberapa kepala daerah sudah diangkat presiden tanpa melalui proses pemilu. Pengangkatan kepala daerah yang mengkhianati demokrasi karena kewenangan penjabat kepala daerah yang diangkat presiden sama dengan kewenangan kepala daerah yang dipilih langsung rakyat melalui pilkada.


        Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti yang sempat dianggap representasi suara rakyat. Apa yang disuarakan LaNyalla Matalitti sama persis yang disuarakan rakyat. Keberanian La Nyalla Mattalitti sempat diacungi jempol. Mendadak La Nyalla Mattalitti dikagumi banyak orang. Ternyata rakyat salah kagum. La Nyalla Mattalitti teganya menari-nari di atas suara rakyat dengan mendukung penundaan pemilu.


Kemana-mana La Nyalla Mattalitti nenteng roadmap (peta jalan) kembali ke UUD 1945 Asli. Konsep La Nyalla Mattalitti kembali ke UUD 1945 Asli dinilai tidak jelas, kabur dan menyimpan agenda tersembunyi. Lebih dari dua jam kami berdiskusi di rumah dinasnya menguliti roadmap yang tak jelas konsepnya itu.



IKN digoyang demo di Kalteng


        Ajakan La Nyalla Mattalitti gayung bersambut. Ketua MPR RI yang memang sejak awal ngotot amandemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang dicurigai sebagai modus amandemen masa jabatan presiden menjadi tiga periode ditolak mayoritas partai.


Opsi akhirnya beralih dengan penundaan pemilu karena suhu politik memanas. Justru bila pemilu ditunda suhu politik memanas bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi gerakan rakyat berupa people power.


         Walaupun sempat diklarifikasi karena rakyat marah atas pernyataan Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang mengajak berfikir ulang tentang pemilu dan suhu politik memanas. Bukannya Bambang Soesatyo yang panas karena gagal jadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.


Suara dua pimpinan lembaga tinggi negara tersebut seolah menjadi angin segar sekaligus jebakan maut bagi Jokowi pasca berlakunya UU KUHP yang kontroversial dan inkonstitusional itu.


Disebut kontroversial karena pengesahannya hanya dihadiri 18 anggota dari 575 anggota DPR. Dinilai inkonstitusional, selain pengesahannya tidak quorum juga bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat baik lisan maupun tulisan.


         Jebakan maut bagi Jokowi bila nekat memutuskan penundaan pemilu. Rakyat akan berontak. People power. Jokowi bisa-bisa ditendang rame-rame secara paksa dari Istana Kepresidenan.


      Indonesia pasca 20 Oktober 2024 akan memiliki presiden ilegal bila pemilu ditunda. Menurut ahli hukum tata negara, rakyat boleh memberontak terhadap presiden ilegal alias presiden inkonstitusional.


        Indonesia dalam ancaman pertumpahan darah sekalipun UU KUHP yang bakal membungkam aspirasi rakyat melawan keputusan Jokowi yang inkonstitusional dengan menunda Pemilu.


     Inilah kesempatan terakhir rakyat Indonesia mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bukan UUD 2002 yang palsu itu. Tunduk patuh pada keputusan Jokowi menunda pemilu yang melabrak konstitusi atau bangkit melawan mempertahankan Indonesia Raya dari cengkeraman antek-antek dan boneka China komunis.


Selebihnya kita hanya berkata; Hasbunallah wa nikmal wakil, Nikmal maula wa nikman nashir (Cukuplah Allah sebagai Pelindung dan Penolong kami dan Allah sebaik-baik Pelindung dan Penolong).


Bandung, 16 Jumadil Ula 1444/10 Desember 2022

Tarmidzi Yusuf, Pegiat Dakwah dan Sosial

LINK AWAL ; https://radaraktual.com/125180/rakyat-berhak-tendang-jokowi-dari-istana-bila-paksakan-tunda-pemilu.html



TOk, !! Pemilu digelar 2024